Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pengurus DPP Partai Demokrat menyambangi Kementerian Dalam Negeri untuk menyerahkan naskah akademik dan kajian partainya terkait revisi Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas). Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, mengatakan kehadiranya ini menindaklanjuti hasil pertemuan antara Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono yang membahas revisi UU Ormas beberapa hari lalu di Istana Negara.
"Kehadiran kami hari ini untuk menunaikan ikhtiar kami. Setelah ini kami akan ke Kementerian Hukum dan HAM lalu ke DPR RI," kata Hinca di Kompleks Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2017.
Baca: Mengapa SBY Akhirnya Ajukan Revisi UU Ormas
Menurut Hinca, partainya meminta UU Ormas ini direvisi seputar ketiadaan mekanisme pengadilan saat pembubaran ormas dan soal sanksi pidana.
Ia berujar DPP Demokrat telah memerintahkan kepada kadernya yang duduk di Komisi Pemerintahan DPR RI untuk mengawal revisi ini. Demokrat menyerahkan pada DPR dan Pemerintah tentang bagaimana pola revisinya ke depan.
Wakil Ketua Komisi Pemerintahan DPR RI dari Fraksi Demokrat Fandi Utomo berharap revisi UU Ormas bisa dimulai dan selesai pada masa sidang besok. "Yang penting pemerintah dan DPR sepakat cepat, tidak perlu berbulan-bulan, dan revisi terbatas sesuai kesepakatan awal," tuturnya.
Baca juga: Tjahjo Kumolo Menjamin Pemerintah Akan Merevisi UU Ormas
Sementara itu, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Soedarmo menuturkan pemerintah siap merevisi UU Ormas lantaran sudah menjadi kesepakatan saat pengambilan keputusan di rapat paripurna DPR pekan lalu. "Pemerintah kan ada tim juga, tentunya kami akan berdiskusi dengan tim dan kementerian atau lembaga terkait untuk membahas pasal mana yang bisa direvisi dan mana yang tidak," katanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini