Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Begini Detail Aturan Kampanye Politik Menurut UU Pemilu

UU Pemilu yang diresmikan 2017 lalu telah mengatur tentang aturan kampanye politik pada Pilpres 2024 mendatang. Bagaimanakah bunyi tiap pasalnya?

29 Desember 2022 | 00.03 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi anak ikut orang tua kampanye. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Pelaksanaan Pemilihan Umum alias Pemilu 2024 semakin dekat dan kampanye politik menjadi salah satu yang krusial dan kerap diperdebatkan dalam gelaran 5 tahunan tersebut. Berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu tersebut, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu telah mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengannya. Bagaimanakah rincian per pasalnya?  

Sekilas Tentang UU Pemilu

Mengutip dari laman Sekretaris Kabinet RI, Presiden Joko Widodo pada 15 Agustus 2017 lalu telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. sebelumnya, UU tersebut telah disetujui Rapat Paripurna DPR RI pada 21 Juli 2017 dinihari. Tercatat, UU ini terdiri atas 573 pasal, penjelasan, dan 4 lampiran. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ditegaskan dalam UU tersebut, Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dan dalam menyelenggarakan pemilu, penyelenggara pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas-asas sebagaimana dimaksud. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip seperti: 

a. Mandiri
b. Jujur
c. Adil
d. Berkepastian hukum
e. Tertib
f. Terbuka
g. Proporsional
h. Profesional
i. Akuntabel
j. Efektif, serta yang terakhir
k. Efisien. 

Kemudian menurut UU ini, peserta Pemilu untuk pemilihan umum anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah partai politik, yang telah ditetapkan atau lulus verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Rincian pasal-pasal kampanye politik menurut UU Pemilu...
 

Rincian Pasal Kampanye UU Pemilu

Pasal 267 menyebutkan sekilas mengenai pengertian kampanye pemilu: 

1. Kampanye Pemilu merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan secara bertanggung jawab.
2. Kampanye Pemilu dilaksanakan secara serentak antara kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan kampanye Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD. 

Pasal 268 menjelaskan mengenai pelaksana dan peserta kampanye: 

1. Kampanye Pemilu dilaksanakan oleh pelaksana kampanye.
2. Kampanye Pemilu diikuti oleh peserta kampanye.

Kemudian pada pasal 269, disebutkan mengenai pelaksana kampanye dan tim kampanye nasional tiap pasangan calon: 

1. Pelaksana Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil presiden terdiri atas pengurus Partai Politik atau Gabungan partai Politik pengusul, orang-orang, dan organisasi penyelenggara kegiatan yang dihrnjuk oleh peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
2. Dalam melaksanakan Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pasangan Calon membentuk tim kampanye nasional.
3. Dalam membentuk tim kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pasangan Calon berkoordinasi dengan partai politik atau Gabungan Partai Politik pengusul.
4. Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas menyusun seluruh kegiatan tahapan Kampanye dan bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis penyelenggaraan kampanye.

5. Tim kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tingkat nasional dapat membentuk tim kampanye tingkat provinsi.
6. Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tingkat provinsi dapat membentuk tim kampanye tingkat kabupaten/kota.
7. Tim kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tingkat kabupaten/kota dapat membentuk tim kampanye tingkat kecamatan.
8. Tim kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tingkat kecamatan dapat membentuk tim kampanye tingkat kelurahan/desa.

Berpindah ke pasal 273, disebutkan bahwa peserta kampanye pemilu terdiri atas seluruh anggota masyarakat. 

Selanjutnya pada pasal 274, disebutkan mengenai materi kampanye yang dapat meliputi: 

1. Visi, misi, dan program Pasangan Calon untuk Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden

2. Visi, misi, dan program partai politik untuk partai politik Peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota

3. Visi, misi, dan program yang bersangfutan unhrk kampanye Perseorangan yang dilaksanakan oleh calon anggota DPD.

4. Dalam rangka pendidikan politik, KPU wajib memfasilitasi penyebarluasan materi kampanye Pemilu Presiden dan Wakit Presiden yang meliputi visi, misi, dan program Pasangan Calon melalui laman KPU dan lembaga penyiaran publik 

Pasal 275 menerangkan terkait metode kampanye pemilu yang dapat dilakukan dengan cara: 

1. Pertemuan terbatas
2. Pertemuan tatap muka
3. Penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum
4. Pemasangan alat peraga di tempat umum
5. Media sosial
6. Iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet
7. Rapat umum
8. Debat Pasangan Calon tentang materi kampanye Pasangan Calon, dan
9. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye, Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pasal 277 menjelaskan mengenai debat paslon sebagai berikut: 

1. Debat Pasangan Calon sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 275 ayat (l) huruf h dilaksanakan 5 (lima) kali.
2. Debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh KPU dan disiarkan langsung secara nasional oleh media elektronik melalui lembaga penyiaran publik.
3. Moderator debat Pasangan Calon dipilih oleh KPU dari kalangan profesional dan akademisi yang mempunyai integritas tinggi, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu Pasangan Calon.
4. Selama dan sesudah berlangsung debat pasangan Calon, moderator dilarang memberikan komentar, penilaian, dan simpulan apa pun terhadap penyampaian dan materi dari setiap Pasangan Calon.
5. Materi debat Pasangan Calon adalah visi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 

DANAR TRIVASYA FIKRI
Baca juga : Baliho Puan, Airlangga, Muhaimin, AHY: Sudah Ikuti Aturan Pemasangan Baliho?

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus