Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

BKN: Belum Ada Rencana Kenaikan Gaji PNS Tahun Ini

Direktur Kompensasi Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara Aswin Eka Adhi mengatakan belum ada rencana kenaikan gaji PNS tahun ini.

13 Februari 2018 | 08.25 WIB

Juli, PNS Dapat Gaji dan Bonus Ganda
Perbesar
Juli, PNS Dapat Gaji dan Bonus Ganda

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Kompensasi Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aswin Eka Adhi mengatakan belum ada rencana kenaikan gaji PNS tahun ini. Kenaikan gaji PNS terakhir terjadi pada 2015 sebesar 6 persen.

"Sebagai kompensasinya, PNS diberikan tunjangan hari raya (THR) sebesar gaji pokok yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang APBN 2018 dan Nota Keuangan APBN 2018," kata Aswin, seperti dikutip dari situs BKN, Senin, 12 Februari 2018.

Baca juga: Pemotongan Gaji PNS Muslim untuk Zakat, Jokowi: Belum Ada Keputusan

Aswin menjelaskan, kenaikan gaji PNS secara signifikan pernah terjadi pada 2001. Besarannya mencapai 270 persen pada saat ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001 pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Menurut Aswin, sistem penggajian PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS. Sistem penggajian tersebut berlaku sama bagi PNS pemerintah pusat dan daerah.

PP Nomor 7 Tahun 1977 menjelaskan bahwa kenaikan gaji PNS dibagi ke dalam beberapa kategori. Pertama, kenaikan gaji berkala (KGB) setiap dua tahun sekali. Kedua, kenaikan gaji istimewa (dengan hasil pelaksanaan kerja dengan kategori Amat Baik).

Ketiga, kenaikan gaji karena kenaikan pangkat. Terakhir, kenaikan gaji karena kebijakan pemerintah (melalui peraturan pemerintah), yang mengikuti besaran inflasi yang tertuang dalam nota keuangan.

Untuk guru PNS, kata Aswin, sama dengan gaji PNS lain. Namun PNS guru memperoleh tunjangan profesi guru yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atau profesionalitasnya. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus