Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PEMILIHAN Umum atau Pemilu 2024 akan diwarnai dinasti politik. Hasil riset bersama antara Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Tempo menemukan sekitar 150 orang dalam daftar calon sementara anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan dewan perwakilan rakyat daerah tingkat provinsi serta kabupaten dan kota memiliki hubungan kekerabatan.
Hubungan mereka meliputi orang tua, anak, cucu, suami-istri, saudara kandung, dan keponakan. “Politik dinasti masih sangat kental,” ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, Senin, 28 Agustus lalu. Menurut Kurnia, keluarga elite politik serta pejabat juga mendapat nomor urut atas sebagai calon legislator dan ditempatkan di daerah pemilihan yang berpotensi mendapatkan kursi.
Baca: Bahaya Politik Dinasti Jokowi
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan para calon legislator dinasti memiliki sumber daya untuk mendapatkan keuntungan elektoral. Misalnya, memanfaatkan program-program kementerian untuk membantu keluarganya melakukan sosialisasi.
Khoirunnisa mencontohkan, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pernah menjual minyak goreng murah sekaligus mengkampanyekan putrinya, Futri Zulya Savitri, yang akan maju sebagai calon legislator di Daerah Pemilihan Lampung I. “Kondisi ini tidak sehat juga bagi lingkup internal partai politik. Kader partai yang sudah lama dikorbankan,” katanya.
Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga mengatakan saat itu Futri hadir sebagai pengurus Dewan Pimpinan Pusat PAN. Minyak goreng murah itu dibeli oleh Futri dan kemudian dibagikan ke daerah pemilihannya. Ihwal dinasti politik, Viva menyebutkan setiap orang punya hak mencalonkan diri. “Lampung I itu karena tanah kelahiran bapaknya dan punya basis massa di situ,” tuturnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kekerasan pada Anak di Lamongan
SMPN 1 Sukodadi, Lamongan. Google
GURU Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Sukodadi, Lamongan, Jawa Timur, Endang Widati, mencukur rambut bagian depan 20 siswa sampai botak karena mereka tak menggunakan dalaman hijab. “Wali murid sudah menerima permohonan maaf dari yang bersangkutan (Endang). Jadi ini sudah clear,” ujar Kepala SMPN 1 Sukodadi, Harto, Rabu, 30 Agustus lalu.
Karena perbuatannya, Endang ditarik ke dinas pendidikan setempat dengan status tanpa jabatan. Ia tak boleh mengajar di SMPN 1 Sukodadi hingga waktu yang tidak ditentukan. Kepala Bidang Advokasi dan Kampanye Lembaga Bantuan Hukum Surabaya Habibus Salihin mengatakan kejadian ini merupakan bentuk kekerasan pada anak.
Baca: Siapa Anggota DPR yang Dilaporkan Melakukan Kekerasan Seksual?
“Tindakan kekerasan terhadap anak yang dilakukan pelaku merupakan delik biasa sehingga proses hukum tetap dijalankan sebagaimana mestinya,” katanya.
Jokowi Tunjuk Pengganti Ganjar dan Ridwan
PRESIDEN Joko Widodo menunjuk Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin, sebagai penjabat Gubernur Jawa Barat menggantikan Ridwan Kamil. Jokowi juga menunjuk eks Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, Nana Sudjana, sebagai penjabat Gubernur Jawa Tengah menggantikan Ganjar Pranowo.
Baca: Di Balik Kisruh Penunjukan Penjabat Kepala Daerah
“Diputuskan dalam rapat tim penilai akhir,” ujar tenaga ahli utama Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin, Jumat, 1 September lalu. Pelantikan penjabat gubernur itu akan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Ridwan dan Ganjar akan mengakhiri masa jabatan mereka pada 5 September 2023 bersama 85 kepala daerah lain. Sepuluh di antaranya pejabat setingkat gubernur.
Skripsi Tak Jadi Syarat Kelulusan
Ilustrasi wisuda mahasiswa di Jakarta Convention Center (JCC), Oktober 2011. Dok. Tempo/Wisnu Agung Prasetyo
MENTERI Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim merilis aturan yang tak mewajibkan skripsi sebagai syarat kelulusan mahasiswa S-1 dan D-4. Dalam aturan itu, pilihan ada-tidaknya skripsi sebagai syarat kelulusan mahasiswa diserahkan kepada perguruan tinggi. “Kami memberikan kesempatan kepada perguruan tinggi untuk memikirkan bagaimana merancang status kelulusan mahasiswa,” ujar Nadiem, Rabu, 30 Agustus lalu.
Sebagai pengganti skripsi, mahasiswa diperbolehkan membuat proyek atau prototipe yang sejenis. Sejumlah kalangan menyambut positif keputusan tersebut. “Membuka peluang kreativitas mahasiswa,” kata Sekretaris Program Studi Sarjana (S-1) Departemen Politik dan Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada, Devy Dhian Cahyati.
Wacana Percepatan Pilkada Mencuat
Pilkada Bandung di Desa Lamajang, Pangalengan, Bandung, Jawa Barat, Desember 2020. Tempo/Prima Mulia
WACANA percepatan pemilihan kepala daerah serentak atau pilkada 2024 dari November menjadi September mencuat. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebutkan wacana itu datang dari kalangan akademikus dan Dewan Perwakilan Rakyat. “Semua itu masih dikaji di Kemendagri,” kata Presiden Joko Widodo, Kamis, 31 Agustus lalu.
Salah satu pertimbangannya adalah penyelesaian sengketa pilkada bisa memakan waktu tiga bulan dan membuat pelantikan kepala daerah baru digelar pada Maret 2025. Undang-Undang Pilkada menyatakan masa jabatan semua kepala daerah hasil pilkada 2020 harus berakhir maksimal pada Desember 2024.
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Titi Anggraini, menilai percepatan pilkada 2024 tak urgen. “Kalau dipercepat justru berisiko mengganggu kualitas penyelenggaraan serta proses kompetisi yang bebas dan adil,” ujar Titi.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo