Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Alasan FPI Tuntut Adili Jokowi, Tangkap Pemilik Akun Fufufafa, dan Penjarakan Suswono dalam Aksi Reuni 411

Dalam aksi reuni 411, FPI lakukan beberapa tuntutan antara lain adili Jokowi, tangkap pemilik akun Fufufafa, dan Penjarakan Suswono. Apa alasannya?

4 November 2024 | 18.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sederet organisasi kemasyarakatan alias ormas Islam akan menggelar aksi reuni 411 di Istana Merdeka, Jakarta Pusat hari ini, Senin, 4 November 2024. Agenda demonstrasi tersebut diinisiasi oleh Front Persaudaraan Islam (FPI) untuk menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain terkait isu perpolitikan terkini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Iya, benar (akan menggelar aksi),” kata Pengacara Rizieq Shihab yang juga anggota FPI, Aziz Yanuar kepada Tempo melalui pesan teks, Sabtu, 2 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Setelah mengonfirmasi soal akan adanya aksi, Aziz juga mengirimkan poster ajakan aksi tersebut kepada Tempo. Poster ajakan aksi itu bertulis, “Kami Siap Hadir Reuni Akbar 411”. Berdasarkan selebaran itu, FPI dan beberapa ormas lain akan mengawali aksi di depan Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. Usai salat Zuhur, aksi dilanjutkan dengan longmarch menuju Istana Presiden.

Adapun dalam poster tersebut juga tertulis tujuan dari aksi ini adalah untuk menuntut agar Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi diadili. Selain itu, aksi juga akan menuntut untuk menangkap pemilik akun Fufufafa. Belakangan aksi juga disebut untuk menuntut agar calon Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1 Suswono dipenjara.

Lantas mengapa aksi reuni 411 menuntut agar Jokowi diadili, pemilik akun Fufufafa ditangkap, dan Suswono dipenjara?

1. Alasan Jokowi dituntut agar diadili

Aksi menuntut Jokowi diadili menguar akhir-akhir ini seiring Presiden RI periode 2014-2024 itu purnatugas. Salah satu aksi di antaranya dilakukan oleh kelompok jaringan aktivis dan mahasiswadi depan Istana Gedung Agung Yogyakarta pada Ahad, 20 Oktober lalu.

Massa aksi yang tergabung dalam Forum Cik Di Tiro Jaringan Gugat Demokrasi (Jagad) itu menyerukan sejumlah tuntutan. Terutama ditujukan kepada Jokowi yang sudah dua periode memimpin. Mereka meminta Jokowi diadili karena dinilai gagal selaku kepala negara.

Aktivis dari Solidaritas Perempuan Kinasih Yogyakarta yang turut dalam aksi itu, Sana Ullaili, mengatakan setelah sepuluh tahun menjabat, janji-janji Jokowi dalam nawacita terbukti menjadi nawadosa, korupsi tumbuh subur, demokrasi mundur, lingkungan hidup hancur. Ia menilai selama periode Jokowi meminpin, kesejahteraan rakyat tak kunjung terwujud.

“Kekuasaan Jokowi bisa langgeng satu dekade tidak lepas dari politik bantuan sosial atau bansos. Rakyat paling bawah selalu disuap menggunakan bansos. Kelompok rakyat yang membutuhkan, memang berhak atas bansos,” ujarnya. “Namun, politisasi bansos membuat rakyat tidak sadar bahwa bansos itu adalah hak yang berasal dari uang rakyat sendiri.”

Selain itu, kata dia, Jokowi selalu menggunakan alat hukum dan perangkat negara untuk menjaga kekuasaannya. Setiap pihak yang dianggap mengganggu kekuasaan dihajar. Selama 10 tahun hak-hak sipil dan politik warga dikekang sedemikian rupa. Kelompok minoritas, kata dia, tidak mendapat pemenuhan dan jaminan HAM.

Selama pemerintahan Jokowi, menurut Sana, hukum tidak dibenahi. Aparat penegak hukum sangat korup dan menjadi alat yang kuat untuk merepresi warga. Lembaga independen seperti Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK diamputasi. Pasca pelemahan KPK, menurut dia, korupsi semakin tumbuh subur tak terkendali.

“Indeks Persepsi Korupsi saat ini turun drastis ke angka 34. Angka tersebut sama seperti 10 tahun lalu ketika Jokowi naik tahta,” katanya.

Selanjutnya: Pemilik Akun Fufufafa Ditangkap

2. Alasan pemilik akun Fufufafa dituntut agar ditangkap

Media sosial Indonesia, khususnya X/Twitter, pada September lalu diramaikan dengan dugaan bahwa Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka merupakan pemilik sebuah akun Kaskus bernama Fufufafa. Akun itu menjadi viral memposting sejumlah unggahan kontroversial dan dinilai tidak pantas oleh warganet.

Pasalnya, Akun Fufufafa kerap menyerang Presiden Prabowo Subianto dan keluarganya pada sekitar 10 tahun lalu. Akun ini juga beberapa kali melontarkan komentar berbau pelecehan terhadap perempuan. Warganet menduga akun ini milik Gibran dengan menyusun puzzle jejak digitalnya.

