Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Berita Tempo Plus

5 Perusahaan Farmasi Diduga Gunakan Bahan Berbahaya

Rangkuman berita, dari peran perusahaan obat dalam kasus gagal ginjal akut dan penetapan hakim agung sebagai tersangka.

13 November 2022 | 00.00 WIB

BPOM dan Bareskrim Polri menyita obat sirop dan bahan baku zat pelarut Propylene Glikol (PG) dan Etylen Glikol (EG) di PT Yarindo Farmatama, Serang, Banten, 31 Oktober 2022. TEMPO/Joniansyah Hardjono
Perbesar
BPOM dan Bareskrim Polri menyita obat sirop dan bahan baku zat pelarut Propylene Glikol (PG) dan Etylen Glikol (EG) di PT Yarindo Farmatama, Serang, Banten, 31 Oktober 2022. TEMPO/Joniansyah Hardjono

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BADAN Pengawas Obat dan Makanan menyatakan lima perusahaan farmasi diduga telah melanggar cara pembuatan obat yang baik atau CPOB dalam memproduksi obat sirop. Kelima perusahaan itu diduga menggunakan zat pelarut etilena glikol (EG) dan dietilena glikol (DEG), yang belakangan menjadi penyebab kasus gagal ginjal akut pada anak.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Egi Adyatama

Egi Adyatama

Bergabung dengan Tempo sejak 2015. Alumni Universitas Jenderal Soedirman ini sejak awal meliput isu politik, hukum, dan keamanan termasuk bertugas di Istana Kepresidenan selama tiga tahun. Kini menulis untuk desk politik dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus