Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Difabel

Sebanyak 258 Unit Layanan Disabilitas Telah Terbentuk di 30 provinsi

Menurut catatan Komisi Nasional Disabilitas, hingga Februari 2025, terdapat 258 ULD di 30 provinsi dan 168 ULD di 60 Kabupaten/Kota di Indonesia.

3 Maret 2025 | 11.15 WIB

Ilustrasi penyandang disabilitas atau difabel. REUTERS | Rafael Marchante
Perbesar
Ilustrasi penyandang disabilitas atau difabel. REUTERS | Rafael Marchante

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pembentukkan unit layanan disabilitas (ULD) ketenagakerjaan di tingkat daerah sebagai ujung tombak pemberdayaan di tingkat lokal bagi penyandang disabilitas terus ditingkatkan. Upaya ini dilakukan agar penempatan tenaga kerja disabilitas dapat dipastikan dan inklusif.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut catatan Komisi Nasional Disabilitas, hingga Februari 2025, terdapat 258 ULD di 30 provinsi dan 168 ULD di 60 Kabupaten/Kota di Indonesia. "Sebanyak 200 dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah bidang ketenagakerjaan provinsi/kabupaten /kota sudah memiliki ULD bidang ketenagakerjaan, 28 ULD provinsi, 122 ULD kabupaten, dan 50 ULD kota," ujar Komisioner Bidang Literasi, Data dan Publikasi Komisi Nasional Disabilitas (KND), Deka Kurniawan kepada Tempo, Kamis 26 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Hingga saat ini 28 provinsi yang telah melaksanakan progres percepatan pembentukan ULD ketenagakerjaan adalah Jawa Barat, DIK Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah,Sumatera Barat,Bali, Yogyakarta, Kalimantan Barat, Banten, Sulawesi Selatan,Gorontalo, Sulawesi Tengah, Jambi, Sumatera Utara, Riau, NTB, Maluku Utara, Lampung, Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Kalimatan Utara, Kepulauan Riau, NTT, Bengkulu, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.

Sementara, daftar kabupaten yang telah membentuk ULD ketenagakerjaan antara lain adalah Kabupaten Cirebon,Musi Banyuasin, Pulang Pisau,Berau, Mesuji, Jepara, Dharmasraya, Tangerang, Sijunjung, Sidoarjo, Kulon Progo, Pekalongan, Karanganyar, Konawe Utara, Kapuas Hulu, Gianyar, Sintang, dan Sanggau.

Unit layanan disabilitas bidang ketenagakerjaan atau ULD Ketenagakerjaan adalah unit layanan yang merupakan bagian dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan. Dasar hukum pembentukkan ULD ketenagakerjaan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020.

Pembentukkan ULD merupakan amanat pasal 55 Undang Undang Penyandang Disabilitas nomor 8 Tahun 2016. ULD Ketenagakerjaan disediakan dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan dan akses bagi Penyandang Disabilitas. Adapun tugas ULD Ketenagakerjaan adalah merencanakan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak atas pekerjaan penyandang disabilitas; memberikan informasi kepada pemerintah, pemerintah daerah, dan perusahaan swasta mengenai proses rekrutmen, penerimaan, pelatihan kerja, penempatan kerja, keberlanjutan kerja, dan pengembangan karier yang adil dan tanpa diskriminasi kepada penyandang Ddsabilitas.

ULD Ketenagakerjaan juga bertugas menyediakan pendampingan kepada tenaga kerja penyandang disabilitas, menyediakan pendampingan kepada pemberi kerja yang menerima tenaga kerja penyandang disabilitas, dan mengoordinasikan pemberi kerja dan tenaga kerja dalam pemenuhan dan penyediaan alat bantu kerja untuk penyandang disabilitas. 

Menurut PP tersebut, pembentukkan ULD dilaksanakan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten/kota. Selain itu, ULD Ketenagakerjaan dapat melibatkan masyarakat sebagai tenaga pendamping. 

Selain Peraturan Pemerintah nomor 60 Tahun 2020, amanat Undang Undang nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukkan ULD juga diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja bernomor 21 tahun 2020.

Pada konferensi pers yang dilaksanakan Senin 24 Februari 2025, Menteri Tenaga Kerja Yassierly menyebutkan kendala di lapangan menyebabkan implementasi pemberdayaan penyandang disabilitas belum optimal meskipun berbagai kebijakan telah diterapkan. “Ini terlihat dari terbatasnya penempatan tenaga kerja disabilitas setiap tahun dan minimnya jumlah perusahaan yang mempekerjakan mereka,” kata Menaker, seperti yang dikutip dari Antara, 24 Februari 2025.

Lantaran itu, menurut Yassierli, pemerintah telah merancang berbagai langkah strategis untuk mengatasi permasalahan ini. Salah satunya melalui peningkatan kompetensi kerja tenaker disabilitas melalui pelatihan dan program kerja yang inklusif serta berkelanjutan.

Tidak hanya peningkatan kompetensi kerja para tenaker difabel, pemerintah juga mendorong pembentukkan unit layanan disabilitas (ULD) di tingkat daerah sebagai ujung tombak pemberdayaan di tingkat lokal. Upaya ini dilakukan agar penempatan tenaker disabilitas dapat dipastikan dan inklusif.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus