Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Solo - Proses seleksi anggota Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Solo menuai sorotan. LSM Masyarakat Kritis Demokrasi (Maksi) melaporkan dugaan adanya maladministrasi terkait proses seleksi anggota Bawaslu tersebut kepada Ombudsman RI.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hal itu disampaikan Koordinator Maksi Sigit N Sudibyanto kepada awak media di Solo, Ahad, 27 Agustus 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Latar belakang pelaporan itu berkaitan dengan adanya kejanggalan dalam tahapan seleksi anggota Bawaslu Kota Solo, yaitu ketika Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menganulir hasil tes kesehatan dan wawancara oleh Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah Zona III.
Anulir atas hasil tes itu tertuang dalam surat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Nomor 807/KP.01/K.JT/08/08/2023 tanggal 3 Agustus 2023 Tentang Ralat Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah Zona III (Kota Surakarta), sebagai tindak lanjut dari Surat Ketua Bawaslu RI Nomor 538/KP.01/K1/08/2023 tanggal 1 Agustus 2023, Perihal: Pemberitahuan.
"Surat tersebut menganulir Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara tanggal 31 Juli 2023 oleh Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah Zona III, yang telah menetapkan 10 nama calon, dengan Dasar Hukum Pedoman Pembentukan Bawaslu/Panwaslu kab/kota Nomor 173/KP.01/K1/05/2023 yang diubah dengan Nomor 243/KP.01/K1/07/2023 khusus huruf C dan adanya Surat Pengunduran Diri Saudari Kiki Marsheila dibuat tanggal 1 Agustus 2023," ungkap Sigit.
Surat itu menyebut bahwa perintah dari pusat adalah memanggil ulang (call back) Poppy Kusuma Nataliza Wijaya yang tidak lolos 10 besar Tes Kesehatan dan Wawancara, untuk melakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan pada tanggal 7 Agustus 2023.
"Kemudian ajaibnya nama tersebut (Poppy Kusuma Nataliza Wijaya) terpilih kembali sebagai Anggota Bawaslu Kota Solo Periode 2023-2028, berdasarkan Surat Nomor 2573.1/KP.01.00/K1/08/2023 tanggal 18 Agustus 2023 dan telah dilakukan pelantikan," kata Sigit.
Dasar pemanggilan kembali (call back) nama tersebut adalah adanya Surat Pengunduran Diri Calon lain tgl 1 Agustus 2023 dan Hasil Peringkat Tes.
"Misal benar terdapat surat pengunduran siri, maka masih terdapat 9 kontestan lain yang berkualitas, mengapa harus 10 kontestan? Bukankah menganut "sistem gugur"? Apa dasar hukum dan atau regulasi sebagai pedoman? Benarkah Saudari Poppy Kusuma Nataliza Wijaya sebelumnya peringkat ke-11 Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara?" tuturnya.
Berdasarkan hal-hal itu, Sigit menyatakan pihaknya telah secara resmi melaporkan adanya dugaan maladministrasi dalam proses seleksi anggota Bawaslu Kota Solo itu melalui surat yang dikirimkannya kepada Ketua Ombudsman RI pada Jumat, 25 Agustus 2023. Surat laporan itu juga ditembuskan kepada Ketua DKPP, Ketua Komisi III DPR RI, dan Menkopolhukam. Pihaknya berharap Ombudsman dapat segera menindaklanjuti laporan itu sesuai UU Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI.
"Diharapkan agar pelaksanaan Pemilu 2024 benar-benar bersih, jujur dan adil (jurdil), dan berkualitas, jauh dari cengkeraman kekuatan oligarki," tegas dia.