Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Catatan Komnas HAM untuk Visi-Misi Jokowi dan Prabowo Bidang HAM

Menurut Komnas HAM, visi dan misi calon presiden harus beranjak dari situasi nyata yang saat ini. "Ingin menyelesaikan itu seperti apa?"

21 Februari 2019 | 09.41 WIB

Capres nomor urut 01 Joko Widodo atau Jokowi (kedua kiri) dan Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto berjabat tangan seusai mengikuti debat capres 2019 di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu, 17 Februari 2019. ANTARA
Perbesar
Capres nomor urut 01 Joko Widodo atau Jokowi (kedua kiri) dan Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto berjabat tangan seusai mengikuti debat capres 2019 di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu, 17 Februari 2019. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komnas HAM telah mengundang kedua kubu dalam pilpres 2019, kubu inkumben Joko Widodo atau Jokowi dan kubu Prabowo Subianto, untuk membedah visi-misi keduanya dalam bidang HAM jika kelak terpilih memimpin republik ini. Pembedahan visi-misi ini dilakukan pada 19 dan 20 Februari 2019 di kantor Komnas HAM, Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Membedah visi-misi kedua pasangan calon presiden-wakil presiden itu, Komnas HAM menilai keduanya belum berbicara mengenai hal-hal yang spesifik dalam bidang HAM, baik penyelesaian kasus HAM masa lalu dan pemajuan HAM ke depannya. “Belum spesifik,” kata Ketua Tim Pemantau Pemilu 2019 Komnas HAM, Hairansyah, di Jakarta, Rabu, 20 Februari 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Amiruddin Al-Rahab menilai visi misi Jokowi - Ma'ruf Amin mengenai penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu sumir. Sebab, kata Amiruddin, Jokowi - Ma'ruf tak menjelaskan secara konkret langkah apa yang bakal ditempuh untuk penyelesaian kasus-kasus itu.

"Pertama, Komnas menganggap ini sebagai kejahatan yang harus dipertanggungjawabkan,” kata Amiruddin kepada Tempo, Selasa, 19 Februari 2019.

Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM memberikan dua cara penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, yakni melalui jalur yudisial dan nonyudisial. Namun jalur nonyudisial harus dirumuskan dalam bentuk undang-undang.

Proses hukum diperlukan untuk mencari siapa yang bertanggung jawab itu. “Kedua, jika negara mau di luar jalur pengadilan, silakan rumuskan dasar hukumnya.”


Begitu pula dengan kubu Prabowo – Sandiaga. Hairansyah mengatakan visi-misi Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dalam bidang HAM belum berbicara mengenai hal-hal yang spesifik. Menurut dia, kubu Prabowo masih memaparkan visi-misinya dalam bahasa yang normatif.

Isu HAM tidak muncul secara lebih spesifik dan bahasanya normatif sekali. “Ada penghormatan terhadap hukum dan pemajuan HAM misalnya. Tapi tak ada strategi konkret," kata Hairansyah seusai acara bedah visi-misi paslon nomor urut 02 di gedung Komnas HAM, Jakarta, Rabu, 20 Februari 2019.

Visi dan misi calon presiden, kata Hairansyah harus beranjak dari situasi nyata yang saat ini. “Ingin menyelesaikan itu seperti apa?"

RYAN DWIKY ANGGRIAWAN | BUDIARTI UTAMI PUTRI

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
Âİ 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus