Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pilpres

Pilpres 2024 Satu atau Dua Putaran? Ini Aturan Pilpres 2 Putaran

Pilpres 2024 putaran kedua melibatkan paslon yang meraih suara terbanyak pada putaran pertama dan kedua.

16 Januari 2024 | 22.00 WIB

Capres nomor urut satu Anies Baswedan (kanan), Capres nomor urut dua Prabowo Subianto (tengah) dan Capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo (kiri) dalam debat perdana Capres dan Cawapres 2024 di Gedung KPU, Jakarta, 12 Desember 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Capres nomor urut satu Anies Baswedan (kanan), Capres nomor urut dua Prabowo Subianto (tengah) dan Capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo (kiri) dalam debat perdana Capres dan Cawapres 2024 di Gedung KPU, Jakarta, 12 Desember 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu opsi yang mungkin terjadi dalam Pemilihan Presiden disingkat Pilpres 2024, sebulan lagi di Indonesia, adalah terjadinya pemilu dua putaran.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Penerapan sistem ini di Indonesia telah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pelaksanaan pemilu dua putaran ini juga telah diatur oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketentuan ini berlaku khususnya pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), dengan syarat dan prosedur yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Aturan Main Pilpres 2 Putaran

Berdasarkan ketentuan Pasal 6A ayat (3) UUD 1945, penentuan terpilihnya seseorang sebagai Presiden dan Wakil Presiden memerlukan perolehan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Selain itu, pasal 416 Ayat (2) UU Pemilu menjelaskan bahwa jika tidak ada pasangan calon (paslon) yang berhasil meraih suara melebihi 50 persen dari total suara dalam Pemilihan Presiden (Pilpres), dengan minimal 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, maka akan dilakukan pemilu putaran kedua. Dalam situasi ini, pemilih akan memberikan suara mereka dua kali, karena pemungutan suara dilakukan sebanyak dua kali.

Pilpres putaran kedua melibatkan paslon yang meraih suara terbanyak pada putaran pertama dan kedua. Pasangan calon yang memenangkan suara terbanyak dalam putaran kedua, tanpa memperhatikan persyaratan distribusi suara (lebih dari 50 persen), akan diumumkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Mereka kemudian akan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Skenario Tahapan Pilpres 2024 Putaran Kedua

1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (22 Maret 2024-25 April 2024)
2. Masa kampanye pemilu (2 Juni 2024-22 Juni 2024)
3. Masa tenang (23 Juni 2024-25 Juni 2024)
4. Pemungutan suara (26 Juni 2024)
5. Penghitungan suara (26 Juni 2024-27 Juni 2024)
6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara (27 Juni 2024-20 Juli 2024).

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus