Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Formulasi Baru Pembahasan Undang-Undang di DPR Bakal Tekankan Partisipasi Publik, Bagaimana Rinciannya?

Tekankan aspek partisipasi publik, Sufmi Dasco sebut DPR siapkan formulasi baru pembahasan undang-undang.

6 April 2025 | 16.00 WIB

Rapat Paripurna ke-15 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024/2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 20 Maret 2025. Tempo/Martin Yogi Pardamean
Perbesar
Rapat Paripurna ke-15 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024/2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 20 Maret 2025. Tempo/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad, menyebut DPR menyiapkan formula baru dalam pembahasan undang-undang yang bakal menekankan pada aspek partisipasi publik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dasco mengatakan partisipasi publik minimal dilakukan dua kali yakni, melalui seminar di DPR dan kampus. “Pembahasan undang-undang itu harus ada seminar minimal dua kali, sehingga paritispasi publiknya lebih terbuka,” ujar dia melalui pesan suara kepada Tempo pada Jumat, 4 April 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Baru dibahas

Ihwal cepat-lambatnya pembahasan undang-undang kedepannya, menurut dia, tergantung kegiatannya.  “Yang penting kualitas partisipasi publiknya cukup,” ujarnya. Dasco tidak memerinci lebih lanjut kepastian regulasi tersebut diberlakukan. Sebab diskursus ini baru sekedar dibahas sebelum reses dan pertemuan halal bihalal. 

Lebih lanjut, Dasco mengatakan, regulasi baru itu akan disampaikan secara resmi setelah memasuki masa persidangan ketiga pada 17 April 2025.  "Kami akan koordinasikan dengan ketua fraksi," ujarnya. Politikus Partai Gerindra ini berpandangan, formulasi baru pembahasan undang-undang di DPR ada kaitannya dengan sejumlah produk undang-undang yang sedang dibahas di parlemen.

Adapun, salah satu regulasi yang tengah dibahas DPR adalah revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) melalui Komisi III DPR. Parlemen juga tengah merancang revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).  Kendati demikian, saat ini belum diketahui jelas dua undang-undang yang berhubungan dengan politik itu akan dibahas di Badan Legislasi DPR atau di Komisi II DPR. 

Selain itu, DPR juga dikabarkan bakal membahas revisi Undang-Undang Kepolisian RI. Namun pimpinan DPR mengklaim belum ada surat presiden atau surpres sehubungan dengan revisi undang-undang tersebut.

Ketua Baleg belum tahu

Sementara itu, Ketua Badan Legislasi atau Baleg DPR Bob Hasan mengaku belum mendapatkan informasi mengenai rencana dewan membuat formulasi baru dalam proses pembahasan undang-undang.

“Setelah masa reses mungkin akan ada pengarahan,” kata Bob ketika dikonfirmasi Tempo melalui pesan pendek pada Jumat, 4 Maret 2025. Anggota dewan yang reses ke daerah pemilihannya masing-masing akan kembali mengikuti sidang DPR pada 17 April 2025.

Seperti diketahui, selama ini proses penyusunan undang-undang DPR dianggap kurang melibatkan partisipasi bermakna dari publik. Misalnya, pembahasan revisi UU TNI yang menuai penolakan keras Koalisi Masyarakat Sipil. 

Kata pakar

Di sisi lain, soal wacana formulasi baru pembahasan undang-undang ini, pengajar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada Yance Arizona menilai prosedur pembentukan undang-undang telah diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Terakhir kali regulasi itu diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. “Jadi tidak boleh ada prosedur baru yang berbeda dari undang-undang  tersebut,” katanya melalui pesan pendek.

Yance mengatakan, pembentukan undang-undang saat ini memang belum ideal karena banyak pengabaian terhadap aspek akademis maupun partisipasi publik. Jika DPR ingin membuat  formulasi baru, kata Yance, sebaiknya suatu formulasi yang bisa memperkuat aspek akademis dan partisipasi publik dalam proses legislasi.

Salah satunya,  Yance mengatakan, DPR harus mengubah Tata Tertib DPR untuk mengatur lebih banyak operasional sehubungan dengan partisipasi publik sebagaimana diamanatkan Pasal 96 ayat (9) UU Nomor 13 Tahun 2022. Selain itu DPR juga perlu membentuk unit khusus atau alat kelengkapan dewan yang fokus dalam pengelolaan partisipasi publik.  

Daniel Ahmad Fajri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Formulasi Baru Pembahasan UU, Dasco Bilang Tak Perlu Badan Tambahan untuk Terima Aspirasi Publik

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus