Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nahar mengatakan dosen yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang mengikuti segala bentuk kegiatan kampanye politik di lingkungan perguruan tinggi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan aturan ASN itu tidak boleh ikut kampanye. Jadi mereka tidak boleh hadir,” kata Nizam, Selasa, 18 Oktober 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 65/PUU-XXI/2023 terkait Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu memperbolehkan lembaga pendidikan dijadikan sebagai tempat untuk berkampanye. Lembaga pendidikan itu termasuk untuk kampus.
Saat ini, Komisi Pemilihan Umum atau KPU tengah memproses revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye yang sejauh ini telah disetujui DPR. Salah satu isinya adalah kampanye di lingkungan kampus hanya boleh dilaksanakan pada Sabtu dan Minggu.
Dari situ, Nizam mengatakan kampanye di perguruan tinggi boleh dilakukan pada Sabtu dan Minggu serta hanya boleh dihadiri oleh mereka yang secara Undang-Undang (UU) boleh hadir. Dalam hal ini, menurut dia, kampanye di lingkungan pendidikan hanya boleh dihadiri oleh sivitas kampus, seperti mahasiswa serta pegawai-pegawai yang bukan ASN.
“Jadi yang boleh hadir hanya mahasiswa dan teknik dan dosen yang bukan ASN,” kata Nizam.
Mengenai mahasiswa yang mengampanyekan salah satu pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) ataupun peserta pemilu, Nizam mengatakan hal tersebut merupakan hak masing-masing individu. Menurut dia, selama individu itu bukan pejabat atau ASN, maka diperbolehkan untuk mengampanyekan salah satu peserta pemilu.
“Kalau dia bukan sebagai ASN, bukan pejabat, itu hak setiap warga negara. Itu bebas bebas saja,” kata Nizam.
Meski begitu, Nizam mengingatkan agar kampus sebagai lingkungan pendidikan tetap bisa menjadi tempat paling netral dan nyaman untuk kegiatan belajar dan mengajar. “Kita berharap kampus menjadi tempat paling netral jadi jangan sampai kampus jadi berwarna warna. Kasihan mahasiswa dan kampusnya,” ujarnya.
Sementara itu, Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia atau Aptisi merekomendasikan kampanye Pemilu 2024 di dalam kampus khususnya terkait dengan kampanye calon presiden dan wakilnya. “Kelihatannya kalau kampanye legislator kurang, “ kata Ketua Umum Aptisi, M. Budi Djatmiko, Selasa.
Rencananya, Aptisi akan merumuskan aturan dan persyaratan kampanye Pemilu 2024 di dalam kampus swasta. Beberapa topik bahasannya seperti syarat izin dari rektor, pelaksanaan kampanye dalam 75 hari kerja dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, dan soal atribut partai.
ANWAR SISWADI