Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Mardani Ali Sera mengungkapkan usulan kawasan aglomerasi dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ mendukung agar Jakarta tidak menjadi "tenggelam" setelah tak lagi menjadi ibu kota negara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia mengatakan istilah "tenggelam" yang dimaksud adalah soal penurunan kontribusi ekonomi. Sebab, Jakarta telah berkontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia sebesar 17 persen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kita ingin kalau (Jakarta) nggak jadi ibu kota, tetap 17 persen (PDB), bahkan naik ke 20-25 persen, sehingga bisa bersaing dengan Bangkok, Singapura, Manila, Tokyo, tentu perlu penataan," kata Mardani di sela-sela rapat panitia kerja pembahasan RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 14 Maret 2024.
Mardani menyebutkan, awalnya, DPR beranggapan aglomerasi DKJ akan memiliki konsep megapolitan demi menguatkan ekonomi. Namun, kata dia, hal itu berbenturan dengan konsep otonomi daerah.
Dia menuturkan kawasan aglomerasi yang diusulkan oleh pemerintah dalam RUU DKJ adalah menciptakan kolaborasi dan sinergi pada bidang-bidang tertentu yang membuat Jakarta menjadi tetap kompetitif untuk menjadi kota global.
"Konsep pemerintah jauh lebih lentur dan aplikatif karena, kalau konsep megapolitan itu, harus mengubah banyak sekali undang-undang terkait dengan otonomi daerah," ujar politikus PKS itu.
Di samping itu, menurut Mardani, pemerintah juga telah mengubah wacananya atau mengembalikan kepada sistem semula yakni pemilihan kepala daerah tetap diadakan di Jakarta ketika menyandang status DKJ.
Nantinya, kata dia, kawasan aglomerasi itu harus ada yang bertanggung jawab, yakni seorang wakil presiden. Menurutnya, kementerian bisa mengatur gubernur dan bupati, tetapi permasalahan aglomerasi pun melibatkan kementerian lainnya yang statusnya sejajar.
"Mendagri, bisa ngatur bupati, gubernur di bawah, tetapi ada beberapa yang urusannya dengan Kementerian ATR/BPN, Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan, mungkin Kementerian PPN/Bappenas, nah itu Kemendagri akan sulit," katanya.
Pilihan editor: AHY akan Bahas Posisi Demokrat di Kabinet setelah Prabowo-Gibran Resmi Jadi Pemenang Pilpres 2024