Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Dilaporkan ke Polisi Soal Aksi Tembak Laser, Greenpeace Anggap KPK Lebay

Greenpeace Indonesia menilai langkah KPK melaporkan mereka merupakan tindakan yang berlebihan.

20 Juli 2021 | 08.44 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Aktivis Green Peace menembakkan sinar laser berbagai bentuk pesan tulisan salah satunya #SaveKPK dan Berani Jujur Pecat, ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin malam, 28 Juni 2021. Aksi video maping ini berisi pesan menolak pelemahan KPK. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Greenpeace Indonesia menilai pelaporan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan berlebihan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Greenpeace Indonesia, Leonard Simanjuntak, mengatakan, aksi protes dalam bentuk menembakkan laser ke Gedung Merah Putih KPK itu merupakan ekspresi kebebasan berpendapat oleh masyarakat sipil.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saya kira berlebihan. Aksi tersebut mencerminkan kegelisahan masyarakat sipil terhadap berbagai upaya pelemahan KPK yang berpuncak pada pemecatan 51 orang pegawai KPK. Aksi tersebut tidak mengandung kekerasan, dan tidak merusak apapun," ujar Leonard saat dihubungi pada Selasa, 20 Juli 2021.

Meski begitu, Leonard menyatakan siap hadir memenuhi panggilan jika nantinya kepolisian benar memproses laporan KPK tersebut. "Tentu," kata dia.

KPK melaporkan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi ke Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan. Mereka mempersoalkan aksi protes dalam bentuk menembakkan laser ke Gedung KPK pada 28 Juni 2021.

Waktu itu, Greenpeace yang tergabung dalam koalisi ini, menembakkan laser bertuliskan Berani Jujur Pecat ke Gedung KPK pada pukul 19.05 WIB. Aksi ini merupakan kritik terhadap pelaksanaan tes wawasan kebangsaan atau TWK.

Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, ada potensi kesengajaan mengganggu ketertiban dan kenyamanan operasional perkantoran KPK sebagai objek vital nasional oleh orang luar.

Padahal, petugas keamanan KPK dan pengamanan objek vital Polres Jakarta Selatan yang berjaga telah melarang aksi itu. "Petugas juga mengingatkan kepada pihak-pihak eksternal tersebut," ujar Ali melalui keterangan tertulis pada Senin, 19 Juli 2021.

Ali mengatakan aksi oleh Greenpeace juga dilakukan di luar waktu yang ditentukan dan tidak ada izin dari aparat. "Namun pihak-pihak tersebut tetap melakukannya dengan berpindah-pindah lokasi," kata Ali. KPK pun menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada kepolisian.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus