Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

DPRD Jakarta Kawal Kepastian Pembatalan Penutupan Rute Transjakarta Koridor I

Anggota DPRD Jakarta mengatakan tidak ada alasan lain yang mengharuskan dilakukannya penutupan terhadap rute Transjakarta koridor I.

17 Januari 2025 | 14.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sejumlah calon penumpang bersiap menaiki bus Transjakarta Koridor 1 Blok M-Kota di Halte Blok M, Jakarta, 27 Desember 2024. ANTARA/Muhammad Ramdan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta memastikan bakal terus mengawal rencana pembatalan ditutupnya rute Transjakarta koridor I oleh Dinas Perhubungan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anggota Komisi B DPRD Jakarta Francine Widjojo mengatakan tidak ada alasan lain yang mengharuskan dilakukannya penutupan terhadap rute Transjakarta koridor I ini. Sebab, rute ini menjadi rute paling ramai yang diakses masyrarakat. "Sehingga harus dipertahankan. Kami akan mengawal sampai benar-benar dibatalkan rencana penutupannya," kata Francine melalui pesan singkat, Jumat, 17 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Francine menjelaskan, berdasarkan hasil peninjauan langsung Komisi B DPRD Jakarta ke rute koridor I yang meliputi relasi Blok M-Kota, diketahui rute ini menjadi rute yang memiliki jumlah penumpang terbanyak dan tertinggi dalam hal pemasukan bagi daerah.

Apalagi, kata dia, layanan yang diberikan bagi para penumpang juga amat memadai, ramah lingkungan, dan mampu memberikan rasa aman. Bahkan, terdapat 6 kamera CCTV di masing-masing bus untuk meningkatkan keamanan penumpang. "Meski antreannya padat, tapi kami lihat waktu tunggunnya yang paling cepat," ujar politikus PSI ini.

Francine melanjutkan, penutupan terhadap rute Transjakarta koridor I bukan hanya akan merugikan masyarakat, tetapi, juga melanggar ketentuan.

Ketentuan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011. Ia mengatakan, Pasal 61 peraturan tersebut mewajibkan ketersediaan pilihan moda transportasi umum di kawasan yang diterapkan rekayasa lalu lintas.

Rute Transjakarta koridor I merupakan rute yang terkena kebijakan rekayasa lalu lintas. Sehingga, apabila dilakukan penutupan terhadap rute ini, artinya pemerintah provinsi Jakarta sama saja melanggar amanah peraturan pemerintah Nomor 32 Tahun 2011.

Anggota Komisi B DPRD Jakarta lainnya, Ade Suherman, sependapat dengan Francine. Ia mengatakan, terdapat ketentuan pada Peraturan Daerah Jakarta Nomor 5 Tahun 2014.

Isinya, kata dia, menargetkan 60 persen mobilitas penduduk Jakarta dilayani oleh transportasi publik. Namun, untuk mencapai target tersebut, diperlukan langkah konkret seperti integrasi moda transportasi dan peningkatan kualitas layanan, bukan pengurangan akses. "Sehingga koridor ini harus tetap ada, tidak boleh dilakukan penutupan," ujar politikus PKS ini.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Jakarta Syafrin Liputo mengatakan rute Transjakarta koridor I akan mengalami penyesuaian rute atau rerouting. Penyesuaian rute tersebut dilakukan karena koridor I Transjakarta bersinggungan 100 persen dengan MRT Fase 2A.

“Ketika MRT Fase 2A selesai dan beroperasi penuh dari Lebak Bulus hingga Kota, layanan Transjakarta yang berhimpitan 100 persen dengan jalur MRT, seperti koridor I Blok M-Kota, akan di-reroute,” kata Syafrin dalam keterangan resmi pada Sabtu, 21 Desember 2024.

Namun, pada Rabu lalu, Syafrin mengatakan, tidak akan ada penutupan rute Transjakarta koridor I. “Kami sampaikan bahwa tidak ada penutupan koridor I,” kata Syafrin.

Syafrin mengatakan, Dinas Perhubunhan akan melakukan kajian menyeluruh dengan terus dilanjutkannya pembangunan MRT.

Andi Adam Faturahman

Andi Adam Faturahman

Berkarier di Tempo sejak 2022. Alumnus Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mpu Tantular, Jakarta, ini menulis laporan-laporan isu hukum, politik dan kesejahteraan rakyat. Aktif menjadi anggota Aliansi Jurnalis Independen

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus