Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

"Misi Coca-Cola" ?

Anggota dpr meninjau industri minuman coca cola. kunjungan dimasa reses wajar dan untuk mengetahui peranannya sebagai anggota dpr.

12 April 1980 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MULA-mula kelihatannya itu suatu hal yang biasa. Enam anggota DPR dari F-PP, F-PDI dan F-ABRI dari Komisi VI dan X, disertai 9 wartawan, akhir Maret lalu mengunjungi beberapa industri minuman ringan di Jakarta, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Sebagian besar obyek kunjungan 4 hari itu pabrik minuman Coca Cola. Sponsor kunjungan perorangan ini adalah Asosiasi Industri Minuman (ASRIM). Ternyata kunjungan ini menimbulkan buntut. Menurut Kompas, peninjauan perorangan ini tidak tercantum dalam agenda yang dijadwalkan Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Bamus inilah yang menentukan jadwal kegiatan para anggota DPR selama masa reses. Pelaksanaan kunjungan komisi atau perorangan ini diserahkan pada komisi dan fraksi-fraksi. Sponsor Persoalan ini jadi ramai sebenarnya setelah pertanyaan yang dilontarkan anggota DPR dari F-PP Anwar Nurris tatkala meninjau pabrik pembotolan Coca Cola di Pandaan, Jawa Timur, "apakah Coca Cola mengalami hambatan atau persaingan dari perusahaan minuman lokal?" Kunjungan dan pertanyaan itu rupanya dianggap seolah-olah mengiklankan Coca Cola, hingga oleh beberapa orang anggota DPR ditanyakan apakah kunjungan itu misi rakyat ataukah "misi Coca Cola". Sebenarnya kunjungan semacam itu wajar Masa reses, selain merupakan kesempatan pulang kampung bagi anggota DPK dari daerah, juga biasa dimanfaatkan untuk melakukan kunjungan dan peninjauan ke proyek pemerintah atau perusahaan yang mengundang mereka. "Itu memang hak setiap anggota DPR," tutur Sabam Sirait dari F-PDI. Soalnya, kemudian, adakah hak itu juga hak menerima "sponsor". Biaya untuk kunjungan ini sebetulnya ada yang disediakan DPR sendiri. Kunjungan seperti itu, baik perorangan maupun tim, diatur langsung oleh komisi. Menurut Syufri Helmy Tanjung, salah satu ketua F-PP, anggaran DPR untuk acara kunjungan ini hanya sekitar Rp 60 juta, yang harus dibagi II komisi. "Jumlah ini sangat kurang untuk membiayai seluruh kunjungan anggota DPR," lanjut Syufri. Hati-Hati Kalau kunjungan itu dilakukan secara perorangan, biasanya yang bersangkutan menerima tiket pesawat terbang pulang pergi dari Jakarta ke daerah yang dikunjungi. Di samping itu juga mendapat "uang intensifikasi komunikasi" yang besarnya sekitar Rp 65 ribu serta uang kunjungan komisi yang sudah disetujui Bamus. "Mestinya jumlah itu Slllah cukup untuk membiayai kunjungan itu," kata Sa'ad Syamlan, anggota F-PP dari Komisi VI. Kunjungan bisa juga dilakukan bila menurut pimpinan fraksi perlu dikirim tim untuk meneliti suatu masalah, misalnya kasus Jenggawab. Biaya kunjungan tersebut harus ditanggung fraksi sendiri. Dananya dari partai atau dari kantung para anggota. Bagaimana dengan kunjungan anggota DPR yang dilakukan atas undangan suatu lembaga atau perusahaan? "Kalau itu sifatnya kunjungan perorangan tentu saja biayanya harus ditanggung si pengundang," jawab Ketua DPR Daryatmo pada wartawan TEMPO Nadjib Salim. Kunjungan demikian, menurut Daryatmo, tidak dilarang oleh Tata Tertib DPR, sekalipun tanpa sepengetahuan komisi atau Ban-us. "Cuma harus hati-hati jangan sampai kunjungan itu dimanfaatkan untuk promosi," tambah Barlianta Harahap dari F-PP. Promosi memang bukan mustahil. Tapi beberapa anggota DPR yang ditanya TEMPO menyatakan tidak keberatan menerima hadiah, uang saku atau souvenir -- asal tidak mengikat. "Memang belum ada kode etik yang mengatur apa yang tidak dan boleh diterima anggota DPR dari pengundang," kata Barlianta. Itu tergantung dari hati nurani masing-masing. "Namun harus ingat bahwa ketika disumpah, ia telah menyatakan tidak akan menerima secara langsung maupun tidak apapun yang akan mempengaruhi tugasnya," lanjut Barlianta. Menurut Barlianta, tiap anggota DPR sudah mendapat penghasilan yang cukup. Dia sendiri mengaku menerima Rp 3 74 ribu sebulannya, terdiri dari uang kehormatan Rp 219 ribu dan uang harian Rp 155 ribu. Masih ada lagi uang kunjungan-kunjungan. "Dengan apa yang kami terima sekarang, sudah cukup bagi kami untuk menjalankan fungi Dewan," kata Barlianta. Masalah hadiah atau uang saku bagi anggota DPR yang meninjau suatu lembaga atau perusahaan memang mirip dengan masalah amplop bagi wartawan. Beberapa perusahaan yang pernah dikunjungi para anggota DPR mengaku pada TEMPO bahwa mereka menyediakan "uang saku" bagi para anggota Dewan itu. Bagaimana dengan kunjungan 6 anggota DPR ke beberapa pabrik Coca Cola? Ketua Umum ASRIM Peter Nainggolan menjelaskan, kunjungan itu dipersiapkan seminggu sebelumnya. "Tidak bisa disebutkan dengan siapa kami membicarakan rencana itu. Cuma sebelumnya kami sering bertemu dengan Bapak Zamroni dan Suryadi," kata Nainggolan. Dari kongko-kongko itu kunjungan dipersiapkan. Kunjungan ini dianggapnya "betul-betul kehormatan bagi kami." Biayanya? "Dengan sendirinya dari kami," jawab Nainggolan. Para wartawan yang mengikuti kunjungan itu juga diketahui menerima uang saku, meskipun ada di antaranya yang mengembalikan "amplop" tersebut. Zamroni sendiri menjelaskan tujuan kunjungannya untuk mengetahui peranan industri minuman dalam ikut menyehatkan struktur perekonomian Indonesia, khususnya tentang Indonesianisasi penanaman modal asing. Anwar Nurris, rekan Zamroni dari F-PP, menganggap kunjungan ini bermanfaat buat mengumpulkan bahan guna membicarakan apakah UU PMA yang sekarang perlu dirombak. Sedang Samsoeri Gandhakusuma dari F-PDI mengaku: "Baru jelas buat saya, pabrik pembotolan Coca Cola, terutama di Semarang dan Pandaan itu milik orang pribumi."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus