Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

AHY Serahkan Surat, Bukti, dan Pernyataan Majelis Tinggi Partai ke Dirjen AHU

AHY menyerahkan surat dan bukti-bukti tidak sahnya penyelenggaraan kongres luar biasa atau KLB di Deli Serdang kepada pejabat Kemenkumham

8 Maret 2021 | 13.12 WIB

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono menyerahkan surat dan pernyataan dari Majelis Tinggi Partai terkait tidak sahnya penyelengaraan KLB di Deli Serdang kepada Direktur Jenderal AHU Kemenkumham Cahyo R. Muzhar di Kemenkumham, Jakarta, 8 Maret 2021. Tempo/Friski Riana
Perbesar
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono menyerahkan surat dan pernyataan dari Majelis Tinggi Partai terkait tidak sahnya penyelengaraan KLB di Deli Serdang kepada Direktur Jenderal AHU Kemenkumham Cahyo R. Muzhar di Kemenkumham, Jakarta, 8 Maret 2021. Tempo/Friski Riana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menyerahkan surat dan bukti-bukti tidak sahnya penyelenggaraan kongres luar biasa atau KLB di Deli Serdang kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Cahyo R Muzhar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Jadi surat kepada Menkumham kami lampirkan juga. Kami juga serahkan surat kronologis dan surat pernyataan dari Majelis Tinggi Partai dan juga list berkas yang kami sampaikan ada 10 jenis berkas," kata AHY di Kemenkumham, Jakarta, Senin, 8 Maret 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

AHY mengaku kehadirannya bersama 34 Ketua DPD dan pimpinan DPP diterima dengan baik oleh Dirjen AHU. Dalam pertemuan itu, ia menyampaikan laporan dalam bentuk dokumen dan berkas otentik terkait KLB di Deli Serdang yang tidak sesuai AD/ART partai. Laporan itu dikumpulkan dalam 5 kotak kontainer plastik.

"Kami menyerahkan konstitusi Demokrat, AD/ART yang juga telah disahkan oleh negara, oleh pemerintah, oleh Kemenkumham, juga kepengurusan kepemimpinan Partai Demokrat berdasarkan Kongres V Partai Demokrat tgl 15 Maret 2020 yang berlangsung dengan demokratis dan telah disahkan Kemenkumham," ujarnya.

Baca: Jika Bertemu Kubu Moeldoko di Kemenkumham, AHY: Senyumin Aja

Berkas yang diserahkan kepada Dirjen AHU, kata AHY, melengkapi data dan fakta yang pihaknya kumpulkan bahwa pelaksanaan KLB tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum apa pun.

"sSaya memiliki keyakinan Kemenkumham memiliki integritas dan bisa bertindak obyektif menggunakan data, bukti dan fakta yang kami serahkan," kata dia.

Dirjen AHU Cahyo R Muzhar mengaku telah menerima dokumen dan berkas yang diserahkan Demokrat kubu AHY. Ia mengatakan akan menelaah dokumen tersebut. "Tentunya berdasarkan pertemuan tadi apa yang dijelaskan dan disampaikan oleh Pak AHY kami akan catat dan kemudian melakukan telaah lebih lanjut terhadap dokumen-dokumen tersebut," kata Cahyo.

FRISKI RIANA

Friski Riana

Friski Riana

Lulus dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mercu Buana pada 2013. Bergabung dengan Tempo pada 2015 di desk hukum. Kini menulis untuk desk jeda yang mencakup isu gaya hidup, hobi, dan tren. Pernah terlibat dalam proyek liputan Round Earth Media dari International Women’s Media Foundation dan menulis tentang tantangan berkarier para difabel.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus