Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nusa

Bupati Bogor Sebut Akan Bongkar Bangunan Perusak Lingkungan di Puncak

Hari ini, ada empat objek wisata di Puncak yang disegel karena diduga melanggar alih fungsi hutan.

6 Maret 2025 | 21.09 WIB

Bupati Bogor Rudy Susmanto mendampingi Gubernur Jawa Barat dan Menteri Lingkungan Hidup menyidak beberapa bangunan di kawasan Puncak yang berdiri karena mengalih fungsi lahan hutan dan resapan sehingga menyebabkan bencana banjir dan longsor di Kabupaten Bogor, 6 Maret 2025. Tempo/M.A Murtadho
Perbesar
Bupati Bogor Rudy Susmanto mendampingi Gubernur Jawa Barat dan Menteri Lingkungan Hidup menyidak beberapa bangunan di kawasan Puncak yang berdiri karena mengalih fungsi lahan hutan dan resapan sehingga menyebabkan bencana banjir dan longsor di Kabupaten Bogor, 6 Maret 2025. Tempo/M.A Murtadho

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Bogor - Bupati Bogor Rudy Susmanto mendukung penertiban bangunan yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Pemerintah Jawa Barat di kawasan Puncak. Sebab, keberadaan bangunan atau objek tersebut telah menyebabkan banjir dan longsor di permukiman akibat alih fungsi hutan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hari ini, rombongan Kementerian Lingkungan Hidup, Pemprov Jabar dan Pemkab Bogor memasang plang pengawasan terhadap empat objek wisata di kawasan Puncak yang diduga melanggar status alih fungsi hutan. Rudy menuturkan pemasangan plang pengawasan adalah awal langkah tindak lanjut penertiban kawasan Puncak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Selaku pemangku kebijakan di Kabupaten Bogor, Rudy menyebut pihaknya juga akan mencabut izin dan membongkar bangunan tanpa terkecuali dan tanpa pandang bulu. "Masyarakat harus bersabar, penertiban bangunan yang melanggar Undang-undang Lingkungan Hidup sudah dimulai dan sesuai kewenangannya ada di pemerintah pusat dan pemerintah provinsi Jawa Barat. Hari ini beberapa bangunan yang melanggar disegel dan satu diantaranya langsung dibongkar," kata dia usai pemasangan plang di Megamendung, Bogor, Kamis, 6 Maret 2025.

Rudy mengatakan sebelum pemerintah pusat dan Provinsi menyegel bangungan yang jadi penyebab bencana, dirinya sudah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) pencabutan pendelegasian kewenangan beberapa perizinan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) teknis ke dirinya sebagai kepala daerah. "Beberapa perizinan kita cabut wewenangnya dari SKPD ke Bupati Bogor sebagai bahan dari evaluasi," kata Rudy.

Langkah itu diambil agar tidak terulang pemberian izin yang asal-asalan tanpa memperhatikan aspek lingkungan. Rudy pun memerintahkan jajaran Pemkab Bogor membuat kajian agar bisa objektif, termasuk dengan mencabut izin yang sebelumnya diterbitkan. Bahkan, jika didapati ada pejabat Kabupaten Bogor yang memberikan izin secara serampangan akan diberi sanksi tegas.

"Kami akan pastikan, agar semua berjalan sesuai aturan dan akan tindak tegas siapapun pelakunya sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku apabila ada oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bogor yang menyalahi aturan dalam penerbitan izin (objek bangunan yang ditertibkan Kementerian Lingkungan Hidup) kita akan sanksi," kata Rudy. 

Sejak Kamis pagi hingga siang hari, rombongan Menteri Lingkungan Hidup setidaknya telah menyegel empat objek wisata yang memiliki kerja sama operasional atau KSO dengan PT Perkebunan Nusantara VIII. Keempat objek wisata itu ialah bangunan pabrik teh milik PT Sumber Sari Bumi Pakuan (SSBP), Hibisc Fantasy Puncak milik PT Jaswita BUMD Jabar, kafe dan resto yang berada di dalam manajemen PT Perkebunan Nusantara 1 Regional 2 dan wahana ekowisata Eiger Adventure Land. Keempatnya diduga melakukan pelanggaran alih fungsi lahan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus