Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Mahfud MD Sebut Rencana Revisi UU Ormas Tak Perlu Didramatisir

Mahfud MD mengatakan aspek hukum pidana UU Ormas terlalu sederhana.

3 November 2017 | 20.23 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD saat mengisi seminar hari lahir Pancasila di Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanudin Banten. TEMPO/Marifka Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md mengatakan aspek hukum pidana dalam UU Ormas terlalu sederhana. Karena itu dia berpendapat keinginan merevisi UU Ormas sebagai hal yang wajar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ya mungkin aspek hukum pidananya terlalu sederhana," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 3 November 2017. Mahfud mencontohkan aspek hukum pidana yang dianggapnya terlalu sederhana itu misalnya aturan soal ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun bagi pengurus atau anggota ormas yang telah dibubarkan pemerintah. "Masak anggota dan pengurus disamakan?" ujar Mahfud.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia beralasan, seseorang menjadi anggota ormas kadangkala hanya sambil lalu saja. Bisa saja mereka hanya menjadi anggota tidak aktif. Karena itu ancaman hukumannya seharusnya tidak disama dengan pengurus.

Sementara soal mekanisme pembubaran ormas, kata Mahfud, adalah kesepakatan. Apakah ormas dibubarkan pemerintah terlebih dulu, lalu pengurus menggugat ke pengadilan, ataukah diadili dulu di pengadilan, lalu bila terbukti baru dibubarkan pemerintah. "Itu pilihan saja, kesepakatan saja," kata Mahfud.

Lebih jauh dia mengatakan, revisi UU Ormas adalah hal yang biasa saja. Persoalan ini tidak perlu didramatisasi. "Enggak usah didramatisir, kalau mau direvisi, revisi saja. Ini terlalu diramatisir enggak bagus. Kalau mau direvisi, biasa undang-undang direvisi," ujar dia.

Amirullah

Amirullah

Redaktur desk nasional. Menjadi bagian Tempo sejak 2008. Pernah meliput isu-isu perkotaan, ekonomi, hingga politik. Pada 2016-2017 ditugaskan menjadi wartawan Istana Negara

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus