Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Anggaran Kemenhan Tak Dipangkas, Jubir: Kami Ikut Perintah Pemerintah

Meski tak dipangkas, Kemenhan akan mengikuti instruksi Prabowo untuk melakukan efisiensi anggaran.

7 Februari 2025 | 06.06 WIB

Juru Bicara Kementerian Pertahanan Frega Ferdinand Wenas Inkiriwang memberikan keterangan pers di gedung Kementerian Pertahanan, Jakarta, 23 Januari 2025. Tempo/Hendrik Yaputra
Perbesar
Juru Bicara Kementerian Pertahanan Frega Ferdinand Wenas Inkiriwang memberikan keterangan pers di gedung Kementerian Pertahanan, Jakarta, 23 Januari 2025. Tempo/Hendrik Yaputra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pertahanan menjadi salah satu kementerian yang tidak terkena dampak efisiensi anggaran yang diinstruksikan oleh Presiden Prabowo Subianto. Juru Bicara Kemenhan Frega Wenas mengatakan bahwa urusan ukuran pemotongan anggaran itu berada dalam wewenang Kementerian Keuangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Kalau Kementerian Pertahanan ikut perintah dari pemerintah," kata Frega saat dihubungi, Kamis, 6 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Berdasarkan salinan daftar kementerian dan lembaga yang terkena efisiensi, keterangan pemangkasan anggaran milik Kementerian Pertahanan ditandai dengan simbol strip (-). Adapun pagu total anggaran untuk Kementerian Pertahanan sebesar Rp 166 triliun, yang dibagi untuk Mabes TNI dan tiga matra seperti TNI AD, TNI AL, dan TNI AU.

Kementerian Pertahanan, ujar Frega, hanya fokus pada tugas pokok dalam menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa ini. Menurut dia, tugas pokok itu punya peranan penting dalam mewujudkan stabilitas nasional, sehingga pembangunan dan pertumbuhan ekonomi bisa berjalan.

Meski anggaran kementeriannya tidak dipangkas kepala negara, Frega menyatakan pihaknya mendukung langkah efisiensi penggunaan anggaran tersebut. Dia mengklaim Kemenhan juga sudah mengefisiensikan anggaran itu dari segi administrasi. "Rapim Kemhan dan TNI kemarin sudah dilakukan efisiensi dengan melaksanakan secara virtual," ujarnya.

Dalam keterangan sebelumnya, Frega menyatakan Kemenhan tidak akan melakukan efisiensi terhadap program yang berkaitan dengan upaya menjaga kedaulatan dan keutuhan bangsa. Program itu di antaranya anggaran operasional merawat kapal laut, pesawat, hingga pengamanan perbatasan.

Frega juga memastikan kebijakan efisiensi anggaran di kementeriannya tidak akan mempengaruhi alokasi anggaran untuk pengadaan alat utama sistem senjata (Alutsista). Pengadaan alutsista merupakan pengadaan multi years, bukan temporer, sehingga efisiensi anggaran tidak akan mempengaruhi pengadaan alutsista.

“Pengadaan alutsista bukan temporer tapi multi years yang sudah direncanakan tahun-tahun sebelumnya. Jadi kebijakan itu tidak akan menganggu upaya kami mengedepankan pemberdayaan industri perang nasional,” kata Frega di Gedung Kemenhan pada Jumat, 31 Januari 2025.

Kementerian Keuangan mengimplementasikan upaya efisiensi anggaran belanja kementerian dan lembaga (K/L) sebesar Rp 256,1 triliun pada 2025. Selain itu, pemangkasan atas anggaran belanja negara diberlakukan terhadap transfer ke daerah, dengan nilai lebih dari Rp 50,59 triliun.

Hal itu sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, serta dipertegas oleh Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan, menteri dan pimpinan lembaga diminta melakukan efisiensi anggaran masing-masing, serta membahasnya dengan mitra komisi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hasil revisi nantinya berupa pembintangan anggaran dan disampaikan ke Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati paling lambat Jumat, 14 Februari 2025.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus