Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

DKPP Beri Sanksi Pemberhentian Tetap 4 Komisioner KPUD Banjarbaru

KPUD Banjarbaru tidak melaksanakan pemungutan suara, penghitungan, dan rekapitulasi sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berlaku.

1 Maret 2025 | 12.58 WIB

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Perbesar
Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap empat komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Banjarbaru. Ini dilakukan setelah mereka terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Empat komisioner itu, adalah Dahtiar selaku Ketua KPUD Banjarbaru, serta tiga anggota KPUD Banjarbaru lainnya, yaitu Resty Fatma Sari; Normadina; dan Hereyanto. Sedangkan satu anggota lainnya hanya disanksi peringatan keras.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Mengabulkan permohonan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi penghentian tetap kepada teradu," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan amar putusan, Jumat, 28 Februari 2025.

Dalam pertimbangannya, Heddy mengatakan KPUD Banjarbaru tidak melaksanakan pemungutan suara, penghitungan, dan rekapitulasi sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berlaku.

Menurut Heddy, usai KPUD Banjarbaru membatalkan pencalonan pasangan Muhammad Aditya Mufti Arifin-Said Abdullah, otomatis hanya terdapat satu pasangan calon yang berlaga di pilkada Banjarbaru, yaitu pasangan Erna Lisa Halaby dan Wartono.

Masalahnya, KPUD Banjarbaru tidak menjalankan ketentuan Pasal 54C ayat (1) huruf e Undang-Undang Pilkada yang mengatur teknis pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara dengan hanya satu pasangan calon.

Dalam Pasal 54C ayat (2) Undang-Undang Pilkada, disebutkan pemilihan satu pasangan calon dilaksanakan dengan memuat surat suara yang memuat dua kolom, terdiri atas satu kolom yang memuat foto pasangan calon, dan satu kolom kosong yang tidak bergambar.

Padahal, teknis pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara yang diikuti pasangan calon tunggal juga telah diatur dalam Pasal 80-83 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024. "Bahwa alih-alih melaksanakan tata cara, prosedur, dan mekanisme yang telah diatur, teradu mengambil kebijakan lain," kata Heddy.

Kebijakan lain yang dimaksud, ialah KPUD Banjarbaru tetap menggunakan surat suara berisikan dua kolom yang terpampang foto dua pasangan calon, dengan ketentuan surat suara yang memilih pasangan Aditya Mufti-Said Abdullah tidak sah karena telah dibatalkan pencalonannya.

Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemungutan suara ulang Pilkada Banjarbaru. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menilai, apa yang dilakukan KPUD Banjarbaru tidak memberikan kebebasan kepada para pemilih.

"Pemilukada dengan satu pasangan calon tanpa adanya pilihan untuk mencoblos kolom kosong sebagai pernyataan tidak setuju dengan keterpilihan pasangan calon tersebut menyebabkan dalam pemilihan tersebut sesungguhnya tidak terdapat pilihan yang bermakna," kata Enny 24, Februari lalu.

Enny memandang KPUD Banjarbaru telah merenggut hak pemilih untuk memberikan suaranya secara bermakna. Hal itu juga dinilai telah melanggar Pasal 18 ayat 4 UUD Tahun 1945 dan asas-asas kepemiluan lainnya. 

KPUD juga disebut telah abai dalam menerapkan diskresi untuk mengedepankan hak konstitusional dan kepentingan pemilih.

"Pemilihan (Kota Banjarbaru) yang dilaksanakan demikian merupakan bentuk pemilihan di mana kepala daerah tidak dipilih secara demokratis," kata Enny.

Vedro Immanuel Girsang berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Andi Adam Faturahman

Andi Adam Faturahman

Berkarier di Tempo sejak 2022. Alumnus Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mpu Tantular, Jakarta, ini menulis laporan-laporan isu hukum, politik dan kesejahteraan rakyat. Aktif menjadi anggota Aliansi Jurnalis Independen

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus