Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Lumajang, Jawa Timur, kembali menggelar lanjutan sidang perkara ladang ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Selasa, 18 Maret 2025. Tiga orang terdakwa saling menjadi saksi satu sama lain dalam sidang tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tiga orang terdakwa itu adalah Tomo bin Sutamar, Tono bin Mistam dan Bambang bin Narto. Mereka warga Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang. Di depan majelis hakim mereka mengaku bersedia menanam ganja di kawasan konservasi itu karena dijanjikan sejumlah uang oleh Edi, pelaku yang masih buron.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
1. Motif Pelaku
Di dalam persidangan tersebut, ketiga terdakwa mengaku memperoleh bibit dari Edi, salah satu tersangka yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron. Edi juga yang mengarahkan di titik-titik mana saja ganja itu harus ditanam. Segala kebutuhan, seperti bibit ganja dan pupuk, mereka juga memperolehnya dari Edi.
Ketiga terdakwa ini mengaku saling mengenal karena masih tetangga. Bahkan Tono adalah menantu Tomo. Mereka juga mengaku bersedia menanam ganja di kawasan konservasi itu karena dijanjikan sejumlah uang oleh Edi. Setiap kali turun ke lahan ganja itu, Edi menjanjikan upah Rp 150 Ribu. Setelah panen, mereka dijanjikan uang Rp 4 juta per kilogram.
Mulai dari cara menanam, memupuk hingga merawat tanaman ganja itu, Edi yang mengajari mereka. "Setelah tanaman berusia empat sampai lima bulan, baru bisa dipanen," ujar Bambang di hadapan majelis hakim.
2. Enam Terdakwa
PN Lumajang juga menyidangkan dua terdakwa baru dalam perkara ladang ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TN BTS), Selasa, 18 Maret 2025. Dua terdakwa baru itu adalah Suwari bin Untung dan Jumaat bin Seneram. Keduanya warga Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.
Dengan tambahan dua terdakwa itu, total ada enam terdakwa dalam perkara ini. Namun, satu terdakwa atas nama Ngatoyo, telah meninggal sehingga dakwaannya gugur. Dakwaan kedua terdakwa ini sama dengan empat terdakwa lainnya.
Mereka didakwa dengan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa pohon ganja yang beratnya melebihi satu kilogram atau melebihi lima batang pohon. Keduanya didakwa dengan pidana dalam pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
3. Lokasi Ladang Ganja di Luar Jalur Wisata Gunung Bromo dan Pendakian Gunung Semeru
Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menyatakan bahwa lokasi ladang ganja yang ditemukan beberapa waktu lalu berada di luar jalur wisata Gunung Bromo dan pendakian Gunung Semeru.
Kepala Balai Besar TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha mengatakan ladang ganja yang ditemukan berada di sisi timur kawasan TNBTS. "Lokasi temuan tanaman ganja tidak berada di jalur Bromo maupun Semeru tapi berada di sisi timur kawasan TNBTS," kata Rudi di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa, 18 Maret 2025, seperti dikutip dari Antara.
Dia menjelaskan, pada rentang 18-21 September 2024, petugas Balai Besar TNBTS, Polres Lumajang, TNI dan Perangkat Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, menemukan ladang tanaman ganja. Lokasi tersebut, kata dia, berada di area Blok Pusung Duwur Resort Pengelolaan Taman Nasional Wilayah Seduro dan Gucialit yang masuk ke dalam wilayah kerja Seksi Pengelolaan TN Wilayah III.
David Priyasidarta berkontribusi dalam tulisan ini.