Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
AUDIT yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan menunjukkan proyek lumbung pangan (food estate) di sejumlah daerah terbengkalai. BPK menemukan kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program food estate oleh Kementerian Pertanian tak sesuai dengan aturan. Pemeriksaan itu dilakukan di kawasan sentra pangan di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara; Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah; serta Kabupaten Sumba Tengah, Nusa Tenggara Timur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wartawan Tempo mengunjungi lumbung pangan di Humbang Hasundutan. Fasilitas penampungan air di sana terlihat kering kerontang. Gudang penyimpanan bibit bawang merah terkunci dan dikelilingi ilalang. Haposan Siregar, Ketua Kelompok Tani Ria Bersinar, salah satu penggarap lahan food estate di Humbang Hasundutan, mengatakan petani harus mencari air sejauh 1 kilometer karena tak ada jalur pipa irigasi. “Itulah yang bikin malas,” katanya pada Kamis, 7 Juli lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Di Kalimantan Tengah, proyek lumbung pangan diduga memboroskan anggaran. Sawah yang baru dicetak berpotensi tak bisa dimanfaatkan karena tak ada infrastruktur pengairan yang memadai. BPK juga menemukan harga satuan pekerjaan yang disepakati antara Dinas Pertanian Kabupaten Pulang Pisau dan Komando Resor Militer 102/Panju Panjung dipukul rata. Padahal biaya pengerjaan di setiap lokasi bisa berbeda-beda.
Direktur Perluasan dan Perlindungan Lahan Kementerian Pertanian Erwin Noorwibowo mengatakan lembaganya sudah berupaya menindaklanjuti laporan BPK secara bertahap. “Kami telah memberikan klarifikasi secara tertulis dan melampirkan data serta bukti yang diminta BPK,” ujar Erwin di Jakarta, Senin, 11 Juli lalu.
Pencabutan Izin Pesantren Jombang Dianulir
Polisi berjaga di depan gerbang Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso. di Jombang, Jawa Timur, 7 Juli 2022. ANTARA/Syaiful Arif
MENTERI Agama ad interim, Muhadjir Effendy, membatalkan pencabutan izin operasional Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur. Ia mengatakan keputusan itu sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. “Kasus ini menarik perhatian Bapak Presiden,” kata Muhadjir, Selasa, 12 Juli lalu.
Menurut Muhadjir, pencabutan izin dianulir karena pelecehan seksual itu tak melibatkan pesantren. Tersangka Moch. Subchi Azal Tsani alias Bechi, putra pemilik pesantren, serta sejumlah orang yang menghalangi penegakan hukum sudah ditangkap polisi.
Kementerian Agama mencabut izin Pesantren Shiddiqiyyah pada Kamis, 7 Juli lalu. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Waryono mengatakan pesantren itu diduga melakukan pelanggaran hukum berat dengan menghalangi penangkapan pelaku pencabulan.
Presiden Setujui Lili Pintauli Mundur
Lili Pintauli Siregar, tiba di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 11 Juli 2022. TEMPO/Imam Sukamto
PRESIDEN Joko Widodo menerima pengunduran diri Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Lili Pintauli Siregar. Anggota staf khusus Menteri Sekretaris Negara, Faldo Maldini, mengatakan Jokowi sudah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 71/P/2022 tentang pemberhentian Lili.
“Penerbitan keputusan presiden merupakan prosedur administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KPK,” kata Faldo di Jakarta pada Senin, 11 Juli lalu. Dalam kunjungan kerja ke Subang, Jawa Barat, Presiden menyebutkan pengganti Lili masih diproses. Ia berjanji secepatnya mengirim nama komisioner KPK yang baru ke Dewan Perwakilan Rakyat.
Lili mengundurkan diri karena diterpa skandal gratifikasi tiket MotoGP Mandalika di Nusa Tenggara Barat dari PT Pertamina. Dewan Pengawas KPK pun menghentikan sidang pelanggaran kode etik karena menilai Lili sudah tak memenuhi syarat sebagai insan KPK.
Polri Pecat Brotoseno
Raden Brotoseno
KEPOLISIAN Republik Indonesia memecat Ajun Komisaris Besar Raden Brotoseno. Keputusan itu diambil dalam sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali yang digelar pada Jumat, 8 Juli lalu. Tapi Polri baru mengumumkan hasil persidangan pada Kamis, 14 Juli lalu.
“Sidang memutuskan untuk memperberat sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat,” kata juru bicara Polri, Komisaris Besar Nurul Azizah. Brotoseno adalah bekas narapidana korupsi cetak sawah di Kalimantan. Ia divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Januari 2017.
Brotoseno bebas bersyarat pada Februari 2020. Di Polri, ia diberi sanksi demosi dan dituntut meminta maaf kepada pimpinan kepolisian. Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Komisi Banding Etik untuk meninjau kembali status Brotoseno sebagai anggota polisi aktif.
Polemik Kampanye Zulkifli Hasan
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meninjau harga daging di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, 25 Juni 2022. TEMPO/Muhammad Syauqi Amrullah
PRESIDEN Joko Widodo mengingatkan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang berkampanye saat membagikan minyak goreng di Lampung. “Tugas terpenting Menteri Perdagangan adalah bagaimana menurunkan harga minyak goreng seperti yang saya tugaskan kemarin,” kata Jokowi di Subang, Jawa Barat, Selasa, 12 Juli lalu.
Pidato Zulkifli saat membagikan minyak goreng Kementerian Perdagangan bermerek MinyaKita dalam acara PAN-SAR Murah pada Sabtu, 9 Juli lalu, menuai sorotan. Ketua Umum Partai Amanat Nasional itu meminta warga memilih anaknya, Futri Zulya Savitri, dalam pemilihan umum karena sudah menanggung ongkos pembelian minyak goreng.
Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi mengatakan minyak curah kemasan itu dibeli Futri dan dibagikan secara gratis kepada masyarakat. “Ini sikap yang baik karena dapat memberikan manfaat bagi ibu-ibu di daerah pemilihan,” ujarnya.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo