Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau RUU Minerba menjadi undang-undang. Revisi UU Minerba itu disahkan dalam rapat paripurna DPR hari ini, Selasa, 18 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakil Ketua DPR Adies Kadir meminta persetujuan seluruh anggota DPR untuk mengesahkan rancangan tersebut, setelah perwakilan Badan Legislasi (Baleg) menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU Minerba bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). “Kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota. Apakah RUU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Adies kepada para anggota. Ia kemudian mengetok palu setelah mendapat persetujuan rapat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia sebelumnya membacakan laporan hasil diskusi RUU Minerba kepada pimpinan DPR. Doli mengatakan pembahasan regulasi ini sesuai dengan penugasan Badan Musyawarah atau Bamus kepada Baleg DPR.
Setelah mendapat penugasan dan menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Minerba, Baleg kemudian membentuk tim panitia kerja atau panja untuk membahas RUU tersebut. Panja kemudian mengadakan rapat membahas DIM bersama pemerintah dan DPD pada 12, 13, 14, dan 15 Februari 2025.
Doli menyampaikan 9 poin hasil pembahasan revisi UU Minerba. Beberapa di antaranya adalah tentang pelindungan bagi masyarakat dan daerah usai kegiatan pertambangan, pemberian prioritas penambangan bagi kelompok-kelompok tertentu, hingga pelaksanaan audit lingkungan.
Sebelum dibawa ke rapat paripurna, seluruh fraksi di DPR telah menyetujui revisi UU Minerba disahkan menjadi undang-undang. Delapan fraksi di parlemen menyatakan setuju dengan catatan masing-masing.
“Dari delapan fraksi, 100 persen seluruhnya menyetujui,” kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat satu RUU Minerba di ruangan Baleg, gedung parlemen, Jakarta Pusat, Senin, 17 Februari 2025.
Regulasi ini antara lain mengatur ketentuan-ketentuan kontroversial, seperti pengelolaan tambang oleh organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan dan perguruan tinggi. Meski demikian, seiring dengan pembahasan perundangan ini, pemerintah dan DPR akhirnya sepakat membatalkan wacana kampus mengelola tambang.
Pilihan Editor: DPR Setujui Revisi UU TNI Masuk Prolegnas Prioritas 2025