Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Berita Tempo Plus

Buyar, setelah gemetar

Susanto Antonius, penduduk Malang memenangkan SOB Rp 80 juta plus emas 1300 gram. Tapi agen SOB Ratna Wijaya menolak membayar hadiah itu, karena kuponnya dianggap palsu. Antonius mengadu ke Polda Ja-Tim.

30 Januari 1988 | 00.00 WIB

Buyar, setelah gemetar
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
BELUM sebulan Sumbangan Olahraga Berhadiah (SOB) berkiprah, gugatan mulai bermunculan. Salah satunya datang dari Malang, Jawa Timur. Adalah Susanto Antonius, pertengahan Januari lalu, membeli sepuluh lembar kupon SOB di toko Kidang Kencono, Singosari, Malang. "Biasanya saya beli sampai 24 lembar. Tapi kali ini tidak punya uang," kata bujangan berusia 29 tahun itu. Sebelum menentukan huruf yang akan ditulis, ia mengaku terus-menerus berdoa. Di tengah malam tak lupa merenung dan mencoret-coret, mencari ilham. Sampai muncul deretan HNBFM. Huruf-huruf inilah yang diumumkan pada penarikan periode 17 Januari lalu. Keruan saja, anak pensiunan tentara itu bersorak. "Saking girangnya, saya gemetar," ujar Antoni. "Kepala ini rasanya kopyor." Bayangan delapan puluh juta rupiah plus hadiah sampingan berupa mobil Honda Civic atau emas 1.300 gram menari-nari di kepalanya. Tapi impiannya buyar. Sub-agen di toko yang pernah berdagang jamu Kidang Kencono itu tak bisa membayar haknya. Ia diminta ke agen tunggal SOB Ratna Wijaya di Malang. Ditemani seorang wartawan, berangkatlah Antoni ke sana. Tomosianto, bos agen Ratna Wijaya, kaget ketika ia kedatangan dua orang tamu menagih hadiah. Padahal, setelah resmi diumumkan, malam itu juga semua lampiran kupon diperiksa. Dan ternyata tak satu pun yang kena. "Bagaimana kami bisa membayar?" kata Tomosianto. "Huruf yang tertera pada kupon milik Antoni berbeda dengan yang tertulis di tindasan yang disimpan agen." Di bagian tertinggal yang nomor sennya serupa dengan kupon Antoni tercatat huruf NGAJI. Jauh bedanya dengan HNBFM. Menurut Tomo, 37 tahun, kuat dugaan terjadinya perbedaan itu karena ikut "main"-nya seorang pegawai di sub-agen Singosari. Karyawan tersebut sengaja menyobek kupon asli, lalu menuliskan huruf di kertas biasa dialasi kupon tindasan. Baru setelah pengumuman resmi keluar, kupon asli ditulis. "Modus semacam ini sebenarnya sudah sering kami alami di zaman porkas," kata Tomo lagi. Tapi biasanya bisa diselesaikan secara musyawarah, karena para pelakunya berjanji tak akan berbuat lagi. Lain halnya bila melibat orang dalam. "Ya, kami laporkan ke polisi," ujarnya. Antoni menyangkal bersekongkol membuat kupon aspal. "Saya tidak menipu," katanya berang. Lulusan Asdrafi Yogya yang pernah ikut main dalam sejumlah film itu mengaku tak pernah mengenal pegawai yang disebut-sebut Tomo ada main dengannya. Sementara itu, Tutik, 25 tahun, karyawan Kidang Kencono, yang menurut Tomo berselingkuh, juga membantah keras. "Saya tegaskan, saya tidak kenal Antoni," kata janda dua anak yang kini di-PHK itu. Ia memang melayani Antoni sewaktu mencocokkan kupon di arsip sub-agen. Itu saja. "Dan yang saya tulis, ya, seperti itu," tuturnya. Bahwa belakangan turunan yang dipegang agen di Malang ternyata tertulis lain, ia tak bisa menjawab. Toh pihak Ratna Wijaya tetap menolak membayar. "Untuk apa kami curang? Kalau ada yang dapat dan memang beres, pasti kami bayar," kata Tomo. "Ini juga promosi melariskan SOB." Tidak jelas apakah Antoni, Tutik dan rekan wartawannya itu jujur atau tidak, tapi Antoni melaporkan perkaranya ke Polda Jawa Timur, Selasa pekan lalu. Hanya, Kapolda Mayjen Slamet SP agaknya enggan memenuhi permintaan mereka untuk menghadap. Kasus yang sama di zaman porkas sebenarnya pernah pula terjadi. Awal Desember lalu, Jonny Wasono dari Madiun, yang berhasil menggaet hadiah Rp 18 juta, mengadu ke Polisi, bahkan ke Menteri Sosial (TEMPO, 12 Desember 1987). Begitu pula yang baru-baru ini terjadi di Yogyakarta (lihat hukum). Menanggapi gugatan semacam itu, Andi Oddek, Direktur Utama PT Sahabat Sukses penyelenggara SOB, tak mau berkomentar. "Itu urusan distributor," katanya singkat. Tapi, bila diketahui ada kecurangan di kalangan agen, akan dikenai sanksi. "Izinnya dicabut," tutur sebuah sumber di PT SS.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus