Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pilpres

Pengamat Beberkan 4 Alasan Masyarakat Harus Gunakan Hak Suara di Pemilu 2024

Ada 4 alasan bagi masyarakat harus menggunakan hak suaranya di Pemilu 2024. Salah satunya, mencegah orang yang tidak tepat terpilih.

13 Februari 2024 | 10.34 WIB

Sejumlah pekerja menyortir dan melipat surat suara pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden untuk Pemiilu 2024 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu, Bengkulu, Selasa, 12 Desember 2023. Pelipatan suara sebanyak 281.486 ribu lembar  tersebut ditargetkan selesai dalam waktu tiga hari dengan pengawasan ketat dari pihak Bawaslu serta Kepolisian. ANTARA/Muhammad Izfaldi
Perbesar
Sejumlah pekerja menyortir dan melipat surat suara pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden untuk Pemiilu 2024 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu, Bengkulu, Selasa, 12 Desember 2023. Pelipatan suara sebanyak 281.486 ribu lembar tersebut ditargetkan selesai dalam waktu tiga hari dengan pengawasan ketat dari pihak Bawaslu serta Kepolisian. ANTARA/Muhammad Izfaldi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat komunikasi politik dari Universitas Paramadina, Hendri Satrio, membeberkan ada empat alasan bagi masyarakat harus menggunakan hak suaranya pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Pria yang kerap disapa Hensat itu menjelaskan alasan pertama adalah pemilih memiliki kedaulatan untuk menentukan nasib negara sehingga dengan menggunakan hak suara akan menentukan arah atau rencana pembangunan Indonesia ke depan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Itu alasan pertama, kemudian alasan kedua adalah membantu untuk mencegah kecurangan. Kalau hak suara tidak dipakai, ada potensi digunakan untuk kecurangan oleh oknum tidak bertanggung jawab," kata Hensat di Jakarta, Senin, 12 Februari 2024.

Lebih lanjut, pendiri Lembaga Survei KedaiKOPI itu mengungkapkan alasan ketiga kenapa masyarakat harus menggunakan hak suaranya karena pemilih akan menjadi saksi sejarah untuk keberlanjutan bangsa dan negara ke depan.

Dengan berpartisipasi aktif atau memilih, menurut dia, hal itu sudah menjadi bentuk berperan aktif guna mendukung penegakan demokrasi di Indonesia.

Alasan keempat, lanjut Hensat, mencegah terpilihnya orang yang tidak tepat atau tidak berkompeten untuk memimpin negara menurut masing-masing pemilik suara.

"Yang keempat agar orang yang tidak tepat atau orang-orang yang salah atau tidak berkompeten tidak terpilih sebagai anggota legislatif atau sebagai presiden dan wakil presiden," kata dia.

Oleh karena itu, kata Hensat, jika pemilik suara tidak menggunakan hak suaranya, orang-orang yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat bisa saja akan terpilih untuk menentukan nasib Indonesia ke depan.

Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat nasional pada Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 pemilih.

Sebelumnya, KPU RI telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, masa tenang pada 11-13 Februari, dan hari-H pemungutan suara pada Rabu besok, 14 Februari 2024.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus