Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan dan anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR mendatangi ke KPK untuk menanyakan sejumlah hal kepada Ketua DPR Setya Novanto yang kini berada dalam tahanan KPK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun ternyata, MKD tidak menanyakan soal kasus korupsi e-KTP yang disangkakan terhadap Setya Novanto. "Itu kan menyangkut pokok perkara di KPK, kita kan hanya dalam konteks etikanya saja," ujar Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad, di Gedung KPK, Kamis, 30 November 2017.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sufmi Dasco datang bersama Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding, serta dua anggota MKD Maman Imanul Haq dan Agung Widyantoro. Sufmi Dasco mengatakan tujuan mereka menemui Setya Novanto untuk memverifikasi sejumlah hal. “Ada beberapa pertanyaan dalam rangka verifikasi yang kita tanyakan dan juga beberapa hal yang ketua DPR sampaikan kepada kita," kata Dasco.
Setelah melakukan verifikasi dan pemeriksaan di KPK, MKD akan mengkonfirmasi pernyataan dari Setya Novanto ke berbagai pihak lainnya. Dasco mengungkapkan proses tersebut akan membutuhkan waktu. Konfirmasi yang diperoleh nantinya akan ditanyakan lagi ke Setya Novanto. "Hasil konfirmasi itu akan kita konfirmasikan lagi ke sini, sehingga ada pemeriksaan susulan yang akan kita lakukan," ujar Dasco.
Tim MKD, kata Dasco, memeriksa Setya Novanto hingga pukul 12.00 WIB sesuai jadwal kunjungan yang telah ditentukan oleh KPK. Menurut Dasco, KPK juga akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Setya Novanto usao pemeriksaan oleh MKD.
Wakil Ketua MKD, Sarifuddin Sudding menjelaskan Setya Novanto diminta keterangannya mulai dari soal penggeledahan di rumahnya, peristiwa tabrakan mobil yang ia tumpangi di kawasan Permata Hijau sampai perawatan di rumah sakit. "Sampai juga pada tugas-tugasnya di DPR itu dijelaskan semua dari hasil perpanjangan ya, disampaikan dari pihak MKD," ujar Sudding.
Selanjutnya, dari pemeriksaan Setya Novanto ini, MKD akan melakukan pembahasan bersama Kesekretariatan Jenderal DPR dan pimpinan DPR lainnya.