Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Cerita BEM Unpas Bandung Telusuri Obat Keras Tramadol dari Warung Depan Kampus

Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Pasundan atau BEM Unpas Bandung resah oleh transaksi obat keras Tramadol.

3 Agustus 2023 | 19.37 WIB

Image of Tempo
Perbesar
BEM Unpas Bandung menemukan warung-warung sekitar kampus menjual obat keras Tramadol. TEMPO/ANWAR SISWADI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Pasundan atau BEM Unpas Bandung resah oleh transaksi obat keras Tramadol. Dari sebuah warung depan kampus Unpas di Jalan Tamansari, mereka menelusuri belasan warung lain yang tersebar di Bandung sejak akhir tahun lalu. “Awalnya dengar dari teman ada kios yang unik di depan kampus,” kata Ketua BEM Unpas Muhammad Reza Zakki Maulana saat ditemui Kamis, 3 Agustus 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Warung depan kampus itu menjual Tramadol Hydrochloride (HCl). Sebagian pembelinya, kata Reza, dari kalangan mahasiswa. Namun setelah mereka mengunggah hasil temuan itu di akun Instagram BEM Unpas pada Rabu pagi, kemarin, sejak siang harinya warung itu ditutup.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dari warung itu, BEM kemudian mencari tahu ke lokasi kampus Unpas lain di Jalan Lengkong Besar, Jalan Setiabudi, dan Jalan Sumatra. “Ternyata ada juga di sana kios yang serupa menjual Tramadol,” ujarnya.

Terdorong rasa penasaran soal penyebaran kios penjual Tramadol di Bandung, mereka meluaskan pencarian ke daerah lain hingga tercatat 14 lokasi. Selain di sekitar kampus Unpas, juga di Jalan Singaperbangsa dekat kampus Unpad di Bandung, dan warung di Jalan Gelap Nyawang sekitar kampus ITB.

Kios lainnya di dekat kampus STIE Ekuitas di Jalan PHH. Mustofa, juga dekat sebuah SMA di daerah Ciwastra serta warung di sekitar Jalan Kiaracondong, dekat Masjid Pusdai, Jalan Sunda dan Kopo.

Secara bergantian Reza dan anggota BEM berlaku seperti pembeli. Sebutir obat Tramadol bisa dibeli seharga Rp 5.000. Di Kota Bandung mereka mencatat lokasi peredaran obat keras itu antara lain di wilayah Kecamatan Coblong, Babakan Ciparay, dan Cibeunying Kaler.

Model kios penjual Tramadol seperti warung kelontongan yang menjual produk seperti tisu, shampoo, deterjen, dan pembalut. BEM Unpas menurut Reza telah menyampaikan hasil temuan itu lewat surat ke badan pemerintah terkait serta kepolisian dan meminta mereka untuk beraksi.

Merujuk peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-obat Tertentu yang Disalahgunakan, kata Reza, Tramadol termasuk dalam daftar termasuk lima obat lainnya, yaitu Triheksifenidil, Klorpromazin, Amitriptilin, Haloperidol, Dekstrometorfan.

Tramadol menurut psikiater

Menurut psikiater Teddy Hidayat, Tramadol dalam dosis terapeutik adalah obat analgetik atau penghilang rasa sakit, tetapi bila dalam dosis besar seperti golongan narkotik atau opioid. Sementara Triheksiphenidil adalah obat untuk mengatasi  parkinsonism atau efek samping penggunaan antipsikotik seperti haloperidol. Sedangkan Klorpromazine atau major tranquilizer mempunyai efek sedatif yang kuat dan digunakan untuk mengobati gangguan jiwa berat psikotik atau skizofrenia.

Adapun Amitriptiline kata Teddy, adalah obat  antidepresan  golongan trisiklik. Obat antidepresi itu punya efek samping yang cukup banyak sehingga penggunaannya harus lebih selektif. Haloperidol adalah anti-psikotik  kuat yang utamanya untuk mengatasi gejala waham dan halusinasi.

Sementara Dekstrometorfan adalah obat batuk. “Tapi dalam dosis yang tinggi dapat mirip golongan narkotik dan dapat  mempengaruhi pikiran, perasaan, dan perilaku,” ujarnya Rabu 2 Agustus 2023.

Obat -obat tersebut sebagian besar termasuk kelompok psikotropika. Obat yang umumnya disalahgunakan masyarakat  karena penggunanya dapat merasakan euforia, kata Teddy, yaitu Tranadol, Triheksiphenidil dan Dextromerthopan. “Untuk Haloperidol dan Klorpromazine jarang karena menyebabkan sensasi yang tak nyaman,” ujar dia. 

Penggunaan obat-obatan itu menurut Teddy harus menggunakan resep dari dokter. Namun begitu, ada pecandu yang menyalahgunakan obat-obatan itu. Kios atau warung yang menjual seharusnya dirazia dan penjualnya bisa dianggap sebagai pengedar yang harus dihukum berat.

Sedangkan pengguna zat narkotika dan psikotropika terlebih dengan ketergantungan, dikelompokkan sebagai  penderita gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan zat. “Jadi harus menjalani terapi dan rehabilitasi,” katanya. 

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Sunu Dyantoro

Sunu Dyantoro

Memulai karier di Tempo sebagai koresponden Surabaya. Alumnus hubungan internasional Universitas Gadjah Mada ini menjadi penanggung jawab rubrik Wawancara dan Investigasi. Ia pernah meraih Anugerah Adiwarta 2011 dan 2102.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus