Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Aturan Lengkap Karya Ilmiah Tak Wajib Diterbitkan di Jurnal Bagi Mahasiswa S2 dan S3

Bagaimana aturan dari karya ilmiah yang tidak wajib diterbitkan di jurnal bagi mahasiswa akhir S2 dan S3? Simak informasinya berikut.

31 Agustus 2023 | 07.17 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi skripsi. Freepix.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim mengungkapkan bahwa tesis dan disertasi tidak lagi wajib diterbitkan di jurnal sebagai syarat kelulusan mahasiswa magister dan doktoral. Hal ini disampaikan Nadiem dalam acara Merdeka Belajar Episode Ke-26 tentang Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi pada Selasa, 29 Agustus 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Untuk magister S2, S3 ini terapan, wajib itu diberikan tugas akhir (tesis atau disertasi). Jadi buat mereka masih ya. Tapi tidak lagi wajib diterbitkan di jurnal,” kata Nadiem dikutip dari kanal Youtube Kemendikbud RI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, setiap mahasiswa magister wajib menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi dan mahasiswa doktoral wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional bereputasi. Namun, Nadiem mengatakan hal tersebut sangat aneh. Sebab, banyak program studi yang memiliki target kompetensi berbeda-beda.

Menurut Nadiem, ada banyak cara lain yang dapat dilakukan untuk menguji kemampuan mahasiswa sebagai syarat kelulusan. Ia pun memutuskan penilaian kelulusan tersebut diserahkan ke setiap program studi di perguruan tinggi.

“Jadi sekarang, bapak ibu, kompetensi ini tidak dijabarkan secara rinci lagi. Perguruan tinggi yang dapat merumuskan kompetensi sikap dan keterampilan secara terintegrasi dan, bapak ibu, tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa berbentuk prototipe, bisa berbentuk proyek, bisa berbentuk lainnya, ya, tidak hanya skripsi, tesis, atau disertasi,” ujar Nadiem.

Lantas, bagaimana aturan dari karya ilmiah yang tidak wajib diterbitkan di jurnal bagi mahasiswa akhir S2 dan S3 tersebut? Simak rangkuman informasinya berikut ini.


Standar Kompetensi Lulusan


Aturan mengenai tidak adanya kewajiban untuk menertibkan makalah di jurnal ilmiah untuk mahasiswa S2 dan S3 tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjamin Mutu Pendidikan Tinggi. 

Berdasarkan Pasal 6 peraturan menteri tersebut, standar kompetensi kelulusan merupakan kriteria minimal mengenai kesatuan kompetensi sikap, keterampilan dan pengetahuan yang menunjukkan capaian mahasiswa dari hasil pembelajarannya pada akhir program studi. Standar ini dirumuskan dalam capaian pembelajaran lulusan yang mencakup beberapa kompetensi.

Kompetensi untuk standar lulusan yang pertama adalah penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk bidang keilmuan tertentu. Kedua, kecakapan umum yang dibutuhkan untuk penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi pada bidang kerja yang relevan.

Ketiga, pengetahuan dan keterampilan untuk dunia kerja dan/ atau melanjutkan studi atau untuk mendapatkan sertifikasi profesi. Keempat, kemampuan intelektual untuk berpikir secara mandiri dan kritis sebagai pembelajar sepanjang hayat.

Berdasarkan Pasal 9 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023, kompetensi utama lulusan program studi magister minimal menguasai teori bidang pengetahuan tertentu untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui riset atau penciptaan karya inovatif.

Sementara untuk magister terapan, minimal harus mampu mengembangkan keahlian dengan landasan pemahaman ilmu pengetahuan dan teknologi melalui riset atau penciptaan karya inovatif yang dapat diterapkan di lingkup pekerjaan tertentu.

Untuk program doktor, kompetensi utama lulusannya yang pertama harus menguasai filosofi keilmuan bidang ilmu pengetahuan dan keterampilan tertentu. Kedua, mampu melakukan pendalaman dan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui riset atau penciptaan karya orisinal dan teruji.

Sedangkan program doktor terapan mampu mengembangkan dan meningkatkan keahlian spesifik yang mendalam didasari penerapan pemahaman filosofi keilmuan bidang ilmu pengetahuan dan keterampilan tertentu. Selain itu, mampu melakukan pendalaman dan perluasan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui riset atau penciptaan karya inovatif yang dapat diterapkan di lingkup pekerjaan tertentu.

Syarat Kelulusan Mahasiswa S2 dan S3


Mahasiswa program profesi, program spesialis, program subspesialis, program magister/magister terapan, program doktor/doktor terapan dinyatakan lulus jika telah menempuh seluruh beban belajar yang ditetapkan dan memiliki capaian pembelajaran lulusan yang ditargetkan oleh program studi dengan Indeks Prestasi Kumulatif lebih besar atau sama dengan 3,00 (tiga koma nol nol).

Pada program magister/magister terapan, beban belajar berada pada rentang 54 satuan kredit semester sampai dengan 72 satuan kredit semester yang dirancang dengan Masa Tempuh Kurikulum tiga semester sampai dengan empat semester. Sedangkan, pada program doktor/doktor terapan, masa tempuh kurikulum dirancang sepanjang enam semester yang terdiri atas dua semester pembelajaran yang mendukung penelitian, dan empat semester penelitian. Untuk dua semester pembelajaran dapat dikecualikan perguruan tinggi bagi mahasiswa yang memiliki pengetahun dan kompetensi yang telah mencukupi untuk melakukan penelitian.

Bentuk Tugas Akhir Jenjang S2 dan S3


Sebagai syarat kelulusan, mahasiswa pada program magister/magister terapan wajib diberikan tugas akhir dalam bentuk tesis, prototipe, proyek atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis. Namun, tidak ada lagi kewajiban untuk menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi.

Hal ini pun berlaku bagi mahasiswa pada program doktor/doktor terapan yang wajib diberikan tugas akhir berbentuk disertasi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis. Tetapi, tidak ada kewajiban untuk menerbitkan makalah di jurnal internasional bereputasi.

Selain itu, untuk mahasiswa jenjang S3, penguji tugas akhirnya melibatkan penguji yang berasal dari luar perguruan tinggi. Penguji tersebut harus independen dari pelaksanaan penelitian tugas akhir yang sedang dinilai dan bebas dari potensi konflik kepentingan baik dengan mahasiswa maupun tim promotor.

RADEN PUTRI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus