Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia atau Aptisi merekomendasikan kampanye Pemihan Umum 2024 di dalam kampus, khususnya terkait dengan kampanye calon presiden dan wakilnya. “Kelihatannya kalau kampanye legislator kurang, “ kata Ketua Umum Aptisi, M.Budi Djatmiko, Selasa, 17 Oktober 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rencananya Aptisi akan merumuskan aturan dan persyaratan kampanye Pemilu 2024 di dalam kampus swasta. Beberapa topik bahasannya seperti syarat izin dari rektor, pelaksanaan kampanye dalam 75 hari kerja dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, dan soal atribut partai.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kampanye cenderung mengeluarkan pemikiran-pemikiran jadi adu argumentasi gagasan dari calon presiden dan wakilnya,” kata Budi.
Para calon bisa datang ke kampus swasta untuk memberikan kuliah umum lalu berdiskusi dengan mahasiswa, dosen, atau tenaga kependidikan. “Memang harusnya begitu karena gagasan-gagasan yang baik harus siap diuji oleh publik,” ujarnya. Selain itu aturan penyelenggaraan kampanye menyesuaikan juga kesanggupan calon presiden dan wakilnya untuk hadir.
Karena itu, menurut Budi, ada kemungkinan sebuah kampus swasta hanya bisa disambangi seorang calon presiden atau wakilnya untuk berkampanye. Keputusan mengundang diserahkan ke masing-masing kampus swasta, pun jika kampus tidak ingin menggelar kampanye. Adapun jumlah perguruan tinggi swasta di Indonesia kini ada 4.570 kampus.
Sebelumnya, Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia atau MRPTNI merekomendasikan kepada para pimpinan kampus negeri agar tidak mengizinkan kampanye Pemilu 2024 di dalam kampus. Rekomendasi dalam Surat Edaran No.104/E/MRPTNI/IX/2023 itu dilatari oleh tiga pertimbangan.
Pertama, terkait dampaknya pada pelaksanaan proses belajar mengajar, penggunaan fasilitas kampus, dan netralitas para sivitas akademika. Kedua, potensi terjadinya polarisasi dan terbelahnya warga sivitas akademika ke dalam kekuatan politik tertentu sehingga dapat melanggar prinsip dan asas netralitas aparatur sipil negara.
Selain itu dalam Undang-undang Pemilu terdapat beberapa pasal yang melarang partisipasi aparatur sipil negara dalam kegiatan kampanye. Pertimbangan ketiga yaitu bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang bukan aparatur sipil negara berpotensi terjadi benturan kepentingan yang dapat mengganggu pelaksanaan proses pendidikan dan keamanan kampus.
Namun begitu, rekomendasi majelis tidak berlaku mutlak. Jika pimpinan perguruan tinggi negeri merasa mampu melaksanakan kampanye Pemilu 2024 di dalam kampus tanpa mengganggu proses belajar mengajar, menjaga independensi sivitas akademika, serta kondusivitas kampus maka izin pelaksanaan Kampanye Pemilu dapat dipertimbangkan.
Ketentuannya, pihak kampus perguruan tinggi berkewajiban menerbitkan peraturan, tata cara dan persyaratan khusus tentang penggunaan kampus sebagai tempat kampanye Pemilu, dan disampaikan ke KPU serta seluruh peserta Pemilu 2024.
Ketentuan lain soal penjaminan bahwa pelaksanaan kampanye tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar dan terpeliharanya kondusivitas, keamanan fasilitas, sarana dan prasarana di kampus perguruan tinggi. Pemberian izin harus diberikan secara adil, dengan kesempatan yang sama bagi setiap peserta pemilu.
Kampanye Pemilu di kampus perguruan tinggi hanya dapat dilakukan pada masa tenggat waktu kampanye Pemilu 2024, sebagaimana ditetapkan oleh KPU. Setiap peserta kampanye diwajibkan mendapat rekomendasi dari KPU Pusat, KPU Daerah dan unsur pelaksana pemilu lainnya yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku. Pelaksanaan kampanye Pemilu hanya dapat dilaksanakan pada hari Sabtu dan atau Minggu, pukul 09.00 - 16.00 waktu setempat.
Bentuk kampanye yang dapat dilakukan adalah dalam bentuk pertemuan tatap muka, seminar atau diseminasi ilmiah, dan debat akademik dengan menjunjung tinggi kaidah-kaidah ilmiah dalam menyampaikan visi misi masing-masing peserta kampanye.
Dalam pelaksanaan kampanye di kampus diwajibkan adanya jaminan keamanan dari kepolisian setempat dan aparat keamanan terkait lainnya, guna mengantisipasi terjadinya gangguan ketertiban dan pengamanan fasilitas kampus.
Pelaksanaan kampanye di kampus hanya diperkenankan di dalam ruangan tertutup yang selama ini dapat disewakan ke pihak umum dengan kapasitas yang dapat menampung jumlah peserta sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Peserta kampanye beserta simpatisanya, tidak membawa massa dari luar kampus, dan kampanye hanya dihadiri oleh mahasiswa dan dosen atau karyawan yang bukan aparat sipil negara. Pelaksanaan kampanye secara terbuka, transparan, dan bertanggung jawab.