Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
BADAN Pengawas Obat dan Makanan menyatakan lima perusahaan farmasi diduga telah melanggar cara pembuatan obat yang baik atau CPOB dalam memproduksi obat sirop. Kelima perusahaan itu diduga menggunakan zat pelarut etilena glikol (EG) dan dietilena glikol (DEG), yang belakangan menjadi penyebab kasus gagal ginjal akut pada anak.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo