Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Amnesty International Indonesia mendesak Gubernur Jakarta Pramono Anung menegur Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP karena membubarkan aksi kemah menolak Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI di depan DPR. Amnesty menilai pembubaran demonstrasi tersebut melanggar kebebasan berekspresi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Gubernur harus memberikan teguran kepada Satpol PP dan memberikan instruksi yang jelas terkait perlindungan segala bentuk aksi damai yang berada di wilayah pemerintahan Jakarta," kata Juru bicara Amnesty International Indonesia Haeril Halim dalam keterangan resmi pada Kamis, 10 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ia juga mengingatkan pertemuan Pramono dengan Sekretaris Jenderal Amnesty International Agnes Callamard pada Maret lalu. Dalam pertemuan itu, Haeril menyebut Pramono berkomitmen untuk melindungi apapun wujud demonstrasi damai di wilayah Jakarta. "Tindakan Satpol PP tersebut tidak sejalan dengan komitmen Gubernur Pramono," ucap Haeril.
Ia menegaskan, segala bentuk demonstrasi damai baik itu orasi di jalan maupun perkemahan, merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin oleh undang-undang. "Pada prinsipnya, demo yang damai tidak boleh dibubarkan oleh aparat, baik polisi apalagi Satpol PP, " kata dia.
Adapun Pramono Anung sebelumnya menyatakan Satpol PP Jakarta tidak seharusnya mengambil tindakan pembubaran paksa tersebut. "Bagi saya pribadi enggak boleh terjadi Satpol PP melakukan itu. Itu bukan tugas Satpol PP," kata Pramono saat mengunjungi Jakarta International Velodrome, Rawamangun, Jakarta Timur, pada Kamis, 10 April 2025.
Pramono berkata dirinya telah menegur penanggung jawab Satpol PP Jakarta soal kesalahan itu. Dia mengklaim memberi teguran itu kepada Kepala Satpol PP wilayah Jakarta secara langsung. "Kepala Dinasnya tadi malam kurang lebih jam 07.00 WIB, saya tegur sendiri secara langsung" ucap politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut.
Pramono menyampaikan dirinya kecewa terhadap aksi Satpol PP Jakarta terhadap massa aksi yang berkemah di DPR. Dia meminta kejadian itu tidak terjadi lagi di masa depan.
Satpol PP Jakarta sebelumnya membubarkan sejumlah warga yang melakukan aksi berkemah di gerbang Gedung MPR/DPR/DPD untuk menuntut pencabutan revisi UU TNI pada Rabu, 9 April 2025. Sebelum akhirnya dibubarkan, para peserta aksi telah berkemah di depan gerbang parlemen selama 82 jam.
Kepala Satpol PP Provinsi Jakarta Satriadi Gunawan kemudian meminta maaf setelah membubarkan paksa aksi kemah tersebut. "Kami menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa yang terjadi dalam aksi di DPR pada Rabu sore," kata Satriadi melalui keterangan tertulis pada Kamis, 10 April 2025.
Satriadi mengakui cara satuannya membubarkan paksa para demonstran yang menuntut pencabutan revisi UU TNI itu tidak tepat. Dia mengklaim Satpol PP Jakarta akan lebih mengedepankan dialog untuk menangani sitasi serupa di masa mendatang. Dia tidak menyampaikan apakah aksi kemah di DPR bisa tetap berlangsung.
Satpol PP berjanji akan memprioritaskan pendekatan dialogis menghadapi unjuk rasa. "Agar situasi tetap kondusif dan aspirasi masyarakat tetap tersampaikan tanpa menimbulkan gesekan," ucap Satriadi. Dia mengklaim Satpol PP akan menjadikan pendekatan humanis dan komunikatif sebagai standar prosedur pengamanan.
Pilihan Editor: Satpol PP Jakarta Berjanji Bersikap Humanis Hadapi Aksi Demo
Sultan Abdurrahman berkontribusi pada artikel ini.