Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Alasan Eks Menkes Siti Fadilah Supari Dukung Dharma Pongrekun di Pilkada Jakarta

Eks Menkes Siti Fadilah dukung Dharma Pongrekun-Kun Wardhana maju di Pilgub Jakarta. Apa alasannya?

30 Agustus 2024 | 07.35 WIB

Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jakarta, Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta untuk mendaftar sebagai Pasangan Calon (Paslon) di Pilkada Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis, 29 Agustus 2024. Paslon Independen ini berharap agar Pilkada berjalan damai. (Tempo/Ilham Balindra)
Perbesar
Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jakarta, Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta untuk mendaftar sebagai Pasangan Calon (Paslon) di Pilkada Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis, 29 Agustus 2024. Paslon Independen ini berharap agar Pilkada berjalan damai. (Tempo/Ilham Balindra)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kesehatan periode 2004–2009 Siti Fadilah Supari mendukung pasangan calon Dharma Pongrekun-Kun Wardana untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Jakarta. Dia turut mendampingi pasangan calon independen itu saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum Daerah atau KPU DKI Jakarta pada Kamis malam, 29 Agustus 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Siti Fadilah mengklaim, Dharma Pongrekun-Kun Wardana memiliki visi dan misi yang bagus untuk membangun sumber daya manusia di Jakarta. Menurut dia, pasangan calon ini akan mementingkan aspek pembangunan sumber daya manusia bila menjabat. “Dia mementingkan kedaulatan rakyat Jakarta,” kata dia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Selain itu, Siti Fadilah mengatakan Dharma Pongrekun mengetahui persis tentang permasalahan pandemi. Menurut dia, pandemi merupakan ancaman luar biasa bagi masyarakat Jakarta. Dia mengklaim, calon gubernur itu bisa melindungi masyarakat dengan kecerdasannya.

Tak hanya mengantarkan pasangan calon ini mendaftar ke KPUD, Siti Fadilah mengaku akan terlibat dalam tim pemenangan mereka. Di dalam tim itu, mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden ini akan menjabat sebagai penasihat.

Ihwal hal yang membuatnya yakin mendukung pasangan calon independen ini, Siti Fadilah mengaku mengenal Dharma Pongrekun. “Ya saya, yang mengenal dia. Dia sangat memahami,” kata Siti Fadilah.

Kemarin, dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta telah mendaftarkan diri ke KPU DKI Jakarta. Mereka adalah Pramono Anung-Rano Karno dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Ridwan Kamil-Suswono dari kubu Koalisi Indonesia Maju atau KIM Plus. 

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata mengatakan belum memperoleh konfirmasi soal kepastian jam pendaftaran Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto di Pilkada Jakarta. Namun sebelumnya, tim dari Dharma dan Kun telah menginformasikan akan mendaftar di hari terakhir pada Kamis, 29 Agustus 2024.

"Jadi siapa pun besok yang mau hadir termasuk calon perseorangan tentu kami buka pukul 08.00 sampai 23.59 WIB. Karena besok terakhir mudah-mudahan bisa membersamai juga," kata Wahyu di Kantor KPU DKI Jakarta pada Rabu, 28 Agustus 2024.

Dharma Pongkrekun dan Kun Wardana adalah satu-satunya bakal pasangan calon yang maju dari jalur independen. Dia lolos verifikasi faktual dengan jumlah dukungan 677.460. Namun, data identitas dukungannya itu baru-baru ini dipermasalahkan sejumlah warga Jakarta.

Paslon tersebut diduga melakukan pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara sepihak. Laporan sudah dilayangkan ke Bawaslu bahkan Polda Metro Jaya. Kendati demikian, belum ada keputusan soal apakah Dharma-Kun terbukti bersalah yang bisa membatalkan pencalonannya.

Savero Aristia Wienanto dan Desty Luthfiani berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus