Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik meyakini, pelaksanaan pemungutan suara ulang atau PSU di 24 daerah akan terlaksana dengan baik, tak terkendala kekurangan anggaran.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Idham, sejak dibacakannya putusan oleh Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan dilakukannya PSU, pemerintah pusat cenderung bersikap responsif dalam menindaklanjuti putusan tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Jadi, kami yakin pemerintah gerak cepat dalam menyediakan kebutuhan anggaran ini," kata Idham saat dihubungi Tempo, Sabtu, 1 Maret 2025.
Ia melanjutkan, di sisi penyelenggara, KPU Daerah yang akan melaksanakan PSU juga intens melakukan rapat konsolidasi dengan pemerintah di daerah masing-masing.
Intensnya koordinasi dan antara KPU dengan pemerintah, kata dia, merupakan bentuk keseriusan penyelenggara dan pemerintah dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah yang berkenaan dengan PSU.
"InsyaAllah, (kekurangan anggaran PSU) ini terselesaikan," ujarnya.
Adapun, Mahkamah Konstitusi rampung membacakan seluruh putusan perselisihan hasil Pilkada 2024 pada Senin, 24 Februari lalu. Dari putusan itu, Mahkamah memerintahkan 24 daerah melaksanakan PSU.
Masalahnya, dari 24 daerah yang diperintahkan melaksanakan PSU, 16 daerah menyatakan tidak sanggup menyelenggarakan PSU lantaran anggaran yang minim.
Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk mengatakan, instansinya membuka opsi agar PSU dapat diselenggarakan dengan menggunakan APBN apabila daerah telah benar-benar tak memiliki sisa anggaran.
Wakil Ketua Komisi bidang Pemerintahan Dede Yusuf Macan Effendy mengatakan, kebutuhan anggaran penyelenggaraan PSU mencapai sekitar Rp750 miliar, dengan rincian biaya kebutuhan KPU; Bawaslu; serta pengamanan.
Pilihan Editor: KPU Maluku Utara Agendakan PSU Pulau Taliabu pada 5 April