Salah satu bukti yang memperkuat dugaan keterkaitan antara Gibran dan Fufufafa diungkapkan akun X @kiqi01. Akun tersebut mengunggah tangkapan layar saat fufufafa mengomentari thread di KasKus berjudul “Andi Arief: Jokowi ‘Sembunyikan’ Anak Pertamanya”. Akun itu menulis “Sini lo nji**. Gw gak ngumpet. Sini gw ladenin,” tulisnya.

Sebelumnya, kasus akun Fufufafa ini mencuat setelah seorang warganet X dengan nama akun @koalaangle membuat utas yang berisi pembuktian bahwa akun tersebut adalah benar milik Gibran. Unggahan tersebut hingga Senin, 9 September 2024, telah dilihat 4,8 juta kali oleh pengguna X.

Dalam utas tersebut, berisi sejumlah tangkapan layar dari unggahan akun Kaskus yang diduga milik Gibran. Contohnya ketika Fufufafa mengunggah nama-nama akun media sosial miliknya. “Prime ID: Raka Gnarly (lupa password, gak bisa log in). Nama: Raka. Twitter: @rkgbrn,” tulis unggahan Fufufafa pada 2013 lalu yang ditemukan warganet.

Pada utas itu, ditambahkan bukti tangkapan layar dari akun resmi Kaesang Pangarep, adik Gibran, yang mengucapkan selamat ulang tahun kepada Gibran. “Selamat ultah ibuk sama mas @rkgbrn,” bunyi cuitan Kaesang pada 2011 yang ditemukan netizen.

Adapun Gibran ketika ditanya oleh wartawan terkait tudingan bahwa dirinya adalah pemilik akun Kaskus Fufufafa, pihaknya hanya memberikan tanggapan singkat. “Ya tanya yang punya akun,” ucap Gibran saat ditemui seusai blusukan di Kampung Mutihan, Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan, Solo, Jawa Tengah, Selasa, 10 September 2024.

Selanjutnya: Apa Sebab Suswono Dituntut Dipenjarakan?

3. Alasan Suswono dituntut agar dipenjara

Rencana menuntut agar Suswono dipenjarakan dalam aksi 411 ini disampaikan Ketua Organisasi Masyarakat Betawi, David Darmawan. Pihaknya akan mengepalai aksi penuntutan tersebut dan mengajak umat muslim ikut menggeruduk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta di Jalan M.T. Haryono pukul 10.00 WIB.

“Saatnya kita menuntut hukuman setimpal,” mengutip pesan yang diberikan David melalui aplikasi perpesanan WhatsApp pada Ahad, 3 November 2024.

Dalam aksi itu, dia menuntut agar Suswono diproses sesuai prosedur serta mendapat hukuman. David meminta masyarakat turut mengawal kasus tersebut. “Penjara dan didiskualifikasi (Suswono) dari Pilkada Jakarta 2024,” ujar David soal tuntutan yang akan disampaikan dalam agenda aksi.

Adapun tuntutan tersebut buntut Suswono melontarkan guyonan janda kaya dan Rasulullah saat menghadiri kegiatan ormas Bang Japar di Gedung Nyi Ageng Serang, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 26 Oktober 2024. Suswono dianggap menyinggung Nabi Muhammad SAW dan istrinya, Khadijah dengan guyonan pengangguran dan janda kaya.

Saat itu, Suswono menceritakan program Kartu Anak Yatim. Namun, para orang tua tunggal, terutama dari kalangan ibu-ibu mempertanyakan program kesejahteraan serupa. “Kemarin ada yang nyeletuk, ‘Pak ada Kartu Janda, nggak?’,” kata Suswono.

Suswono pun menyampaikan program kesejahteraan sosial yang diusung oleh paslon RIDO akan menyentuh semua kalangan, termasuk para janda yang miskin. Lalu direspons, bagaimana dengan janda kaya. Suswono pun menyebut agar janda kaya menikahi pemuda menganggur.

Ia mencontohkan kisah Nabi Muhammad yang menikah dengan Siti Khadijah. “Setuju ya? Coba ingat Khadijah. Tahu Khadijah? Dia kan konglomerat. Nikahi siapa? Ya Nabi (Muhammad) waktu itu belum jadi Nabi, masih 25 tahun. Pemuda kan? Nah, itu contoh (janda) kaya begitu,” ujar Suswono.

Selain menjadi salah satu penggerak aksi tersebut, David merupakan orang yang melaporkan Suswono kepada Bawaslu. David berharap laporan yang diajukannya kepada Bawaslu pada 29 Oktober lalu dapat dikaji dengan benar dan diselidiki secara tuntas.

Adapun Bawaslu telah menerbitkan formulir laporan bernomor 012/PL/PG/Prov/12.00/X/2024 dengan identitas pelapor David Darmawan dan nama Suswono berstatus sebagai pihak terlapor atas dugaan tindak pidana penistaan agama.

HENDRIK KHOIRUL MUHID  | DINDA SHABRINA | DANIEL A. FAJRI | PRIBADI WICAKSONO | HATTA MUARABAGJA | RADEN PUTRI | SEPTIA RYANTHIE | RIZKI DEWI AYU

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus