Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Deretan Brevet dan Penghargaan Militer yang Diterima Jokowi

Presiden Jokowi telah mendapat sederet brevet dan bintang kehormatan di dunia militer.

30 September 2024 | 16.04 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendapat penghargaan Brevet Kehormatan Hiu Kencana. Penyematan kepada Jokowi dilakukan oleh Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto di KRI dr. Radjiman Wedyodiningrat (RJW – 992), Markas Komando Lintas Laut Militer, Jakarta Utara, pada Sabtu, 28 September 2024.

Setelah penyematan brevet Hiu Kencana tersebut, Jokowi secara resmi menjadi bagian dari warga kehormatan dari korps Hiu Kencana, sebuah satuan khusus TNI AL yang bertugas mengoperasikan kapal selam. Selain itu, penyematan brevet Hiu Kencana adalah wujud apresiasi atas partisipasi dalam pengembangan kapal selam, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Adapun Brevet Kehormatan Hiu Kencana diberikan salah satu bentuk penghormatan dan penghargaan TNI Angkatan Laut, khususnya Satuan Kapal Selam. Penghargaan ini diberikan kepada tokoh, warga, maupun prajurit di jajaran yang dipandang telah berjasa, serta memberikan perhatian dan perjuangan bagi TNI AL.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menerima penyematan baret dan brevet Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada Kamis, 16 April 2024 di Lapangan Merah, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur. Dikutip dari Setkab.go.id, penyematan baret dan brevet ini sekaligus menandai masuknya Presiden Jokowi sebagai warga kehormatan pasukan khusus TNI.

Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko menyematkan langsung baret dan brevet TNI Jokowi didampingi seluruh Kepala Staf Angkatan dan jajaran TNI lainnya, seperti Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Gatot Nurmantyo, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Ade Supandi, dan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Agus Supriatna.

Di sisi lain, Jokowi juga menerima penghargaan bidang militer sejak dilantik menjadi Presiden Indonesia pada 20 Oktober 2014. Sebagaimana dikutip dari Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2009 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, Dan Tanda Kehormatan yang dipublis di Peraturan.bpk.go.id, Presiden Republik Indonesia sebagai pemberi Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan merupakan pemilik pertama seluruh Tanda Kehormatan Bintang.

1. Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama

Dilansir dari Cdn.setneg.go.id, Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama diberikan kepada mereka yang telah menunjukkan kemampuan, kebijaksanaan, dan jasa luar biasa melebihi panggilan kewajiban untuk kemajuan dan pembangunan TNI Angkatan Udara. Tanda kehormatan ini berpita kalung untuk kelas utama dan berpita gantung untuk kelas pratama dan Nararya. Tanda Kehormatan Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama juga dilengkapi dengan Patra, dipakai di dada sebelah kiri.

2. Kehormatan Bintang Jalasena Utama

Bintang Jalasena Utama dianugerahkan kepada mereka yang telah menunjukkan kemampuan, kebijaksanaan, dan jasa luar biasa melebihi panggilan kewajiban untuk kemajuan dan pembangunan TNI Angkatan Laut. Sebagai pemberi tanda kehormatan, Presiden Indonesia secara langsung akan menerima Bintang Jalasena Utama. Tanda Kehormatan Bintang Jalasena Utama berpita kalung dan berbentuk patra yang dikenakan di dada sebelah kiri. Bintang ini berada setingkat di bawah Bintang Yudha Dharma

3. Bintang Kartika Eka Pakçi

Bintang Kartika Eka Pakçi dianugerahkan kepada mereka yang telah menunjukkan kemampuan, kebijaksanaan, dan jasa luar biasa melebihi panggilan kewajiban untuk kemajuan dan pembangunan TNI Angkatan Darat. Tanda Kehormatan Bintang Kartika Eka Pakçi Utama dipakai dengan cara dikalungkan. Serta dipakai dengan digantungkan di dada sebelah kiri di atas saku baju atau pakaian resmi. Bintang ini berada setingkat di bawah Bintang Yudha Dharma.

KHUMAR MAHENDRA | PERATURAN.BPK.GO.ID | DANIEL A. FAJRI | SETKAB.GO.ID | CDN.SETNEG.GO.ID

Pilihan Editor: Megawati Terima Brevet Hidro-Oseanografi dari TNI AL

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus