Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Apakah Mahfud MD Melakukan Misoginis untuk Pernyataan Suami Bisa Korupsi karena Tuntutan Istri?

Mahfud MD menyebut suami bisa tersandung korupsi karena tuntutan istri bisa sebabkan suami korupsi. Apakah termasuk misoginis?

29 Desember 2023 | 08.38 WIB

Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD bermain tenis meja di sela pertemuan dengan Sahabat Muda Mahfud di Posko Teuku Umar no 9, Menteng, Jakarta, Kamis, 30 November 2023. ANTARA/Muhammad Adimaja
Perbesar
Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD bermain tenis meja di sela pertemuan dengan Sahabat Muda Mahfud di Posko Teuku Umar no 9, Menteng, Jakarta, Kamis, 30 November 2023. ANTARA/Muhammad Adimaja

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pada Ahad, 17 Desember 2023, dalam acara Halaqoh Kebangsaan dan Pelantikan Majelis Dzikir Al Wasilah di Asrama Haji Padang, Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat, Mahfud MD memberikan pernyataan terkait peran penting istri membangun negara. Namun, ia juga menucapkan pernyataan yang mengbarah ke misoginis

Menurut Mahfud MD, perempuan memiliki peran penting dalam membangun negara. Ia mengutip dalil yang menjelaskan perempuan sebagai tiang negara. Selain itu, ia juga mengungkapkan, suami yang tersandung kasus korupsi bisa lantaran tuntutan istri. Ia menyinggung perbedaan belanja dan penghasilan.

"Gajinya Rp 20 juta belanjanya Rp 50 juta. Terpaksa ngutip sana, ngutip sini. Ibu-ibu bertugas memajukan negara dan bangsa menjadi ibu dan istri yang baik. Mendorong suami agar selalu berbuat baik di tempat pekerjaan," kata Mahfud.

Pernyataan Mahfud tersebut ditanggapi eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti. Kritikan Susi disampaikan melalui unggahan akun X (Twitter) pribadinya, @susipudjiastuti. Menurut Susi, perilaku korupsi tidak seharusnya dihubungkan dengan gender atau jenis kelamin.

"Ndak boleh dong korupsi dikaitkan dengan genderism!" tulis Susi pada Senin 18 Desember 2023.

Pernyataan Mahfud tersebut yang ditanggapi oleh Susi menunjukkan sikap misoginis. Menurut Psikolog klinis dewasa dari Tiga Generasi, Tiara Puspita, misoginis memiliki pengertian yang berbeda. Namun, secara umum, misoginis merupakan pola pikir yang menganggap posisi perempuan di bawah laki-laki dan perbedaan hak laki-laki dan perempuan. Misoginis juga dapat diartikan sebagai pandangan negatif terhadap perempuan. Bahkan, dalam kondisi lebih ekstrem, misoginis dapat berbentuk diskriminasi seksual atau memandang perempuan sebagai objek seksual.

Berdasarkan e-journal.unmas.ac.id, misoginis berasal dari bahasa Inggris yang berarti kebencian terhadap perempuan. Secara terminologi istilah misoginis dipergunakan untuk doktrin dari aliran yang merendahkan derajat perempuan. Tindakan misoginis dapat ditunjukkan melalui perkataan, perbuatan, simbolisasi, dan kebiasaan sehari-hari. Misoginis dilakukan dengan mengekspos bentuk tubuh, cara berpakaian, dan berinteraksi di media seperti sosial. 

Misoginis berujung pada sikap yang merendahkan tubuh, kemampuan, dan karakter perempuan. Akibatnya, tindakan ini menunjukkan bahwa perempuan sebagai golongan yang harus dikontrol, dikuasai, didominasi, ditaklukkan, dan dipergunakan untuk keuntungan laki-laki dalam dunia patriarki. Bahkan, misogini juga mengarah pada kebencian sesama perempuan. Misoginis menerapkan budaya kebencian secara ideologis kepada perempuan secara terbuka dan tertutup yang termanifestasi global. 

Lebih lanjut, Tiara mengungkapkan, misoginis sudah berlangsung sangat lama dalam banyak budaya atau kepercayaan. Sejak dahulu, laki-laki memiliki peran melindungi dan memimpin keluarga, sedangkan perempuan melakukan pekerjaan rumah serta mengurus anak. Peran tersebut melahirkan pandangan bahwa laki-laki harus dihormati dan diutamakan. Selain itu, dalam beberapa kepercayaan, Tiara melanjutkan, perempuan menjadi istri berkewajiban untuk menurut dan patuh kepada suami. Kepercayaan tersebut mengakar kuat dan terbentuk misoginis sampai sekarang.

RACHEL FARAHDIBA R  | KAKAK INDRA PURNAMA | DANAR TRIVASYA FIKRI 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus