Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

18 Partai Sudah Daftar Peserta Pemilu 2024, 13 Parpol Dinyatakan Dokumen Lengkap

Hingga hari ke delapan, Senin, 8 Agustus 2022, KPU sudah menerima pendaftaran 18 parpol peserta Pemilu 2024.

9 Agustus 2022 | 01.39 WIB

Sejumlah bendera partai politik nasional dipasang di jembatan Pantee Pirak, Kota Banda Aceh, Maret 2019. ANTARA/Ampelsa
Perbesar
Sejumlah bendera partai politik nasional dipasang di jembatan Pantee Pirak, Kota Banda Aceh, Maret 2019. ANTARA/Ampelsa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 18 partai sudah mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 hingga Senin, 8 Agustus 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Hingga hari ke delapan, Senin, 8 Agustus 2022, KPU sudah menerima pendaftaran 18 parpol peserta Pemilu 2024," ujar Komisioner KPU Idham Holik di kantornya, Senin, 8 Agustus 2022. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dari hasil pemeriksaan dengan aplikasi Sipol, KPU menyatakan dokumen 13 partai politik sudah lengkap. 

Adapun 13 partai itu adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Indonesia (Partai Perindo), Partai NasDem, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garuda, Partai Demokrat, Partai Gelora, Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Hanura. Setelah dokumen dinyatakan lengkap, 13 partai ini bisa lanjut ke tahapan verifikasi.

Sementara yang belum lengkap adalah Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Partai Reformasi, Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI), dan Partai Republiku. KPU menunggu partai-partai tersebut melengkapi dokumen persyaratan hingga hari terakhir pendaftaran pada 14 Agustus mendatang.

Persyaratan partai politik peserta pemilu diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Syarat pendaftaran diatur dalam Pasal 173 Ayat (2) antara lain: 

  • Berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Partai Politik;
  • Memiliki kepengurusan di seluruh provinsi;
  • Memiliki kepengurusan di 75 persen (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan;
  • Memiliki kepengurusan di 50 persen (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan;
  • Menyertakan paling sedikit 30 persen (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat;
  • Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota;
  • Mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu;
  • Mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU; dan
  • Menyerahkan nomor rekening dana Kampanye Pemilu atas nama partai politik kepada KPU

Baca juga: Partai Politik Baru Berbondong Daftar Pemilu 2024, Bagaimana Mendirikan Parpol?

DEWI NURITA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus