Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pilkada

Tiga Kabupaten/Kota di Kepri Ajukan Permohonan Sengketa Pilkada ke MK

Pilgub Kepri 2024 sampai saat ini tak ada teregister mengajukan permohonan sengketa pilkada di MK.

16 Desember 2024 | 17.10 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pendaftaran pada loket Penerimaan Perkara Konstitusi di gedung Mahkamah Konstitusi, Gambir, Jakarta, 9 Desember 2024. TEMPO/Ilham Balindra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Tanjungpinang - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Riau (Kepri) Ferry Muliadi Manalu mengatakan, dari total tujuh kabupaten/kota setempat, tiga di antaranya mengajukan permohonan sengketa pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ketiganya, yaitu Kabupaten Bintan, Kabupaten Lingga, dan Kota Batam," kata Ferry di Tanjungpinang, Senin, 16 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sementara khusus pilkada tingkat Provinsi Kepri untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur atau Pilgub Kepri 2024, kata dia, sampai saat ini tak ada teregister mengajukan permohonan sengketa pilkada di MK.

Dengan demikian, proses selanjutnya tinggal menunggu pelantikan gubernur dan wakil gubernur Kepri terpilih pada 7 Februari 2025.

"Sedangkan untuk bupati dan wakil bupati terpilih hasil tanpa sengketa hasil pilkada 2024, sesuai jadwal akan dilantik pada 10 Februari 2025," ujarnya.

Ferry mengatakan, KPU Kepri tetap melakukan upaya pendampingan terhadap KPU kabupaten/kota yang akan menghadapi sidang sengketa hasil pilkada di MK.

Sementara untuk kuasa hukum, lanutnya, akan disiapkan oleh masing-masing KPU kabupaten/kota di Bintan, Lingga, dan Batam.

"Secara umum KPU di tiga kabupaten/kota tersebut sudah siap menghadapi proses persidangan sengketa hasil pilkada 2024 di MK," ujar Ferry.

Berdasarkan pengajuan permohonan sengketa hasil pilkada 2024 yang terdata di webiste www.mkri.id, untuk Pilkada Bintan diajukan pada tanggal 10 Desember 2024 oleh pemohon Budi Prasetyo selaku pemantau Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Bintan, dengan Kuasa Hukum Agung Ramadhan Saputra. Adapun pokok permohonan terkait dengan perselisihan hasil Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Bintan 2024.

Kemudian, pengajuan permohonan Pilkada Lingga diajukan oleh pemohon Alias Wello dan Muhammad Ishak selaku calon Bupati dan Wakil Bupati Lingga nomor urut 02 tanggal 9 Desember 2024, dengan Kuasa Hukum Dwi Amelia Permata dan kawan-kawan. Pokok permohonan terkait dengan perselisihan hasil Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Lingga 2024.

Terakhir, pengajuan permohonan Pilkada Batam diajukan pemohon Nuryanto dan Hardi Selamat Hood selaku calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam nomor urut 01 pada tanggal 9 Desember 2024, dengan Kuasa Hukum Khoirul Akbar dan kawan-kawan. Pokok permohonan terkait dengan perselisihan hasil Pemilihan Wali Kota/Wakil Wali Kota Batam 2024.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus