Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Dalih-dalih Menunda Pemilu

Kabar penundaan Pemilu 2024 mencuat lagi. Kali ini lewat gugatan Partai Prima yang tak lolos verifikasi KPU.

12 Maret 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuat putusan penundaan pemilu.

  • Hakim pengadian negeri tak berwenang memutuskan sengketa pemilu.

  • Hitung-hitungan manfaat penundaan pemilu.

TELEPON seluler Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari terus berdering pada Kamis, 2 Maret lalu. Banyak kolega, menteri, dan wartawan yang bertanya tentang putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan KPU melanggar hukum. Tak hanya menerima gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Partai Prima), hakim bahkan memerintahkan KPU memundurkan jadwal Pemilu 2024 ke tahun 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Salah seorang yang bertanya tentang putusan itu adalah Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. Mahfud bertanya tentang sikap KPU terhadap putusan penundaan pemilu 2024. “Saya jawab singkat, kami akan banding,” kata Hasyim kepada Tempo, Kamis, 9 Maret lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mahfud paling sengit menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bernomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut menyoal kewenangan hakim pengadilan negeri menangani sengketa pemilu. Urusan pemilihan umum, selain ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu, ditangani oleh Mahkamah Konstitusi.

Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Agus Bajo Priyono memberikan berkas pendaftaran kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), 1 Agustus 2022. Tempo/Hilman Fathurrahman W

Apalagi putusan pengadilan tersebut keluar hanya dua hari setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Putusan penundaan Pemilu 2024 ini menjadi salah satu petitum yang diminta Partai Prima. Mereka mengajukan dalil, KPU perlu waktu memverifikasi ulang partai ini. Pada 13 Oktober 2022, KPU menyatakan Partai Prima tak lolos verifikasi faktual peserta Pemilu 2024.

KPU berdalih Partai Prima kekurangan sekitar 13 ribu anggota di 151 kabupaten/kota dan 22 provinsi. Sepekan kemudian, pengurus Partai Prima mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu. Mereka berdalih ada kerusakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU yang membuat partai mereka tidak memenuhi syarat dalam verifikasi.

Bawaslu menerima gugatan tersebut dan meminta KPU membuka kembali akses Sipol bagi Prima untuk memperbaiki data anggota dalam waktu 1 x 24 jam. KPU mematuhinya. Namun KPU hanya membuka akses untuk input data keanggotaan baru dan tidak membuka akses perbaikan data keanggotaan yang lebih dulu masuk. “KPU tidak konsekuen menjalankan putusan Bawaslu,” ujar Sekretaris Jenderal Partai Prima, Dominggus Oktavianus Tobu, Kamis, 9 Maret lalu. Akibatnya, Partai Prima tetap tak lolos karena kekurangan 100 anggota.

Petugas Pemutakhiran Data Pemilih melakukan coklit data pemilih ke rumah warga di Cisalak, Depok, Jawa Barat, 22 Februari 2023. Tempo/M Taufan Rengganis

Dominggus dan pengurus Partai Prima lain lalu menggugat keputusan itu ke pengadilan tata usaha negara. Namun hakim PTUN menolak gugatan mereka.

Dua kali menghadapi jalan buntu, Partai Prima menyusun skenario menggugat keputusan KPU lewat pengadilan negeri. Tapi bukan soal sengketa pemilu, melainkan gugatan perdata. Dominggus mengatakan gugatan ini terinspirasi dua politikus Partai Gerindra, Sugiono dan Sri Wulandari atau Mulan Jameela, pada 2019.

Saat itu, mereka bersama 12 kader Gerindra lain menggugat DPP Partai Gerindra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka meminta hakim menilai keputusan partai menolak mereka menjadi anggota legislatif pengganti. “Ternyata di luar sengketa pemilu bisa diselesaikan lewat perdata,” kata Dominggus.

Selama dua pekan, para pengurus Partai Prima menyusun petitum gugatan. Dua di antaranya menunda dan mengulang tahapan pemilu. “Bila tahapan pemilu diulang, ada kesempatan juga bagi kita untuk mendaftar kembali dari awal,” tutur Dominggus.

Gugatan pun didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 8 Desember 2022, enam hari sebelum KPU mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 518 tentang penetapan partai politik peserta pemilu. Pada Januari lalu, KPU sebenarnya sempat mengirimkan eksepsi dengan argumen bahwa sengketa ini bukan kewenangan pengadilan negeri.

Majelis hakim yang dipimpin Tengku Oyong tetap melanjutkan sidang lewat putusan sela. Pada 8 Januari lalu, pengadilan menerima gugatan Partai Prima sepenuhnya dan bahkan menghukum KPU membayar ganti rugi Rp 500 juta. Hakim bahkan meminta putusan ini dijalankan lebih dulu secara serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad).

Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, mengatakan putusan serta-merta yang dibuat majelis hakim ada dalam hukum acara. Syaratnya pun tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2000. “Mungkin majelis hakim menilai syarat-syarat itu sudah terpenuhi,” katanya.

Ketua Umum Partai Prima Agus Priyono menyebutkan putusan hakim itu menghidupkan lagi nyawa partai yang sempat hilang karena tak lolos verifikasi administrasi. “Paling tidak martabat kami dikembalikan sebagai masyarakat sipil,” ujarnya, Selasa, 7 Maret lalu.

•••

DIDEKLARASIKAN pada Juni 2021, Partai Prima adalah wujud baru Partai Rakyat Demokratik (PRD). Agus Priyono menjadi salah satu pendiri PRD pada 1996. Ia menjabat Ketua Umum PRD pada 2015.

Bermodal jaringan aktivis 1998, Agus Priyono cs menggalang suara kalangan anak muda. Mereka juga menggarap pemilih Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. “Secara ideologi kami juga mengkampanyekan konsep Bung Karno,” kata Agus.

