Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Apa Itu Sistem KRIS yang Bakal Menggantikan Kelas BPJS Kesehatan?

KRIS merupakan sistem baru dalam mengatur rawat inap yang melayani pengguna BPJS Kesehatan.

17 Mei 2024 | 09.31 WIB

Image of Tempo
Perbesar
BPJS Kesehatan menjamin biaya pelayanan kesehatan bagi peserta JKN. Berikut daftar rumah sakit di Jakarta Selatan yang menerima BPJS Kesehatan. Foto: Canva

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 8 Mei 2024 resmi menghapus sistem kelas melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Lewat perpres yang baru ini presiden ingin menghapus sistem kelas 1, 2, 3 pada layanan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan. Sebagai gantinya pemerintah akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perpres baru ini banyak menuai pro kontra dari masyarakat. Sebagian masyarakat belum mengetahui apa itu sistem KRIS yang menggantikan kelas pada BPJS Kesehatan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Apa itu KRIS? 

KRIS merupakan sistem baru dalam mengatur rawat inap yang melayani pengguna BPJS Kesehatan.

Merujuk perpres terbaru, Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS-JKN) merupakan kelas layanan rawat inap rumah sakit pada program JKN yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan dengan menstandarisasi minimum kelas rawat inap JKN melalui 12 kriteria yang harus dipenuhi oleh rumah sakit, menuju kelas tunggal, mengutamakan keselamatan pasien dan standar Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI), serta dimungkinkan naik kelas bagi peserta selain PBI atas pembiayaan sendiri, pemberi kerja atau asuransi kesehatan tambahan.

Lewat kebijakan ini, pemerintah ingin menjamin kesamaan baik pelayanan medis maupun nonmedis pada masyarakat, juga pada standar layanan fasilitas demi kenyamanan dan sebagai upaya meningkatkan manfaat (dengan naik kelas) sesuai peraturan yang telah ditetapkan.

Alasan penerapan ini masih dari penjelasan yang tertuang dalam perpres karena adanya klasifikasi perawatan yang belum terstandar serta belum meratanya akses untuk meraih fasilitas pelayanan kesehatan, terpenuhinya tenaga kesehatan serta persediaan obat di semua wilayah yang kemudian mendorong perlunya dibuat kriteria kelas rawat inap berstandar guna mendukung prinsip ekuitas. 

Bagaimana penerapannya? 

Ada 12 kriteria yang harus dipenuhi sesuai standar meliputi bangunan, ventilasi, pencahayaan ruangan dan kepadatan ruangan. Beberapa perubahan juga harus dilakukan seperti penetapan jumlah maksimal dalam satu ruangan hanya boleh 4 tempat tidur dengan kamar mandi di dalam untuk setiap empat pasien. Sedangkan kondisi lapangan sebelumnya, kamar untuk rawat inap kelas 3 jauh melebihi kondisi ideal, yaitu berkisar 6-10 tempat tidur di setiap ruangan yang kamar mandi berada di luar ruangan tersebut.

Kriteria-kriteria yang sudah dijelaskan tadi meliputi kondisi bangunan yang harus diperhatikan misalnya berkaitan dengan ventilasi, ukuran ventilasi, pencahayaan, minimal dua stop kontak minimal satu tempat tidur dan outlet oksigen dalam panel di belakang tempat tidur juga harus dapat dipenuhi. Terkait dengan pengaturan suhu ruangan dan bell panggilan pasien juga harus tersedia dari kondisi sebelumnya yang seringkali tidak tersedia.

Bagaimana dengan penerapan pada kelas 2 dan kelas 1?

Untuk saat ini prioritas hanya untuk kelas 3, selanjutnya untuk standardisasi kelas 2 dan 1 akan diupayakan mengingat kenyataan di lapangan juga sering tidak. Mengenai kapan waktunya penjelasan Kementerian Kesehatan menjelaskan bahwa saat ini diutamakan untuk standardisasi kelas 3 karena jumlah pasien yang besar dan membutuhkan perubahan segera. 

DANIEL A. FAJRI | KEMENTERIAN KESEHATAN | DINKES JOGJA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus