Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Berita Tempo Plus

Dalih-dalih Menunda Pemilu

Kabar penundaan Pemilu 2024 mencuat lagi. Kali ini lewat gugatan Partai Prima yang tak lolos verifikasi KPU.

12 Maret 2023 | 00.00 WIB

Logistik pemilu di gudang logistik KPU Jakarta Pusat, Gor Tanah Abang, Jakarta, April 2019. Tempo/Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Logistik pemilu di gudang logistik KPU Jakarta Pusat, Gor Tanah Abang, Jakarta, April 2019. Tempo/Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuat putusan penundaan pemilu.

  • Hakim pengadian negeri tak berwenang memutuskan sengketa pemilu.

  • Hitung-hitungan manfaat penundaan pemilu.

TELEPON seluler Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari terus berdering pada Kamis, 2 Maret lalu. Banyak kolega, menteri, dan wartawan yang bertanya tentang putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan KPU melanggar hukum. Tak hanya menerima gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Partai Prima), hakim bahkan memerintahkan KPU memundurkan jadwal Pemilu 2024 ke tahun 2025.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Egi Adyatama

Bergabung dengan Tempo sejak 2015. Alumni Universitas Jenderal Soedirman ini sejak awal meliput isu politik, hukum, dan keamanan termasuk bertugas di Istana Kepresidenan selama tiga tahun. Kini menulis untuk desk politik dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus