Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Bupati Jelaskan Alasan Cabut Izin Gereja Pantekosta Bantul

Bupati Bantul mengatakan gereja Pantekosta Bantul melanggar izin pendirian.

30 Juli 2019 | 06.47 WIB

Kegiatan ibadah Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Immanuel Sedayu Bantul (Dokumentasi ANBTI Yogyakarta
Perbesar
Kegiatan ibadah Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Immanuel Sedayu Bantul (Dokumentasi ANBTI Yogyakarta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Bantul - Bupati Bantul Suharsono membantah pencabutan izin pendirian Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Immanuel Sedayu karena desakan kelompok intoleran yang menolak ibadah di gereja tersebut. “Tidak ada tekanan kelompok intoleran,” kata Suharsono di kantor Pemerintah Kabupaten Bantul, Senin, 29 Juli 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pencabutan itu, kata dia, berangkat dari verifikasi yang dilakukan tim dari Pemkab Bantul dan tim dari Kementerian Agama. Ia mengatakan hasil verifikasi itu menunjukkan Pantekosta Sedayu melanggar Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang tata cara pemberian IMB rumah ibadah. Dia mencabut IMB dengan alasan ada unsur yang tidak terpenuhi secara hukum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Suharsono meneken surat pencabutan izin mendirikan bangunan (IMB) rumah ibadah tersebut pada Jumat, 26 Juli 2019. Dia beralasan Pantekosta tersebut menjadi satu dengan rumah tinggal Pendeta Tigor Yunus Sitorus sehingga tak bisa difungsikan untuk rumah ibadah. Gereja, kata Suharsono seharusnya tidak boleh sekaligus digunakan untuk tempat tinggal.

Selain mempersoalkan tempat ibadah sebagai rumah tinggal Pendeta Tigor Yunus Sitorus, Suharsono, juga mempermasalahkan ibadah yang tidak dilakukan secara terus menerus. Dalam sebulan, dia mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ibadah tidak berlangsung rutin atau hanya dua hingga tiga kali dalam sebulan.  

Pembatalan perizinan gereja itu muncul setelah Pemkab Bantul mendapatkan laporan penolakan warga Gunung Bulu, Desa Argorejo, Sedayu. Padahal, gereja yang berdiri di RT 34 Gunung Bulu, Argorejo itu telah mendapatkan IMB yang dikeluarkan Pemkab Bantul pada 15 Januari 2019. 

Pendeta Tigor Yunus Sitorus sebagai pemilik bangunan mengurus IMB sejak 2017. Lalu pada 15 Januari keluarlah surat izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu bernomor 0116/DPMPT/212/l/2019 tersebut. Semula bangunan gereja itu menjadi tempat tinggal Sitorus bersama istri dan anaknya.

Sejak 2003, Pendeta Tigor berencana menjadikan rumahnya sebagai tempat ibadah. Namun terganjal karena warga Gunung Bulu yang mayoritas beragama Islam menolak. Ada sekelompok orang yang merubuhkan bangunan yang Tigor dirikan. Ia kemudian melaporkan kejadian itu kepada ketua RT.

Pendeta Tigor kemudian terpaksa menandatangani surat pernyataan yang isinya menyatakan rumah miliknya tidak untuk tempat ibadah. “Semua warga RT 34 menolak rumah itu jadi gereja. Sudah ada perjanjian dengan Pak Pendeta Sitorus rumahnya tidak boleh jadi tempat ibadah,” kata Camat Sedayu, Fauzan M.

Keputusan bupati itu membuat pendeta dan setidaknya 50 jemaat gereja tersebut terpaksa menumpang beribadah di Gereja Kristen Jawa hingga akhir Agustus mendatang. GKJ merupakan gereja terdekat dari Pantekosta. Kedua tempat ibadah itu tersebut berbeda aliran dan punya tata cara ibadah yang berbeda. 

Direktur Riset Setara Institute Halili menyayangkan pejabat daerah yang minim literasi tentang aliran atau mazhab dalam setiap agama, satu di antaranya Kristen. Minimnya pemahaman itu membuat pejabat daerah menyamaratakan tata cara ibadah setiap aliran. Padahal mereka punya cara ibadah yang berbeda dan memerlukan dukungan fasilitas untuk menjamin hak beribadah setiap umat. “Mendikte keyakinan setiap aliran dan diskriminatif,” kata Halili.

 

Shinta Maharani

Lulus dari Jurusan Ilmu Hubungan Internasional UPN Yogyakarta. Menjadi Koresponden Tempo untuk wilayah Yogyakarta sejak 2014. Meminati isu gender, keberagaman, kelompok minoritas, dan hak asasi manusia

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus