Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Cukup Hanya Satu Hersuk

Parlemen segera membahas Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara. Dikhawatirkan bakal menciptakan rezim yang tertutup.

21 Mei 2007 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SEORANG perwira tinggi Angkatan Darat tak bisa tenang mengawali pensiunnya. Ia dituduh membocorkan rahasia negara pada akhir masa dinasnya, akhir tahun lalu. Sebut saja dia Hersuk. Brigadir jenderal mantan pejabat Inspektorat Jenderal Angkatan Darat itu diperiksa Pusat Polisi Militer, November tahun lalu.

Penyebabnya adalah kisruh pembelian pesawat Fokker 50 oleh Angkatan Darat pada 2004 yang muncul di media massa pada Mei 2006. Transaksi ini diduga fiktif karena dari pemeriksaan Inspektorat Jenderal Angkatan Darat diketahui bahwa pesawat itu justru dimiliki PT Transwisata Prima Aviation, perusahaan yang berafiliasi dengan Grup Artha Graha.

Singkat kata, Brigjen Hersuk dituduh menjadi pintu bocornya berbagai dokumen kontrak transaksi Rp 20 miliar itu. "Dia melepaskan dokumen negara ke publik," kata Brigadir Jenderal Ricardo Siagian, juru bicara Angkatan Darat, Kamis pekan lalu. "Kasusnya kini ditangani Pusat Polisi Militer."

Sayangnya, kisruh pembelian pesawat yang diduga fiktif itu tak kunjung diusut. Justru sang Brigadir Jenderal yang kini terancam dihadapkan ke Mahkamah Militer. Padahal, menurut sumber Tempo, dokumen yang bocor itu hanya berklasifikasi "B" alias biasa, bukan konfidensial. Hersuk pun kabarnya membantah ikut menyebarkan dokumen itu.

Kasus seperti Brigjen Hersuk itu dikhawatirkan Djoko Susilo, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, akan banyak terjadi jika kelak Undang-Undang Rahasia Negara disahkan. Rancangan undang-undang itu akan dibahas Dewan mulai awal bulan depan. Kini fraksi-fraksi di parlemen sedang menyusun daftar inventarisasi masalah untuk melengkapi rancangan itu.

Menurut anggota Dewan dari Partai Amanat Nasional itu, Undang-Undang Rahasia Negara berpotensi menciptakan rezim yang tertutup. Pasal-pasal di dalamnya dianggap akan menutup peluang pengungkapan penyelewengan pengadaan barang oleh pemerintah, seperti yang terjadi pada pembelian helikopter Mi-2 oleh Angkatan Laut serta Fokker F-50 oleh Angkatan Darat tadi.

Dalam rancangan disebutkan bahwa rahasia negara terdiri atas dua tingkat: rahasia dan sangat rahasia. Tingkat sangat rahasia, disebutkan di situ, jika diketahui pihak yang tak berhak dapat membahayakan kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa. Adapun tingkat rahasia disebutkan jika diketahui pihak yang tak berhak dapat mengakibatkan terganggunya fungsi penyelenggaraan negara, sumber daya nasional, serta ketertiban umum.

Di luar dua tingkat rahasia itu, rancangan undang-undang tersebut juga mengatur adanya rahasia instansi yang masuk level konfidensial. Menurut Djoko, rahasia instansi yang masa retensinya lima tahun ini bisa multitafsir alias menjadi "pasal karet". "Misalnya, apakah proses pengadaan barang itu masuk kategori rahasia?" kata anggota Komisi Pertahanan DPR itu.

Dalam rancangan itu juga diatur pembentukan Dewan Rahasia Negara yang diketuai Menteri Pertahanan. Sekretaris dewan itu dipimpin Kepala Lembaga Sandi Negara. Adapun anggota tetapnya terdiri atas sejumlah pejabat, antara lain Menteri Dalam Negeri, Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan Kepala Badan Intelijen Negara.

Dewan Rahasia Negara bersidang secara ad hoc antara lain untuk menyatakan bocornya rahasia negara serta upaya mengatasi dampaknya. Sidang juga dilakukan untuk memperpanjang masa retensi rahasia negara dan memberikan persetujuan atau penolakan kepada penyidik, jaksa, dan hakim untuk mengetahui rahasia negara dalam proses peradilan.

Djoko Sutrisno, ketua kelompok kerja penyusun RUU Rahasia Negara, menyebutkan undang-undang ini diperlukan untuk "melindungi kepentingan nasional". Ia pun memastikan undang-undang ini tidak bertentangan dengan Undang-Undang Kebebasan Memperoleh Informasi Publik yang kini sedang dibahas DPR.

Anggota staf ahli Menteri Pertahanan bidang keamanan itu menyebutkan RUU Rahasia Negara mengatur sebagian informasi yang dikecualikan dalam UU Kebebasan Memperoleh Informasi. Dalam UU Kebebasan ada pengecualian informasi publik, antara lain informasi yang jika dibuka akan menghambat atau mengganggu proses penegakan hukum, membahayakan pertahanan dan keamanan nasional, atau melanggar privasi pribadi.

Djoko Sutrisno menjamin Undang-Undang Rahasia Negara tidak akan menutup usaha menciptakan pemerintahan yang bersih. "Justru undang-undang ini dibuat agar pejabat tidak bisa sewenang-wenang menentukan semua hal di instansinya sebagai rahasia," jenderal bintang dua itu menambahkan.

RUU Rahasia Negara ini sejak awal muncul pada 2002 sudah memancing kontroversi karena dianggap akan menghambat kebebasan informasi. Apalagi, pada saat yang sama, pemerintah juga menyiapkan RUU Intelijen Negara. Pada 2005, pemerintah membentuk Panitia Antardepartemen untuk Pembahasan Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara, yang melibatkan berbagai departemen dan lembaga.

Menurut Djoko Sutrisno, dalam rapat-rapat panitia, hampir semua departemen mengajukan item untuk dimasukkan ke kategori rahasia negara. Mereka, kata dia, umumnya menunjuk bocornya berbagai dokumen sebagai alasan pentingnya Undang-Undang Rahasia Negara. Panitia juga sempat membandingkan berbagai undang-undang rahasia milik negara-negara di Asia, Eropa, dan Amerika.

Agus Sudibyo, Koordinator Lobi Koalisi Kebebasan Memperoleh Informasi, meminta DPR konsisten untuk membahas Undang-Undang Rahasia Negara setelah selesainya Undang-Undang Kebebasan Memperoleh Informasi. Ia juga menagih kesepakatan Departemen Pertahanan untuk menyatukan dua undang-undang itu.

Menurut Agus, pemerintah sebenarnya tinggal memasukkan pasal-pasal tentang rahasia dalam Undang-Undang Kebebasan Memperoleh Informasi. "Masukkan saja aturan-aturan yang dianggap kurang detail tentang rahasia negara," katanya.

Budi Setyarso

Pasal-pasal Penambal Kebocoran

Inilah sebagian pasal dalam Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara.

Pasal 3

Jenis rahasia negara:

  1. informasi
  2. benda
  3. aktivitas

Pasal 4

Bidang rahasia negara:

  1. pertahanan dan keamanannegara
  2. hubungan luar negeri
  3. proses penegakan hukum
  4. ketahanan ekonomi nasional
  5. persandian negara
  6. intelijen negara
  7. pengamanan aset vital negara

Pasal 5

Tingkat kerahasiaan:

  1. sangat rahasia
  2. rahasia

Pasal 8 Tidak termasuk tingkat kerahasiaan itu adalah rahasia instansi.

Pasal 10

  1. Masa retensi rahasia negara dengan tingkat sangat rahasia selama 30 tahun.
  2. Masa retensi rahasia negara dengan tingkat rahasia selama 20 tahun.

Pasal 24

  1. Dengan undang-undang ini dibentuk Dewan Rahasia Negara.
  2. Dewan Rahasia Negara bertanggung jawab kepada presiden.
  3. Ketua Dewan Rahasia Negara dijabat Menteri Pertahanan.
  4. Sekretaris Dewan Rahasia Negara dijabat Kepala Lembaga Sandi Negara.

Pasal 35

  1. Setiap orang yang dengan sengaja menyebarluaskan informasi rahasia negara berklasifikasi sangat rahasia dipidana penjara paling singkat tujuh tahun dan paling lama seumur hidup serta denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
  2. Setiap orang yang dengan sengaja menyebarluaskan informasi rahasia negara berklasifikasi rahasia dipidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 500 juta.

Pasal 40 Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana rahasia negara dipidana denda paling sedikit Rp 50 miliar dan paling banyak Rp 100 miliar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus