Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan PAN penuhi parliamentary threshold di Pemilu 2024. Apa bedanya dengan Presidential Threshold?

22 Maret 2024 | 17.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Belakangan ini, istilah parliamentery threshold atau ambang batas parlemen mengemuka bersamaan dengan lolosnya delapan partai politik ke Senayan usai Pemilu 2024. Delapan partai politik yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan PAN melenggang menempatkan anggotanya ke Gedung DPR.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Untuk mewujudkan Pemilu dan situasi politik yang ideal maka diperlukan aturan-aturan yang adil bagi semua pihak di antaranya adalah aturan parlimentary threshold serta presidential threshold.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Parliamentary Threshold

Dilansir dari Jurnal Hukum Responsif (2020), parliamentary threshold merupakan syarat ambang batas perolehan suara partai politik atau  parpol agar bisa masuk di parlemen. Perhitungannya dilakukan setelah hasil penghitungan suara masing-masing parpol diketahui seluruhnya, lalu dibagi dengan jumlah suara secara nasional.

Aturan mengenai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold di Indonesia pertama kali diterapkan pada  Pemilu 2009 yang dirumuskan secara implisit dalam Pasal 202 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Pada saat itu, ambang batas parlemen yang ditetapkan sebesar 2,5 persen. Kemudian dalam Pemilu 2014, Parliamentary Threshold ditingkatkan menjadi 3,5 persen dengan dasar regulasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Selanjutnya, pada Pemilu 2019, ambang batas parlemen kembali dinaikkan menjadi 4 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. 

Dilansir dari laman resmi mkri.id, Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri Kemendagri, Yusharto Huntoyungo mengatakan penerapan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) merupakan instrumen yang berfungsi untuk pengurangan jumlah partai politik pada parlemen dalam rangka menyederhanakan sistem kepartaian sehingga terwujudnya politik yang stabil. 

Sementara itu, pada Pemilu 2024 ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4 persen masih diberlakukan tetapi akan ada ketentuan baru untuk pemilu selanjutnya. Dengan demikian, hanya peserta pemilu yang memenuhi ambang batas perolehan suara sebesar minimal 4 persen lah yang bisa mendapatkan kursi anggota DPR. 

Seperti diketahui bahwa Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili Khoirunnisa Nur Agustyati (Ketua Pengurus Yayasan Perludem) dan Irmalidarti (Bendahara Pengurus Yayasan Perludem) mengajukan permohonan pengujian UU No. 7/2017 terhadap UUD NRI Tahun 1945.

Dilansir dari Antara, dalam Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan bahwa norma Pasal 414 ayat (1) UU No. 7/2017 adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu Anggota DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu Anggota DPR 2029 dan pemilu berikutnya, sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan.

Presidential Threshold

Jika parliamentary threshold mengatur tentang syarat partai politik untuk bisa masuk parlemen, maka ada pula Presidential Threshold yang merupakan ambang batas Partai Politik (Parpol) untuk mengajukan Calon Presiden dan Wakil Presiden baik secara koalisi maupun tidak.

Mengutip laman labip.umy.id, sejarah  mengenai presidential threshold pertama kali diterapkan pada pemilu 2004. Pada saat itu ambang batas yang ditetapkan dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden adalah 15 persen kursi DPR RI atau memperoleh 20 persen suara sah nasional dalam pemilu legislatif. 

Lalu pada pemilu 2009, ada sedikit perubahan terhadap ambang batas yang ditetapkan, dimana koalisi maupun partai harus memiliki 20 persen suara atau 115 kursi dari 574 kursi yang ada di DPR RI. Hal tersebut membuat peserta pemilihan presiden dan wakil presiden menyusut menyisakan 3 pasang calon dan berkurang menjadi 2 calon pada pemilu 2014 dan 2019.

Hingga saat ini, hanya 2 partai yang tercatat berhasil lolos dalam presidential threshold yakni Partai Demokrat dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). 

Demokrat sendiri lolos dalam presidential threshold dalam pemilu 2009 karena berhasil mendapatkan 19,33 persen suara atau 128 kursi di DPR RI dalam pemilu legislatif tahun 2004 sehingga otomatis lolos pada 2009. 

Hal tersebut terulang kembali pada PDIP yang lolos dalam presidential threshold pada tahun 2019 berkat kesuksesan dalam pemilu 2014 dengan memperoleh 150 kursi atau sebanyak 26,4 persen kursi di DPR RI.

Penerapan ambang batas dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden bertujuan untuk memperkuat sistem presidensial dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Pada Pilpres 2024, aturan presidential threshold yang digunakan masih sama seperti Pilpres 2019. Dimana ketentuan untuk dapat mengusung calon presiden adalah partai atau gabungan partai politik harus memperoleh minimal 15 persen jumlah kursi DPR atau 20 persen dari perolehan suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR Pileg periode sebelumnya.

NI MADE SUKMASARI  | HENDRIK KHOIRUL MUHID | MELYNDA DWI PUSPITA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus