Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuat putusan penundaan pemilu.
Hakim pengadian negeri tak berwenang memutuskan sengketa pemilu.
Hitung-hitungan manfaat penundaan pemilu.
TELEPON seluler Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari terus berdering pada Kamis, 2 Maret lalu. Banyak kolega, menteri, dan wartawan yang bertanya tentang putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan KPU melanggar hukum. Tak hanya menerima gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Partai Prima), hakim bahkan memerintahkan KPU memundurkan jadwal Pemilu 2024 ke tahun 2025.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo