Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Abdul Halim Temui Menteri LHK Siti Nurbaya, Minta Izin Usaha Satwa untuk Bumdes

Abdul Halim Iskandar, meminta kepada Siti Nurbaya agar BUMDes diberikan kesempatan untuk menjadi pelaku usaha peredaran tumbuhan dan satwa liar.

9 Juli 2024 | 06.47 WIB

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar. Tempo/Pribadi Wicaksono
Perbesar
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar. Tempo/Pribadi Wicaksono

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengunjungi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup di Jakarta pada Senin, 8 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Dalam kunjungannya tersebut, salah satu hal yang dibahas adalah perizinan berusaha jenis tumbuhan dan satwa liar untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Gus Halim, sapaan akrab Abdul Halim Iskandar, meminta kepada Menteri LHK agar BUMDes diberikan kesempatan untuk menjadi pelaku usaha peredaran tumbuhan dan satwa liar atau TSL.

Saat ini, perizinan terkait usaha penangkaran dan peredaran tumbuhan dan satwa liar diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) LHK Nomor 15 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

BUMDes diberikan kesempatan untuk melakukan penangkaran TSL, tetapi tidak untuk mengedarkan. Pasal 57 ayat 1 peraturan tersebut menyebutkan bahwa perizinan berusaha penangkaran jenis TSL diberikan berdasarkan permohonan pelaku usaha yang bergerak di bidang pemanfaatan jenis TSL dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Di ayat 2, pelaku usaha yang dimaksud di ayat 1 terdiri atas orang perseorangan, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, perseroan terbatas, persekutuan komanditer, badan usaha milik desa, dan koperasi.

Namun, Pasal 95 aturan tersebut tidak menyebutkan bahwa BUMDes salah satu pelaku usaha peredaran jenis TSL, hanya ada BUMN, BUMD, perseroan terbatas, dan koperasi.

Lebih lanjut, Gus Halim menyampaikan, akibat keterbatasan itu BUMDes Bersama Singosari yang mengembangkan penangkaran anggrek tidak bisa melakukan ekspor anggrek, padahal permintaan ekspor cukup tinggi.

Gus Halim bersyukur Menteri Siti menyambut positif permintaan yang diajukan oleh pihaknya agar BUMDes diberikan kesempatan untuk bisa jadi pelaku usaha pemanfaatan jenis TSL itu.

"Menteri LHK merespons positif semuanya. Semoga ini jadi awal baik bagi BUMDes untuk bisa ekspor anggrek yang memang permintaan pasar cukup tinggi," kata dia.

Tindak lanjut dari pertemuan Gus Halim dan Menteri Siti itu adalah kedua belah pihak akan melakukan pertemuan lanjutan untuk membahas lebih secara detail soal usulan tersebut.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus