Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

5 Negara yang Larang Konsumsi Daging Anjing

Beberapa negara di dunia melarang daging anjing untuk dikonsumsi.

12 Januari 2024 | 10.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Daging anjing bagi sebagian orang sah-sah saja dikonsumsi sebagai makanan sehari-hari. Daging anjing pun banyak diolah menjadi masakan oleh beberapa negara di seluruh dunia. Namun di beberapa negara, pembunuhan anjing dan perdagangan daging anjing merupakan hal ilegal.

Dilansir dari laman Human Society International, perdagangan daging anjing paling luas di Cina, Korea Selatan, Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Kamboja, Indonesia dan Nagaland di India utara. Perdagangan ini terorganisir dengan baik, dengan sejumlah besar anjing dicuri atau diambil dari jalanan, diangkut dalam jarak jauh dan disembelih secara brutal. Di Korea Selatan, anjing juga dibudidayakan secara intensif untuk perdagangan daging.

Diperkirakan 30 juta anjing dibunuh untuk konsumsi manusia setiap tahun di seluruh Asia. Praktiknya disebut-sebut kejam dan sering kali terkait dengan kriminal.

Cina menempati urutan pertama tingkat penyembelihan anjing. Jumlahnya ditengarai mencapai 10 sampai 20 juta anjing. Selanjutnya ada Vietnam (5 juta ekor), Korea Selatan (1 juta ekor), Indonesia (1 juta ekor). Adapun 80 ribu ekor berasal dari Thailand, Laos dan Kamboja.  

Anjing juga diketahui dikonsumsi di negara-negara Afrika tertentu seperti Ghana, Kamerun, DRC dan Nigeria. Ada juga laporan bahwa anjing dibunuh untuk konsumsi pribadi oleh beberapa petani di bagian terpencil Swiss, tetapi tidak ada yang sebanding dengan skala perdagangan di seluruh Asia. Namun, ada pula negara yang melarang daging anjing untuk dijadikan sebagai hidangan.

Dilansir dari berbagai sumber, inilah lima negara yang melarang konsumsi daging anjing: 

1. Taiwan

Taiwan telah melarang konsumsi daging anjing dan kucing. Taiwan menjadi negara pertama di Asia yang melarang konsumsi daging anjing dan kucing. Siapa pun yang membeli atau memakan daging tersebut dapat didenda hingga $8.200.

Pada tahun 1998, Taiwan melarang penyembelihan anjing dan kucing serta menjual dagingnya, namun pasar gelap dilaporkan tetap ada. Kini, Taiwan telah menggandakan hukumannya. Mereka yang dengan sengaja menyakiti kucing atau anjing dapat didenda hingga $65.000, dan menjalani hukuman dua tahun penjara. Hukuman tersebut naik dari maksimum satu tahun sebelumnya.

Dilansir dari laman National Geographic, Konsumsi daging anjing di negara-negara Asia Timur telah memicu kecaman dari masyarakat dan aktivis hewan di seluruh dunia dalam beberapa tahun terakhir.  Festival Leci dan Daging Anjing yang terkenal di Tiongkok menjadi titik pemicu perlawanan tersebut. Festival yang diadakan setiap bulan Juni di Yulin, Tiongkok selatan ini menampilkan 10.000 anjing dibunuh selama sepuluh hari. Jutaan orang telah menandatangani petisi yang menyerukan diakhirinya acara tahunan tersebut.

2. Korea Selatan

Dilansir dari laman Euro News, Parlemen Korea Selatan telah mengeluarkan larangan penting terhadap produksi dan penjualan daging anjing. Pada 9 Januari 2024, Parlemen melalui RUU baru ini akan menjadikan penyembelihan, pembiakan, dan penjualan daging anjing untuk konsumsi manusia menjadi ilegal mulai tahun 2027 dan dapat dihukum dua hingga tiga tahun penjara. Masa tenggang selama tiga tahun akan diberikan agar industri ini dapat melakukan transisi dan penutupan, dengan tindakan keras akan dimulai pada tahun 2027. 

Majelis Nasional meloloskan RUU tersebut dengan suara 208-0. Larangan ini akan menjadi undang-undang setelah disahkan oleh Dewan Kabinet dan ditandatangani oleh Presiden Yoon Suk Yeol, dan dianggap sebagai formalitas karena pemerintahannya mendukung larangan tersebut.

“Undang-undang ini bertujuan untuk berkontribusi dalam mewujudkan nilai-nilai hak-hak hewan, yang mengupayakan penghormatan terhadap kehidupan dan hidup berdampingan secara harmonis antara manusia dan hewan ,” kata undang-undang tersebut.

RUU ini menawarkan bantuan kepada peternak anjing dan pihak lain di industri ini dalam menutup bisnis mereka dan beralih ke bisnis alternatif. Rinciannya harus dibahas bersama antara pejabat pemerintah, petani, pakar, dan aktivis hak-hak hewan.

3. Hong Kong

Makan anjing dan kucing telah dilarang di Hong Kong sejak tahun 1950. Berdasarkan Peraturan Anjing dan Kucing, siapa pun yang menjual atau menggunakan daging anjing atau kucing untuk makanan dapat menghadapi hukuman maksimal enam bulan penjara dan denda HK$5.000.

4. India

Negara bagian Nagaland di India timur laut telah mengeluarkan larangan terhadap daging anjing, serta impor dan perdagangan anjing untuk dijadikan makanan. Sebelumnya, daging anjing banyak dikonsumsi oleh beberapa komunitas suku di Timur Laut India, yang terdiri dari delapan negara bagian yang memiliki tradisi budaya yang lebih mirip dengan komunitas etnis di Asia Tenggara dibandingkan dengan Asia Selatan.

5. Amerika Serikat

Pada 2018, Kongres mengesahkan Undang-Undang Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing (DCMTPA) yang melarang penyembelihan dan konsumsi anjing dan kucing. “Setiap orang yang melanggar sub-bagian (a) akan dikenakan denda yang jumlahnya tidak lebih dari $5.000 untuk setiap pelanggaran".

California, Georgia, Hawaii, Michigan, New Jersey, New York, dan Virginia adalah satu-satunya negara bagian yang secara eksplisit melarang daging anjing. Namun, di semua negara bagian, rumah jagal yang menangani anjing adalah ilegal, dan toko yang menjual dagingnya juga ilegal. Hal ini tidak menghalangi seseorang untuk membunuh dan memakan seekor anjing atau menjual daging kepada orang lain, selama tidak melalui toko. 

Dilansir dari laman Dog Time, undang-undang di antara negara bagian yang melarang konsumsi daging anjing berbeda-beda, dan beberapa negara bagian mengizinkan warganya untuk membunuh dan memakan anjing selama pembunuhan tersebut dilakukan secara manusiawi.

Undang-undang New York menyatakan bahwa “menyembelih atau menyembelih anjing peliharaan (canis familiaris) atau kucing peliharaan (felis catus atau domesticus) untuk menghasilkan makanan, daging, atau produk daging untuk konsumsi manusia atau hewan adalah tindakan ilegal .”

Pilihan Editor: Korea Selatan Resmi Larang Perdagangan Daging Anjing Mulai 2027

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus