Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bima - Komisi pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah mengkaji kemungkian digelarnya Pemungutan Suara Ulang (PSU). Hal ini buntut dari kasus perusakan dan pembakaran belasan TPS di Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat. Peristiwa itu terjadi saat proses perhitungan suara legislatif Rabu malam 14 Februari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua KPU NTB Muhammad Khuwailid mengatakan peristiwa perusakan dan pembakaran itu bermula dari kedatangan tim pemenangan calon anggota legistaif DPRD Kabupaten Bima yang tak terima dengan hasil perhitungan suara.
“Tim pasangan calon itu meminta tambahan suara, namun karena ditolak oleh petugas KPPS, maka terjadilah kasus pembakaran,“ kata Khuwailid, Kamis 15 Februari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kasus pertama, kata Khuwailid, bermula di Desa Parado Wali, masing-masing di TPS 1, TPS 2 dan TPS 5. “Puncaknya sekitar pukul 21.00, kemudian meluas ke Desa Rato dan Parado Wane,” sambung Khuwailid.
“Teman-teman KPU, Bawaslu di Bima bekerja sama untuk menyelamatkan dokumen yang tersisa untuk diamankan di KPU Bima.”
Usai peristiwa itu, Khuwailid meminta aparat keamanan untuk mempertebal pengamanan terutama keamanan bagi petugas penyelenggara pemilu.
Terpisah Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB, Itratip mengatakan berdasarkan laporan Bawaslu kabupaten Bima, peristiwa perusakan dan pembakaran TPS itu bermula dari datangnya sekelompok orang ke salah satu TPS yang memaksakan perhitungan suara DPRD Kabupaten setelah perhitungan suara Pilpres.
“Karena masyarakat terus mendesak dan cenderung intimidatif, akhirnya KPPS menyetujui lompatan perhitungan dari perhitungan suara Pilpres ke perhitungan DPRD kabupaten,” kata Itratip.
"Setelah diikuti rupanya hasil perhitungan tidak sesuai dengan yang diharapkan, sehingga dilakukanlah tindakan seperti itu.”
Itratip mengatakan bahwa aparat kepolisian sudah mengamankan dua orang pelaku perusakan dan pembakaran. “Ini dilakukan untuk memulihkan keadaan, jangan sampai merebet ke kecamatan lain yang situasinya sudah kondusif,” ujarnya.
Soal keterlibatan caleg peserta pemilu dalam peristiwa itu, Itratip mengatakan masih dalam proses penyelidikan.
Dari data yang dihimpun sejauh ini terdapat 63 kotak suara yang dirusak dan dibakar terdapat di 15 TPS yang ada di Desa Parado Rato, Desa Parado Wane, Desa Kanca dan Desa Lere. Empat desa ini semuanya berada di wilayah Kecamatan Parado, Kabupaten Bima. Buntut dari peristiwa itu, Bawasludan KPU saat ini masih melakukan pengkajian kemungkinan diadakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU).
ABDUL LATIF APRIAMAN