Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Di Depan Jokowi, Anies Bicara Soal Revisi Pergub Siswa Dapat KIP

Di hadapan Jokowi, Anies Baswedan menyampaikan dirinya telah merevisi peraturan yang membatasi siswa di Jakarta menerima KIP Plus dan KIP sekaligus.

6 Maret 2019 | 16.07 WIB

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberikan sambutan pada peresmian tiga JPO di Jalan Jendral Sudirman, Jakarta, Kamis 28 Februari 2019.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberikan sambutan pada peresmian tiga JPO di Jalan Jendral Sudirman, Jakarta, Kamis 28 Februari 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Di hadapan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan dirinya telah merevisi peraturan yang membatasi siswa di Jakarta menerima Kartu Jakarta Pintar Plus dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) sekaligus.

Baca: Jokowi Beberkan Alasan di Balik Keluarnya KIP Kuliah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Alhamdulillah mulai tahun lalu KIP sudah bisa dibagikan di Jakarta. Sebelumnya kami memiliki kendala karena ada peraturan yang membatasi penerima KJP tidak bisa menerima KIP. Tahun lalu kita koreksi pergub itu dengan Pergub Nomor 4 Tahun 2018, sekarang penerima KJP plus juga bisa menerima KIP," kata Anies di SLB Negeri Pembina Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Maret 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Aturan yang membatasi siswa Jakarta untuk mendapatkan KJP sekaligus KIP adalah Pergub Nomor 174 Tahun 2015. Pergub tersebut ditandatangani oleh Gubernur DKI sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Pasal 49 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 174 Tahun 2015 tentang Kartu Jakarta Pintar berbunyi: "Peserta didik penerima bantuan biaya personal pendidikan dilarang menerima bantuan biaya personal pemerintah lainnya, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah."

Sejak mengikuti pemilihan Gubernur DKI periode 2017-2022, Anies memang ingin mengubah pergub tersebut agar para siswa SD, SMP, SMA/SMK juga dapat menikmati bantuan pemerintah pusat. Program KJP itu juga berubah nama menjadi KJP Plus. Sehingga, ketika terpilih pada 2017 lalu, Anies pun merevisi Pergub Nomor 174 Tahun 2015 menjadi Pergub Nomor 4 Tahun 2018.

"Mudah-mudahan dengan adanya sumber bantuan lebih banyak, anak-anak bisa menuntaskan pendidikan lebih baik, berkualitas hingga tuntas, sehingga bisa memiliki masa depan cerah," kata Anies mengakhiri sambutannya.

Baca: KIP Kuliah, Jokowi: Anggarannya Akan Sangat Besar, Kita Siapkan

Adapun Presiden Joko Widodo atau Jokowi berpesan kepada 3.300 siswa DKI penerima KIP untuk belajar dengan rajin, apalagi dengan tambahan bantuan melalui KJP Plus. "Belajar yang rajin karena di Jakarta sudah dapat KJP Plus, kemudian dari pemerintah pusat KIP dapat. Artinya anak-anak tugasnya hanya belajar yang rajin, biar prestasi baik," kata Jokowi.

Friski Riana

Lulus dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mercu Buana pada 2013. Bergabung dengan Tempo pada 2015 di desk hukum. Kini menulis untuk desk jeda yang mencakup isu gaya hidup, hobi, dan tren. Pernah terlibat dalam proyek liputan Round Earth Media dari International Women’s Media Foundation dan menulis tentang tantangan berkarier para difabel.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus