Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menyerahkan surat dan bukti-bukti tidak sahnya penyelenggaraan kongres luar biasa atau KLB di Deli Serdang kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Cahyo R Muzhar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Jadi surat kepada Menkumham kami lampirkan juga. Kami juga serahkan surat kronologis dan surat pernyataan dari Majelis Tinggi Partai dan juga list berkas yang kami sampaikan ada 10 jenis berkas," kata AHY di Kemenkumham, Jakarta, Senin, 8 Maret 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
AHY mengaku kehadirannya bersama 34 Ketua DPD dan pimpinan DPP diterima dengan baik oleh Dirjen AHU. Dalam pertemuan itu, ia menyampaikan laporan dalam bentuk dokumen dan berkas otentik terkait KLB di Deli Serdang yang tidak sesuai AD/ART partai. Laporan itu dikumpulkan dalam 5 kotak kontainer plastik.
"Kami menyerahkan konstitusi Demokrat, AD/ART yang juga telah disahkan oleh negara, oleh pemerintah, oleh Kemenkumham, juga kepengurusan kepemimpinan Partai Demokrat berdasarkan Kongres V Partai Demokrat tgl 15 Maret 2020 yang berlangsung dengan demokratis dan telah disahkan Kemenkumham," ujarnya.
Baca: Jika Bertemu Kubu Moeldoko di Kemenkumham, AHY: Senyumin Aja
Berkas yang diserahkan kepada Dirjen AHU, kata AHY, melengkapi data dan fakta yang pihaknya kumpulkan bahwa pelaksanaan KLB tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum apa pun.
"sSaya memiliki keyakinan Kemenkumham memiliki integritas dan bisa bertindak obyektif menggunakan data, bukti dan fakta yang kami serahkan," kata dia.
Dirjen AHU Cahyo R Muzhar mengaku telah menerima dokumen dan berkas yang diserahkan Demokrat kubu AHY. Ia mengatakan akan menelaah dokumen tersebut. "Tentunya berdasarkan pertemuan tadi apa yang dijelaskan dan disampaikan oleh Pak AHY kami akan catat dan kemudian melakukan telaah lebih lanjut terhadap dokumen-dokumen tersebut," kata Cahyo.
FRISKI RIANA