Tak hanya untuk mendulang suara, para pengurus Partai Prima juga memanfaatkan jaringan mereka saat Prima gagal lolos verifikasi administrasi. Agus, misalnya, menghubungi para komisioner KPU yang ia kenal sesama aktivis. Tapi usahanya gagal. “Kami betul-betul disepelekan,” ujarnya.

Tak hanya lewat jaringan aktivis, Agus Priyono cs mencoba mencari dukungan jaringan intelijen, yang mereka kenal pada saat Reformasi 1998. Sebagai penentang Orde Baru, gerak-gerik pengurus PRD diawasi intelijen. Salah satunya lewat Gautama Wiranegara, eks petinggi Badan Intelijen Negara dan Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia.

Agus dan Gautama dekat sejak sama-sama memediasi kasus sengketa tanah pada masa awal PRD terbentuk. Setelah pensiun dari BIN pada 2018, Gautama memelihara hubungan dengan para aktivis PRD. Saat ini, Gautama menjabat Ketua Majelis Pertimbangan Partai Prima. Pria 63 tahun tersebut ikut merekrut sejumlah pensiunan TNI dan polisi berlatar belakang intelijen sebagai kader partai. “Saya bilang kalau pensiunan di rumah banyak penyakit, mending di Prima bisa bergaul,” ucap Gautama kepada Tempo, Kamis, 9 Maret lalu.

Selain ikut menyokong akomodasi dan logistik partai, Gautama menjadi penghubung dengan Kepala BIN Budi Gunawan. Mereka satu barak di Lembah Tidar ketika menempuh studi di Akademi Militer angkatan 1983.

Sejak bergabung dengan Prima, Gautama kerap memberikan laporan kepada Budi Gunawan mengenai kegiatan partai tersebut. Ia, misalnya, melaporkan upaya Prima maju ke Badan Pengawas Pemilu atau saat para pengurusnya berunjuk rasa di depan kantor KPU di Jakarta Pusat. Gautama melaporkan informasi-informasi itu lewat WhatsApp. “Daripada informasi tentang Partai Prima dilaporkan orang lain,” katanya.

Gautama membantah jika usahanya membantu Prima lewat jaringan intelijen disebut berhasil. Meski masih melapor lewat WhatsApp, Gautama mengatakan hubungannya mendingin setelah bergabung dengan Prima pada 2021.

Deputi VII Bidang Komunikasi dan Informasi BIN Prabawa Ajie membantah ada komunikasi antara Kepala BIN Budi Gunawan dan Gautama. Ia menegaskan bahwa BIN tidak memiliki kepentingan apa pun dengan Partai Prima. “Memang benar Pak Gautama pernah berdinas di BIN sebelum 2015,” ujar Prabawa, Jumat, 10 Maret lalu.

Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat Gerindra Sufmi Dasco Ahmad juga membantah punya kaitan dengan gugatan Partai Prima agar KPU menunda pemilu. Menurut dia, Partai Gerindra tak punya hubungan apa pun dengan partai tersebut.

Ia juga membantah analisis-analisis yang menyebutkan penundaan pemilu menguntungkan Gerindra, yang hendak mencalonkan kembali Prabowo Subianto, ketua umum partai itu, menjadi calon presiden. Penundaan pemilu akan memberikan waktu bagi Prabowo mendapatkan koalisi untuk menyokongnya. Tak seperti PDI Perjuangan, suara Gerindra tak cukup untuk mengajukannya sebagai calon presiden.

Bagi Dasco, penundaan pemilu justru merugikan Partai Gerindra. “Elektabilitas Pak Prabowo sedang naik. Buat apa menunda pemilu?” katanya. Tapi ia mengakui menjalin kontak dengan pengurus Partai Prima, KPU, dan Bawaslu justru setelah putusan pengadilan terbit. “Setelah saya mendalami tuntutan Prima, mereka hanya mau ikut pemilu dan bukan menunda pemilu,” tutur Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu kepada Tempo, Kamis, 9 Maret lalu.

Agaknya gagasan ini yang mengemuka setelah putusan pengadilan itu ditolak banyak orang. Sejumlah politikus pendukung pemerintah ramai-ramai mengusulkan Partai Prima agar berdamai dengan KPU. Caranya, Prima mencabut gugatan sebelum berlaku tetap dan KPU membuka ulang verifikasi lalu meloloskan Prima menjadi peserta Pemilu 2024. “Sehingga tak ada lagi putusan hukum yang menyandera pemilu,” kata Taufik Basari, politikus Partai NasDem.

•••

BAGAIMANAPUN, putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu memberi angin segar kepada Partai Prima. Menurut Ketua Umum Partai Prima Agus Priyono, kegagalan mereka dua kali menembus verifikasi faktual membuat 40 persen kader partainya berpaling ke partai lain.

Agus mulai mengumpulkan para pengurusnya kembali untuk berkonsolidasi dengan para kader di daerah. Ia mengecek pengurus partai yang banyak berpaling sehingga, ketika Komisi Pemilihan Umum setuju memverifikasi ulang partainya, para kader sudah siap. Buat dia, permintaan penundaan pemilu bukan harga mati.

Harapan Agus Priyono bisa jadi tinggal angan-angan. KPU mengajukan permohonan memori banding untuk menguji kembali putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Sebelumnya, KPU menggelar diskusi dengan mengundang para ahli hukum. “Yang paling utama menyoal kompetensi pengadilan negeri menangani sengketa pemilu,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari. RAYMUNDUS RIKANG, HUSSEIN ABRI YUSUF MUDA, FRANSISCA CHRISTY ROSANA, IMA DINI SHAFIRA

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus