Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan atau Kemenkes menjatuhkan sanksi terhadap tiga pimpinan rumah sakit pemerintah karena diduga lalai dalam mencegah praktik perundungan terhadap peserta didik. Adapun sanksi berupa teguran itu dijatuhkan kepada pimpinan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo atau RSCM di Jakarta, Dirut RS Hasan Sadikin di Bandung, dan Dirut RS Adam Malik di Medan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Mayoritas dari laporan perundungan terkait dengan permintaan biaya di luar kebutuhan pendidikan, pelayanan dan penelitian, serta tugas jaga di luar batas wajar,” kata Inspektur Jenderal Kemenkes Murti Utami dalam keterangan resmi yang diterima Tempo, Kamis, 17 Agustus 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia mengatakan, sanksi itu diberikan dengan dilatarbelakangi oleh hasil penelusuran bukti dari aduan dugaan perundungan peserta didik tenaga kesehatan yang diterima Inspektorat Jenderal Kemenkes.
Terdapat 91 pengaduan dugaan perundungan ke kanal laporan Kemenkes yang dihimpun sejak 20 Juli hingga 15 Agustus 2023 pukul 16.00 WIB. Setelah menerima laporan tersebut, pihak Inspektorat kemudian menelusurinya.
Kemenkes menjelaskan dari 91 laporan tadi, terdapat 44 laporan yang terjadi di rumah sakit di bawah kementerian. Dengan rincian, 17 laporan di RSUD pada 6 provinsi, 16 laporan dari Fakultas Kedokteran di 8 provinsi, 6 laporan dari rumah sakit universitas, 1 laporan dari RS TNI/Polri, dan 1 laporan dari RS Swasta.
Dari 44 laporan di 11 RS Kemenkes, seluruhnya telah divalidasi. Sebanyak 12 laporan dari 3 RS sudah selesai dilakukan investigasi, dan 32 laporan dari 8 RS Kemenkes sedang dalam proses investigasi.
Kemenkes telah meminta ketiga Dirut rumah sakit tersebut untuk memberikan sanksi kepada staff Medis dan PPDS yang terlibat.
Adapun Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Azhar Jaya mengatakan dirinya selama ini menerima banyak pertanyaan mengapa Kemenkes ikut campur menangani urusan perundungan dalam proses pendidikan.
"Saya tegaskan Kemenkes menindak perundungan di rumah sakit yang dikelola oleh Kemenkes, dan sudah menjadi tanggungjawab kami untuk memastikan praktek-praktek seperti ini tidak terjadi di lingkungan kami,” kata Azhar Jaya.
Untuk rumah sakit lain yang tidak dikelola oleh Kemenkes, laporan dugaan perundungan akan diteruskan ke instansi terkait.
Jika praktek perundungan masih berulang, sanksi yang diberikan kepada pelaku akan menjadi catatan dan pertimbangan ketika pelaku memperpanjang Surat Izin Praktek (SIP).
“Perundungan ini bukan hal yang dibesar-besarkan seperti yang diutarakan oleh beberapa pimpinan organisasi profesi dan guru besar. Ini adalah hal yang nyata, dan bukan merupakan bagian dari ‘pembentukan karakter’ seorang dokter,” kata Azhar.
Azhar meminta khususnya para peserta didik agar tidak takut untuk melapor. Seluruh laporan yang masuk akan dijaga kerahasiaan identitasnya, dan korban dan/atau pelapor akan diberikan pelindungan.
“Ketika kemarin sempat beredar informasi bahwa ada kebocoran data perundungan dan pelapor perundungan malah dikenakan sanksi, kami bisa pastikan bahwa itu adalah hoaks,” katanya.
Pada kesempatan itu Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengingatkan untuk rumah sakit pendidikan, yang dikelola oleh Kemenkes, jangan ada lagi yang menjadi tempat maraknya praktik-praktik yang tidak sesuai dengan adab serta budi pekerti.
“Saya ingin rumah sakit kita menjadi tempat yang baik untuk bekerja dan belajar,” kata Menkes. Ia mengatakan masih banyak orang yang baik. "Dan ini hanya segelintir oknumum. Cuma karena selama ini selalu dibiarkan, makanya berjalan terus menerus," ujar dia.
Tempo hingga kini masih mencoba mengkonfirmasi ketiga pimpinan rumah sakit pemerintah yang mendapat sanksi teguran itu.
Pilihan Editor: Menkes Heran Warga Satu Kampung di Karawang Kecanduan Tramadol
FATURAHMAN SOPHIAN