Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Belum Sempat Dilantik jadi Kepala BSSN, Nugroho Sulistyo Budi Kembali Dimutasi

Nugroho Sulistyo Budi sebelumnya dimutasi menjadi Kepala BSSN pada Desember 2024.

5 Januari 2025 | 07.59 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Nugroho Sulistyo Budi. Dok. Kemhan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melakukan mutasi dan rotasi seratusan perwira tinggi atau Pati militer di lingkungan TNI pada awal Januari 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/7/I/2025 tertanggal 3 Januari 2025 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan TNI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Telah resmi ditetapkan rotasi dan mutasi 101 Perwira Tinggi (Pati) TNI, terdiri dari 62 Pati TNI AD, 8 Pati TNI AL, dan 31 Pati TNI AU," kata Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Hariyanto dalam keterangannya pada Sabtu, 4 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Salah satu Pati TNI yang dimutasi ialah Kepala Badan Siber dan Sandi Negara atau BSSN Letnan Jenderal Nugroho Sulistyo Budi. Dia ditarik ke Mabes TNI Angkatan Darat dalam rangka pensiun.

Jabatannya sebagai Kepala BSSN didapat dalam keputusan mutasi Panglima TNI pada Desember 2024. Saat itu, dia menggantikan Letjen (Purn) Hinsa Siburian.

Belum sempat dilantik usai dimutasi sekira satu bulan lalu, mantan anggota Tim Mawar ini kembali terkena mutasi lantaran dalam rangka pensiun. Posisi Kepala BSSN masih kosong per hari ini. Sebab, Panglima TNI belum menunjuk pengganti Nugroho Sulistyo Budi sebagai Kepala BSSN.

Selain Nugroho, setidaknya ada 20 Pati TNI yang dimutasi Panglima dalam rangka pensiun. Beberapa nama di antaranya ialah Wakil Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Letnan Jenderal Eko Margiyono, Asisten Deputi Koordinasi Wilayah Perbatasan dan Tata Ruang Pertahanan Kemenkopolkam Laksamana Madya Totot Gumulyo, serta Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas Marsekal Madya Kusworo.

Profil Nugroho Sulistyo Budi

Nugroho merupakan perwira tinggi aktif TNI AD yang pernah berkarier sebagai perwira pertama di kesatuan Kopassus dan berpengalamanan dalam bidang intelijen. Saat masih berpangkat Mayor Jenderal atau Mayjen, Nugroho Sulistyo Budi sempat terlebih dahulu bertugas menjadi anak buah Prabowo Subianto di Kementerian Pertahanan Pertahanan atau Kemhan. Mantan anggota Tim Mawar ini menjabat sebagai Staf Ahli Menhan Bidang Politik Kemhan RI sejak 2020 hingga 2024.

Nugroho pernah bergabung dalam Tim Mawar. Melansir dari laporan Majalah Tempo pada Desember 1998, Tim Mawar dibentuk oleh Mayor Inf. Bambang Kristiono pada Juli 1997. Adapun anggotanya, selain Bambang sebagai komandan, terdiri atas 11 orang, yaitu Kapten Inf. F.S. Mustajab, Kapten Inf. Nugroho Sulistyo Budi, Kapten Inf. Julius Stefanus, Kapten Inf. Untung Budiarto, Kapten Inf. Dadang Hindrayuda, Kapten Inf. Joko Budi Utomo, Kapten Inf. Fauka Nurfarid, Serka Sunaryo, Serka Sigit Sugianto, dan Sertu Sukadi.

Target tim ini adalah memburu dan menangkapi aktivis yang mereka anggap radikal. Sebanyak 22 aktivis diculik. Sembilan orang kembali dalam keadaan hidup, sedangkan 13 lainnya hilang hingga saat ini.

Setelah kasus ini disidang, Mahkamah Militer Tinggi II-08 Jakarta menghukum Bambang 22 bulan penjara dan memecatnya sebagai anggota TNI. Pengadilan juga memvonis Multhazar sebagai Wakil Komandan Tim Mawar, Nugroho, Julius Stefanus, dan Untung Budi, masing-masing 20 bulan penjara, dan juga memecat mereka sebagai anggota TNI.

Adapun Chairawan Kadarsyah Nusyirwan, Komandan Grup 4 Sandi Yudha Komando Pasukan Khusus (Kopassus), dicopot dari jabatannya. Dia dianggap ikut bertanggung jawab karena anggota Tim Mawar berasal dari Grup 4 Kopassus.

Hendrik Yaputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus