Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

DPR Sebut Presiden Harus Terbitkan Kepres Penggantian Hakim Mahkamah Konstitusi

DPR ingin agar Presiden Jokowi menerbitkan Kepres penggantian Hakim Mahkamah Konstitusi Aswanto.

5 Oktober 2022 | 12.42 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto (kiri) dan didampingi Ketua Makhamah Konstitusi Anwar Usman (tengah), Hakim Makhamah Konstitusi Manahan MP Sitompul memimpin sidang lanjutan pengujian formil mengenai Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK di gedung MK, Jakarta, Senin 3 Februari 2020. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan yang disampaikan oleh perwakilan presiden dan anggota DPR RI Arteria Dahlan. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Penggantian Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) disahkan DPR dalam Rapat Paripurna pada Kamis, 29 September 2022 lalu. Hakim MK sebelumnya, Aswanto, digantikan oleh Sekretaris Jenderal MK, Guntur Hamzah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anggota Komisi Hukum DPR, Arsul Sani, menyebut keputusan ini bakal diteruskan ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Selanjutnya, Jokowi akan menerbitkan Keputusan Presiden (Kepres) sebagai tindakan administratif.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Setelah itu diputuskan di Paripurna biasanya dalam jangka waktu seminggu surat itu dikirim ke Presiden. Selebihnya adalah tindakan administratif oleh Presiden untuk kemudian menerbitkan Kepres,” kata Arsul di Gedung DPR, Selasa, 4 Oktober 2022.

Keputusan DPR mencopot Hakim MK ini menuai kritikan dari sejumlah pakar hukum tata negara, bahkan mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie. Ia meminta Jokowi tidak menindaklanjuti hasil Rapat Paripurna DPR. Dia menilai keputusan ini tidak berdasar dan tidak melalui prosedur yang benar.

Arsul menolak bersepakat dengan pernyataan Jimly. Menurutnya, Presiden mesti menerbitkan Kepres sehingga bisa dipersoalkan di pengadilan. Nihilnya Kepres, kata dia, bakal meniadakan forum untuk menyelesaikan polemik ini.

“Karena kalau tidak diterbitkan Keppresnya, kan tidak ada forum untuk menyelesaikan. Mau diselesaikan di mana? Akan menimbulkan pertanyaan. Pak Aswanto kemudian keabsahannya sebagai hakim konstitusi yang menyidangkan perkara akan gantung. Gak jelas,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud Md, merespons adanya permintaan agar Presiden menolak pencopotan hakim MK oleh DPR. Ia menyebut pemerintah akan mempelajarinya terlebih dahulu. Sebab, dalam hukum tata negara, pemerintah bukan melakukan pengangkatan dalam keputusan jabatan publik yang ditentukan dan ditetapkan DPR.

"Tetapi meresmikan istilah hukum, artinya Presiden tak boleh mempersoalkan alasannya gitu. Tapi kita lihatlah perkembangannya, Presiden ndak bisa (nolak),” kata Mahfud saat ditemui usai mengikuti upacara Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya, Jakarta Timur, Sabtu, 1 Oktober 2022.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Hukum DPR RI, Bambang Wuryanto, memberikan alasan pencopotan Aswanto. Ia menyebut kinerja Aswanto mengecewakan. 

Bambang menilai Aswanto sebagai Hakim MK pilihan DPR kerap menganulir Undang-Undang yang disahkan oleh DPR. Anggota Fraksi PDIP itu pun menyebut Aswanto tak memiliki komitmen dengan DPR. “Tentu mengecewakan dong. Ya gimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya dari DPR. Kan gitu toh,” kata dia.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus