Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan merilis Surat Edaran (SE) mengenai peraturan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja swasta pada Rabu, 5 Maret 2025 besok.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pilihan Editor: Komisi II DPR Nilai Opsi Pemungutan Suara Ulang Didanai APBN Bisa Ganggu Efisiensi Anggaran
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menteri Tenaga Kerja Yassierli mengatakan, skema THR bagi ASN dan pekerja swasta sama. Diketahui Kemenkeu sebelumnya mengatakan THR akan diberikan paling cepat tiga minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.
“Sama skemanya. Besok akan kami launching THR-nya. SE-nya besok di Kemnaker yang untuk karyawan swasta,” kata Yassierli di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa, 4 Maret 2025.
Namun, Yassierli mengatakan, belum menyelesaikan skema pemberian THR bagi ojek online (ojol). Dia meminta masyarakat menunggu.
Pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp 50 triliun untuk pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada 2025. Juru bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan pencairan THR akan dilakukan paling cepat tiga pekan sebelum Idul Fitri.
“Percepatan pencairan THR untuk ASN bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat secara signifikan, memperkuat konsumsi domestik, serta mendorong perputaran ekonomi di berbagai sektor, terutama perdagangan dan jasa,” kata Haryo dalam keterangan resmi, dikutip Senin, 3 Maret 2025.
Haryo mengatakan kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap stabilitas makro ekonomi dan mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi pada Triwulan I-2025.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menyampaikan kabar pencairan THR bagi ASN dan pegawai swasta dalam konferensi pers pada pertengahan Februari lalu. "Pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta di Maret 2025," ujar Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 17 Februari 2025.
Diberitakan Antara, keputusan ini diambil untuk membantu karyawan dalam memenuhi kebutuhan tambahan selama perayaan Lebaran 2025. Adapun berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada 31 Maret hingga 1 April 2025.
Pemberian THR bagi pekerja diatur dalam regulasi pemerintah. Aturan itu mewajibkan perusahaan maupun instansi untuk menyalurkannya sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi ASN, THR diberikan oleh pemerintah pusat atau daerah, sementara pegawai swasta mendapatkannya dari perusahaan masing-masing.
Ervana Trikarinaputri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.