Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Amnesty Desak Pramono Anung Tegur Satpol PP yang Bubarkan Aksi Tolak UU TNI

Amnesty International Indonesia ingatkan komitmen Gubernur Pramono Anung yang akan melindungi demonstrasi damai di Jakarta.

10 April 2025 | 23.50 WIB

Gubernur Jakarta Pramono Anung Wibowo saat mengunjungi Jakarta International Velodrome di Rawamangun, Jakarta Timur, pada Kamis, 10 April 2025. Tempo/Sultan Abdurrahman
Perbesar
Gubernur Jakarta Pramono Anung Wibowo saat mengunjungi Jakarta International Velodrome di Rawamangun, Jakarta Timur, pada Kamis, 10 April 2025. Tempo/Sultan Abdurrahman

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Amnesty International Indonesia mendesak Gubernur Jakarta Pramono Anung menegur Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP karena membubarkan aksi kemah menolak Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI di depan DPR. Amnesty menilai pembubaran demonstrasi tersebut melanggar kebebasan berekspresi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Gubernur harus memberikan teguran kepada Satpol PP dan memberikan instruksi yang jelas terkait perlindungan segala bentuk aksi damai yang berada di wilayah pemerintahan Jakarta," kata Juru bicara Amnesty International Indonesia Haeril Halim dalam keterangan resmi pada Kamis, 10 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia juga mengingatkan pertemuan Pramono dengan Sekretaris Jenderal Amnesty International Agnes Callamard pada Maret lalu. Dalam pertemuan itu, Haeril menyebut Pramono berkomitmen untuk melindungi apapun wujud demonstrasi damai di wilayah Jakarta. "Tindakan Satpol PP tersebut tidak sejalan dengan komitmen Gubernur Pramono," ucap Haeril.

Ia menegaskan, segala bentuk demonstrasi damai baik itu orasi di jalan maupun perkemahan, merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin oleh undang-undang. "Pada prinsipnya, demo yang damai tidak boleh dibubarkan oleh aparat, baik polisi apalagi Satpol PP, " kata dia.

Adapun Pramono Anung sebelumnya  menyatakan Satpol PP Jakarta tidak seharusnya mengambil tindakan pembubaran paksa tersebut. "Bagi saya pribadi enggak boleh terjadi Satpol PP melakukan itu. Itu bukan tugas Satpol PP," kata Pramono saat mengunjungi Jakarta International Velodrome, Rawamangun, Jakarta Timur, pada Kamis, 10 April 2025.

Pramono berkata dirinya telah menegur penanggung jawab Satpol PP Jakarta soal kesalahan itu. Dia mengklaim memberi teguran itu kepada Kepala Satpol PP wilayah Jakarta secara langsung. "Kepala Dinasnya tadi malam kurang lebih jam 07.00 WIB, saya tegur sendiri secara langsung" ucap politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut.

Pramono menyampaikan dirinya kecewa terhadap aksi Satpol PP Jakarta terhadap massa aksi yang berkemah di DPR. Dia meminta kejadian itu tidak terjadi lagi di masa depan.

Satpol PP Jakarta sebelumnya membubarkan sejumlah warga yang melakukan aksi berkemah di gerbang Gedung MPR/DPR/DPD untuk menuntut pencabutan revisi UU TNI pada Rabu, 9 April 2025. Sebelum akhirnya dibubarkan, para peserta aksi telah berkemah di depan gerbang parlemen selama 82 jam.

Kepala Satpol PP Provinsi Jakarta Satriadi Gunawan kemudian meminta maaf setelah membubarkan paksa aksi kemah tersebut. "Kami menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa yang terjadi dalam aksi di DPR pada Rabu sore," kata Satriadi melalui keterangan tertulis pada Kamis, 10 April 2025.

Satriadi mengakui cara satuannya membubarkan paksa para demonstran yang menuntut pencabutan revisi UU TNI itu tidak tepat. Dia mengklaim Satpol PP Jakarta akan lebih mengedepankan dialog untuk menangani sitasi serupa di masa mendatang. Dia tidak menyampaikan apakah aksi kemah di DPR bisa tetap berlangsung.

Satpol PP berjanji akan memprioritaskan pendekatan dialogis menghadapi unjuk rasa. "Agar situasi tetap kondusif dan aspirasi masyarakat tetap tersampaikan tanpa menimbulkan gesekan," ucap Satriadi. Dia mengklaim Satpol PP akan menjadikan pendekatan humanis dan komunikatif sebagai standar prosedur pengamanan.

Sultan Abdurrahman berkontribusi pada artikel ini. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus